JAKARTA || Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat sebanyak 16 persen petani tidak dapat mengakses pupuk bersubsidi yang didistribusikan PT Pupuk Indonesia (Persero). Pasalnya, tidak semua petani memiliki Kartu Tani.
Padahal, Kartu Tani dijadikan sebagai syarat mendapatkan berbagai bantuan pemerintah seperti pupuk subsidi. Melalui kartu tersebut, program pupuk bersubsidi dapat diterima petani kecil yang selama ini kesulitan mendapatkan pasokan pupuk.
Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menyampaikan, pihaknya akan segera melakukan penyederhanaan regulasi perihal akses mendapatkan pupuk bersubsidi. Regulasi yang dimaksud masih dalam fase pembahasan bersama pihak terkait.
Mentri Pertanian Amran Sulaiman Dia memastikan pembahasan ihwal penyederhanaan regulasi akan rampung satu atau dua minggu ke depan.
“Solusi masalah pupuk Insyaallah kita akan selesaikan, kita kaji satu, dua minggu selesai, konsumsinya ada,” kata Amran saat ditemui di Kementan, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Masalah sekarang, ada petani kita tidak mampu mengakses dengan kartu tani, sehingga kita buat regulasi, nantinya petani ini langsung bisa mengakses tani yang tidak memiliki kartu tani,” lanjut dia.
Terdapat sejumlah opsi untuk mempermudah petani mendapatkan pupuk bersubsidi, salah satunya menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Terkait hal ini, Amran belum merinci lebih jauh langkah teknis yang perlu dilakukan petani.
“Kita beli ruang, apakah menggunakan KTP, yang terpenting adalah mampu mengakses, mampu dan bisa mendapatkan pupuk, itu yang terpenting,” ucap Amran.
“Itu sementara 16 persen (jumlah petani), 16 persen ini apakah menggunakan KTP saja, atau yang terdaftar di kelompok tani, intinya kita bermuda,” tuturnya.
Ditulis Oleh : Henhen Editor