SATUNEWS.ID || BANDUNG– Kepala Bidang Ops Pengamanan Asset PTPN VIII, Rully Budibakti Tejasukmana, Melaksanakan Penertiban lahan Dalam rangka menyelamatkan Aset Negara.
Pasalnya, Rully menegaskan, Lahan PTPN VIII merupakan Aset milik negara, Ada dan tidak adanya Hak guna usaha (HGU) atau habis HGU nya, itu tetap aset Negara.
Maka dari itu Ia pun, mengimbau kepada para mitra PTPN penggarap lahan yang belum mendapatkan ijin, untuk bisa kolaboratif dan bisa bekerjasama dalam hal penanganan penertiban.
Menurutnya, Apabila ada masalah terkait lahan yang digunakan, pihaknya PTPN siap membantu konsultasi untuk mempermudah prosesnya, Seperti sekarang Diwilayah Cisarua dikatakan Rully, lahan seluas 2 Hektare. “Ada bapak angkat yang bersedia memfasilitasi dan membina temen-temen para penggarap lahan”.
Dan saat ini tengah proses pengajuan, Maka dalam hal ini ia berharap, Insyaalloh kedepan bisa Saling menguntungkan Business to business, Mudah mudahan ini menjadikan kerjasama yang baik, dan barokah bagi semuanya begitupun dalam hal proses pengamanannya.
Selain itu Terkait penertiban lahan PTPN, Rully mengatakan, Pihaknya sudah membuat beberapa MOU Diantaranya dengan, “Pangdam, Kepolisian Polda Jawa Barat, Kejaksaan dan menyiapkan Corporate Lawyer ( pengacara atau konsultan hukum), lawyer dari perusahaan” Ucapnya.
kemudian ia juga sudah melakukan sosialisasi terkait Sadar hukum (Darkum) kepada teman teman penggarap, dan “Alhamdulilah ada beberapa orang yang kembali kepada sesuatu yang seharusnya”.
“Tetapi seandainya masih ada penggarap yang membandel, setelah di beri peringatan, Kita akan melakukan ketegasan prosesnya sesuai prosedur di negara ini, ialah negara hukum, Dan kita akan melakukan seperti yang sudah berjalan di Kabupaten Garut dan kabupaten Sukabumi” Tegasnya.
Hal tersebut dikatakannya, Dihadapan tim gabungan dari group Unit Kebun Sedep dan Malabar yang ikut bersama melakukan penertiban Aset Negara. Kamis 5 September 2023, di lokasi blok Cisarua, Desa Pulosari Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung.***
(DR)