Jakarta – Kementerian Perindustrian (kemenperin) Republik Indonesia memahami situasi adanya seruan untuk melakukan boikot terhadap produk-produk yang diduga terafiliasi dengan Israel, hal ini dipicu oleh agresi Israel di Gaza, Palestina.
Plt Sekretaris Jenderal Kemenperin, Putu Juli Ardika menyampaikan bahwa pihaknya ingin memprioritaskan dan mengutamakan dalam pembinaan industri nasional. Meski demikian, Kemenperin menegaskan bahwa mereka tidak berada dalam posisi untuk mendukung atau menolak gerakan boikot terhadap produk-produk Israel dan sekutunya, ujarnya, Kamis (02/11/2023).
Putu menjelaskan bahwa Kemenperin memiliki fokus utama pada kebijakan yang mendukung produktivitas dan daya saing sektor industri.
“Saat ini, langkah-langkah untuk mengendalikan arus barang impor menjadi perhatian utama mereka guna mendukung pengembangan pasar dalam negeri, kata Putu.
Putu juga menilai bahwa fokus Kemenperin dalam melindungi industri dalam negeri akan terus ditingkatkan. Upaya yang dilakukan meliputi pengetatan arus barang impor, hingga merombak beberapa aturan terkait tata niaga impor di dalam negeri.
Tujuan dari pengetatan tersebut adalah untuk mendorong peningkatan penggunaan produk-produk dalam negeri yang memiliki kualitas yang tidak kalah dengan produk impor.
“Melalui langkah ini, industri dalam negeri kita akan semakin kuat dan produk-produknya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat,” tutup Putu.
Di dunia maya, termasuk di Indonesia, seruan untuk melakukan boikot terhadap produk-produk Israel semakin ramai. Bahkan merek-merek dari negara lain yang diduga mendanai Israel juga masuk dalam daftar hitam. Hal ini terjadi sebagai respons atas agresi Israel yang terus berlanjut di Palestina sejak tanggal 7 Oktober 2023.
Setidaknya, 8.796 warga Gaza menjadi korban tewas dalam kejahatan kemanusiaan tersebut, dan sebagian besar korban adalah anak-anak dan perempuan.
Gencarnya isu seruan boikot terhadap produk produk Israel akhirnya Majelis Ulama Indonesia secara resmi mengeluarkan fatwa dan himbauan untuk tidak memakai produk- produk Israel dan yang terafiliasi mendukung serangan ke Gaza Palestina.
Fatwa Nomor 83 Tahun 2023, berisi tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina. Dalam Fatwa ini tertuang bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Sebaliknya, mendukung Israel dan mendukung produk yang dukung Israel hukumnya haram.
(Red)**