KARAWANG | Satunews.id// Polres Karawang telah menetapkan AH warga Dusun Jeruk RT 010/004 Desa Rawagempol Wetan Kecamatan Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang sebagai tersangka dalam kasus penipuan yang berkedok arisan fiktif atau bodong. Pelaku menjanjikan kepada sejumlah korban akan mendapat arisan dengan selisih yang cukup besar nilainya.
Dalam konfrensi pers Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan kronologi kasus arisan fiktif tersebut.
“Tersangka AH sejak bulan Maret 2023 menjual Get Arisan 3 Juta hingga 300 Juta kepada Sdri Yati melalui chat WA pribadi dengan harga Get 3 juta yang dijual Rp. 2 juta. Kemudian Get 5 Juta dijual Rp. 3,5 juta. Get 10 juta dijual Rp. 6 juta. Get 15 juta dijual Rp. 10 juta.
Get 20 juta dijual Rp. 13 juta. Get 25 juta dijual Rp. 17 juta. Get 30 juta dijual Rp. 21 juta. Get 35 juta dijual Rp. 23 juta. Get 40 juta dijual Rp. 27 juta. Get 50 juta dijual Rp. 30 juta. Get 70 juta dijual Rp. 45 juta. Get 75 juta dijual Rp. 50 juta. Get 85 juta dijual Rp. 48 juta. Get 100 juta dijual Rp. 60 juta. Get 120 juta dijual Rp. 75 juta. Get 150 juta dijual Rp. 90 juta. Get 200 juta dijual Rp. 120 juta. Get 250 juta dijual Rp. 150 juta. Get 300 juta dijual Rp. 180 juta.
Adapun tempo tarik arisan selama 3 minggu atau 4 minggu lamanya, setelah itu Sdri Y mengajak Sdri NF, Sdri L, Sdri. R, Sdri A.I, dan Sdri. MJR untuk menjadi sebagai Reseller Get Arisan namun di Akhir bulan Agustus 2023 Get Arisan tersebut sudah kolep.” Ungkap Kapolres di hadapan media, Senin (30/10/2023)
Untuk barang bukti yang di amankan pihak Kepolisian Polres Karawang yaitu berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor Vespa LX IGET 125 tahun 2023 warna Abu-abu Nopol: T-4340-OP Noka: MJ7M66700PJ0003757 Nosin: M66BM5114773 atas nama AH (berikut STNK). 1 (satu) lembar kwitansi gadai sawah tertanggal 10 Agustus 2023 senilai Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
1 (satu) lembar kwitansi gadai sawah tertanggal 11 Agustus 2023 senilai Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar kwitansi sewa sawah tertanggal 17 Agustus 2023 senilai Rp. 26.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). metalik Nopol: T-1665-KA Noka:
1 (satu) unit Honda BR-V 1.5L Pre CVT tahun 2023 warna Abu-abu MHRDG3860PJ402326 Nosin: L15ZF1855794 atas nama AH.
1 (satu) unit Honda PCX warna putih tahun 2023 Nopol: T-2439-0Q Noka: MH1KF7115PK580376 Nosin: KF71E1580350 atas nama AH.
1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI Norek: 2073-0101-5188-503 a.n. AH.
2 (dua) buah HP Oppo warna biru.
Pelaku di jerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dan atau penipuan dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.” Tutup Kapolres Karawang.
(Red)**