Apresiasi Ketum PPDI Kepada Pemkot dan DPRD Gorontalo Atas Pengesahan Perda Disabilitas

Satunews.id

- Redaksi

Rabu, 22 November 2023 - 06:16 WIB

502 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SATUNEWS.ID

JAKARTA || Ketua Umum PPDI, Norman Yulian, sangat mengapresiasi langkah DPRD Kota Gorontalo dalam menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Norman mengatakan bahwaini merupakan langkah yang sangat penting dan serius dalam memberikan perhatian kepada penyandang disabilitas di kota tersebut

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan disahkannya Perda tentang Hak Disabilitas ini, pemerintah kota Gorontalo dan DPRD telah menunjukkan komitmen mereka dalam memastikan pemenuhan hak penyandang disabilitas dan meningkatkan kesetaraan mereka dalam berbagai aspek kehidupan.

” Ini adalah tindakan yang sangat positif, karena akan menjadikan kota Gorontalo sebagai contoh bagi daerah lain dalam perlindungan dan pemberian hak kepada penyandang disabilitas, ujar Norman saat di mintai tanggapannya di kantor sekertariat Jakarta, Selasa (21/11/2023).

Menurutnya, Perda tentang Hak Disabilitas ini menunjukkan bahwa pemerintah kota Gorontalo dan DPRD menyadari pentingnya memastikan aksesibilitas, partisipasi, dan inklusi bagi semua orang, termasuk penyandang disabilitas.

Dalam Perda tersebut,tentunya sudah diatur berbagai hal yang berkaitan dengan hak-hak disabilitas, seperti aksesibilitas fisik, akses ke pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan partisipasi dalam kehidupan sosial, tutur ketua umum PPDI.

“Salah satu poin penting dalam Perda ini adalah aksesibilitas fisik. Pasal-pasal dalam Perda tersebut mengatur tentang kewajiban pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur yang ramah disabilitas, misalnya akses jalan, bangunan, dan transportasi. Hal ini akan memastikan bahwa penyandang disabilitas dapat dengan mudah mengakses sarana umum dan fasilitas umum tanpa hambatan.
Selain itu, Perda juga akan memberikan kepastian hukum bagi penyandang disabilitas dalam hal pendidikan, imbuhnya.

Dikatakan Norman Perda tentang Hak Disabilitas juga tentunya menjamin adanya akses kesehatan yang memadai bagi penyandang disabilitas.

Lebih lanjut menurut Norman berpandangan bahwa, Perda juga tentunya menekankan pentingnya inklusi sosial bagi penyandang disabilitas. Dalam Perda tersebut diatur bahwa pemerintah kota Gorontalo dan DPRD akan mengambil langkah-langkah untuk mendorong partisipasi aktif penyandang disabilitas dalam kegiatan sosial, budaya, dan ekonomi. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang inklusif dan memastikan bahwa tidak ada diskriminasi terhadap penyandang disabilitas.

Selain mengatur hak-hak disabilitas, Perda juga pastinya menetapkan sanksi bagi pelanggarannya. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah kota Gorontalo dan DPRD dalam menegakan perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas. Dengan adanya sanksi yang tegas, diharapkan semua pihak akan serius dalam melaksanakan Perda ini dan tidak ada lagi pelanggaran terhadap hak-hak penyandang disabilitas.

Melalui langkah cemerlang ini, pemerintah kota Gorontalo dan DPRD telah memberikan contoh yang baik dalam menjaga dan memajukan hak-hak penyandang disabilitas. Hal ini tentu saja harus mendapatkan apresiasi dan dukungan dari masyarakat.

Semoga Perda tentang Hak Disabilitas ini dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain untuk mengadopsi langkah serupa dalam perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Dengan adanya perlindungan yang kuat, penyandang disabilitas akan dapat hidup dengan lebih mandiri dan bermartabat dalam masyarakat.

Dan yang terpenting adalah bagaimana implementasi dan pelaksanaan Perda tersebut dapat diwujudkan, tanpa penerapan dan pelaksanaannya maka tetap tidak akan ada perubahan yang signifikan atas hak- hak Disabilitas, pungkasnya.

(Rina)**

 

Berita Terkait

Motip Penganiayaan Apep, Masih Dalam Penyelidikan Pihak Kepolisian
Pemdes Cipambuan Luncurkan Program Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa 2025 Tahap II
Muhamad Ardan Resmi Terpilih Sebagai Ketua RW 02 Kelurahan Ciriung
APRESIASI MUI, PRESTASI GLOBAL PROGRAM HALAL
Kerja Bakti Rutin Cangkuang Wetan: Kades Asep Pastikan Saluran Selokan Lancar, Bantu Pengairan Petani
Sanapi Resmi Jabat Kepala Desa Singajaya, Jonggol
Galian C Ilegal dan Mediator Tanah Bebas Beroperasi di Wilayah Polsek Jonggol, Kabupaten Bogor: Apakah Hukum Ditegakkan?
Pemkab Bogor Peringati HKN ke-61, Dorong Profesionalisme dan Inovasi Tenaga Kesehatan

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 21:52 WIB

Pemkot Cimahi Kukuhkan Inovator Terbaik di Ajang Cimahi Motekar Award (CHiMA) 2025

Rabu, 3 Desember 2025 - 11:18 WIB

Sinergi Pelayanan Publik: Poslantas dan Samsat Keliling permudah Urusan Kendaraan 

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:20 WIB

Pemkot Cimahi Perkuat Garda Terdepan Pencegahan Zoonosis Lewat Bimtek Kader Kelurahan

Senin, 1 Desember 2025 - 12:36 WIB

Tingkatkan Keamanan, Lapas Palembang Gelar Penguatan Tusi Regu Pengamanan dan Sosialisasi Inovasi SIKEMBANG

Sabtu, 29 November 2025 - 18:33 WIB

Wujudkan Hidup Sehat, Rutan Baturaja Gelar Senam Bersama Warga Binaan

Jumat, 28 November 2025 - 23:56 WIB

Berikan Edukasi Keselamatan, Satlantas Polres Sumenep Hadir di Panggung Kreasi Rekan JSI

Jumat, 28 November 2025 - 11:03 WIB

Kegiatan Peduli Akan Sampah, JSI Gandeng DLH dan PKDI Sumenep Ciptakan Lingkungan Bersih

Jumat, 28 November 2025 - 10:27 WIB

Aksi Nyata JSI Bersama DLH dan PKDI Sumenep Ciptakan Lingkungan Bersih Dari Sampah

Berita Terbaru