Kapolres Karawang Ungkap Kasus Penipuan Arisan fiktif

Satunews.id

- Redaksi

Senin, 30 Oktober 2023 - 15:35 WIB

504 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARAWANG | Satunews.id// Polres Karawang telah menetapkan AH warga Dusun Jeruk RT 010/004 Desa Rawagempol Wetan Kecamatan Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang sebagai tersangka dalam kasus penipuan yang berkedok arisan fiktif atau bodong. Pelaku menjanjikan kepada sejumlah korban akan mendapat arisan dengan selisih yang cukup besar nilainya.

Dalam konfrensi pers Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan kronologi kasus arisan fiktif tersebut.

“Tersangka AH sejak bulan Maret 2023 menjual Get Arisan 3 Juta hingga 300 Juta kepada Sdri Yati melalui chat WA pribadi dengan harga Get 3 juta yang dijual Rp. 2 juta. Kemudian Get 5 Juta dijual Rp. 3,5 juta. Get 10 juta dijual Rp. 6 juta. Get 15 juta dijual Rp. 10 juta.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Get 20 juta dijual Rp. 13 juta. Get 25 juta dijual Rp. 17 juta. Get 30 juta dijual Rp. 21 juta. Get 35 juta dijual Rp. 23 juta. Get 40 juta dijual Rp. 27 juta. Get 50 juta dijual Rp. 30 juta. Get 70 juta dijual Rp. 45 juta. Get 75 juta dijual Rp. 50 juta. Get 85 juta dijual Rp. 48 juta. Get 100 juta dijual Rp. 60 juta. Get 120 juta dijual Rp. 75 juta. Get 150 juta dijual Rp. 90 juta. Get 200 juta dijual Rp. 120 juta. Get 250 juta dijual Rp. 150 juta. Get 300 juta dijual Rp. 180 juta.

Adapun tempo tarik arisan selama 3 minggu atau 4 minggu lamanya, setelah itu Sdri Y mengajak Sdri  NF, Sdri L, Sdri. R, Sdri A.I, dan Sdri. MJR untuk menjadi sebagai Reseller Get Arisan namun di Akhir bulan Agustus 2023 Get Arisan tersebut sudah kolep.” Ungkap Kapolres di hadapan media, Senin (30/10/2023)

Untuk barang bukti yang di amankan pihak Kepolisian Polres Karawang yaitu berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor Vespa LX IGET 125 tahun 2023 warna Abu-abu Nopol: T-4340-OP Noka: MJ7M66700PJ0003757 Nosin: M66BM5114773 atas nama AH (berikut STNK). 1 (satu) lembar kwitansi gadai sawah tertanggal 10 Agustus 2023 senilai Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

1 (satu) lembar kwitansi gadai sawah tertanggal 11 Agustus 2023 senilai Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar kwitansi sewa sawah tertanggal 17 Agustus 2023 senilai Rp. 26.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). metalik Nopol: T-1665-KA Noka:
1 (satu) unit Honda BR-V 1.5L Pre CVT tahun 2023 warna Abu-abu MHRDG3860PJ402326 Nosin: L15ZF1855794 atas nama AH.
1 (satu) unit Honda PCX warna putih tahun 2023 Nopol: T-2439-0Q Noka: MH1KF7115PK580376 Nosin: KF71E1580350 atas nama AH.
1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI Norek: 2073-0101-5188-503 a.n. AH.
2 (dua) buah HP Oppo warna biru.

Pelaku di jerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dan atau penipuan dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.” Tutup Kapolres Karawang.

(Red)**

Berita Terkait

Desa Gunung Putri Naik Kelas: Data Presisi Jadi Senjata Baru Pembangunan Bogor
Pemerintah Kota Cimahi Raih UHC Awards 2026 Kategori Pratama
Perang Melawan TBC Dimulai dari Desa: GunungSari Tegas Nyatakan Desa Siaga TBC
Amanah Anggaran dan Air Mata Pemimpin: Musdes LPJ Cikahuripan Sarat Nilai Ibadah
Musrenbang Citeureup 2026: Bedah Masalah Kesehatan, Pendidikan, Kemiskinan, dan Pengangguran
Om Zein Minta OPD Segera Laksanakan Kegiatan Pembangunan Infrastruktur di Awal Tahun
Warga Nagri Tengah Antusias Kerja Bakti Bersihkan Sampah di Saluran Irigasi BSG Sipon Purwakarta
Anggaran Diaudit,Amanah Diuji:Pemdes Klapanunggal Gelar Monev Semester II

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:10 WIB

Desa Gunung Putri Naik Kelas: Data Presisi Jadi Senjata Baru Pembangunan Bogor

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:15 WIB

Pemerintah Kota Cimahi Raih UHC Awards 2026 Kategori Pratama

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:09 WIB

Perang Melawan TBC Dimulai dari Desa: GunungSari Tegas Nyatakan Desa Siaga TBC

Rabu, 28 Januari 2026 - 22:39 WIB

Musrenbang Citeureup 2026: Bedah Masalah Kesehatan, Pendidikan, Kemiskinan, dan Pengangguran

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:26 WIB

Menag Ingatkan Batas Akhir Produk Farmasi Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:28 WIB

Korban di Janjikan Kerjasama Agen Pangkalan Elpiji Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 27 Januari 2026 - 16:08 WIB

Om Zein Minta OPD Segera Laksanakan Kegiatan Pembangunan Infrastruktur di Awal Tahun

Selasa, 27 Januari 2026 - 13:51 WIB

Warga Nagri Tengah Antusias Kerja Bakti Bersihkan Sampah di Saluran Irigasi BSG Sipon Purwakarta

Berita Terbaru

Artikel

Pemerintah Kota Cimahi Raih UHC Awards 2026 Kategori Pratama

Kamis, 29 Jan 2026 - 15:15 WIB