Tegal – Tim Bea Cukai Tegal berhasil melakukan penindakan sejumlah besar batang rokok ilegal di Desa Sidoharjo, Kabupaten Tegal pada tanggal 3 Desember 2023.
Aksi penindakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Gempur Rokok Ilegal yang merupakan upaya Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Tegal, Yudiyarto, mengungkapkan bahwa penindakan ini dilakukan sebagai respons atas informasi yang diterima oleh petugas tentang adanya pengiriman rokok ilegal yang diduga akan melewati wilayah Bea Cukai Tegal. (07/12/2023)
“Operasi dimulai pada hari Sabtu (02/12) setelah tim petugas menerima informasi tersebut. Mereka segera melakukan penyelidikan dibeberapa titik strategis di Kabupaten Tegal yang dipercaya sebagai jalur lintas mobil penumpang yang mungkin digunakan untuk membawa rokok ilegal,ujarnya.
“Pada pukul 03.00 WIB, tanggal 3 Desember 2023, target yang sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan dalam informasi ditemukan sedang berhenti di area parkir SPBU Pertamina Peleman di Desa Sidoharjo, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal. Tim petugas Bea Cukai Tegal segera menghentikan dan memeriksa kendaraan tersebut.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kendaraan tersebut mengangkut 320.000 batang rokok jenis SKM tanpa dilengkapi pita cukai. Potensi kerugian negara akibat kegiatan ilegal ini mencapai Rp272.033.600,00, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp401.600.000,00,” cetus Yudiyarto.
Barang hasil penindakan (BHP) bersama dengan kendaraan pengangkut dan sopir yang diperiksa kemudian diamankan di kantor Bea Cukai Tegal untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Keberhasilan operasi ini menegaskan komitmen Bea Cukai Tegal dalam memerangi peredaran rokok ilegal di wilayah yang kami awasi,” imbuh Yudiyarto dengan tegas.
Operasi Gempur Rokok Ilegal merupakan program yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan tujuan utama untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia. Program ini melibatkan kerja sama antara sejumlah instansi terkait, termasuk kepolisian dan instansi pemerintah setempat.
Operasi dilaksanakan serentak di berbagai wilayah di Indonesia untuk meningkatkan efektivitas dalam memberantas perdagangan rokok ilegal.
Penindakan terhadap ratusan ribu batang rokok ilegal di Desa Sidoharjo, Kabupaten Tegal merupakan salah satu langkah konkrit dari Bea Cukai Tegal dalam melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal. Dalam menjalankan tugasnya, tim Bea Cukai Tegal selalu berpegang teguh pada prinsip profesionalisme dan akuntabilitas untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan berkeadilan.
Kegiatan penindakan tidak hanya berpotensi memberikan kerugian material bagi para pelaku, tetapi juga memiliki dampak positif yang signifikan dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal di Indonesia. Dengan mengurangi peredaran rokok ilegal, pemerintah dapat memperoleh pendapatan yang seharusnya disumbangkan oleh industri tembakau secara sah melalui perpajakan dan cukai.
Bea Cukai Tegal berkomitmen untuk terus berupaya dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Tegal.
(Red)**