Paripuna DPRD Jabar, Bey, Ulas kebijakan belanja daerah pada perubahan APBD TA 2023

Satunews.id

- Redaksi

Sabtu, 16 September 2023 - 04:19 WIB

502 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BANDUNG //  Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menandatangani nota kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2023 di Gedung DPRD Provinsi Jabar, Kota Bandung, Jumat (15/9/2023).

Bey menuturkan, dokumen perubahan KUA-PPAS merupakan pedoman dalam penyusunan rancangan perubahan APBD, dengan tujuan untuk menyinergikan setiap langkah pembangunan antarwilayah dan antarpihak secara terpadu.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perubahan tersebut, kata Bey, berdasarkan hasil pembahasan bersama TAPD dengan Badan Anggaran DPRD.

“Anggaran tersebut yang tercantum dalam perubahan RKPD tahun 2023, meliputi alokasi anggaran pendapatan daerah, belanja daerah, maupun pembiayaan daerah,” ucap Bey.

Menurut Bey, kebijakan belanja daerah pada perubahan APBD TA 2023 merupakan kelanjutan kebijakan yang telah dilaksanakan pada APBD murni dengan memperhatikan realisasi dan kinerja belanja, menjalankan amanat kebijakan pemerintah, serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

“Di antaranya untuk pemenuhan alokasi belanja wajib dan mengikat, penyediaan alokasi gaji dan tunjangan PPPK, pemenuhan pendanaan hibah Pilkada, serta bantuan keuangan,” ucapnya.

Melalui nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS TA 2023 yang telah ditandatangani, kata Bey, akan menjadi dasar SKPD menyusun perubahan RKA-SKPD. Lalu dihimpun sebagai bahan penyusunan nota keuangan dan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD TA 2023.

“Selanjutnya, dalam waktu dekat, pemerintah daerah akan menyampaikan nota keuangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, serta rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 pada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama sesuai ketentuan paling lambat pada akhir bulan September 2023,” tuturnya.

*HUMAS JABAR*
*Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika*
*Provinsi Jabar*
*Ika Mardiah*

Berita Terkait

Kerja Bakti Rutin Cangkuang Wetan: Kades Asep Pastikan Saluran Selokan Lancar, Bantu Pengairan Petani
Sanapi Resmi Jabat Kepala Desa Singajaya, Jonggol
Galian C Ilegal dan Mediator Tanah Bebas Beroperasi di Wilayah Polsek Jonggol, Kabupaten Bogor: Apakah Hukum Ditegakkan?
Pemkab Bogor Peringati HKN ke-61, Dorong Profesionalisme dan Inovasi Tenaga Kesehatan
Bupati Bogor Lantik 4 Kepala Desa, Tekankan Dedikasi dan Tanggung Jawab
Cireundeu Festival 2025: Mewarisi Tradisi, Merawat Generasi
Proyek Drainase Sumbersari: Tanpa Transparansi, Tanpa Kualitas
Rido Korban Disabilitas Dijamin Sepenuhnya, ini Kata DP3A!

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 18:14 WIB

Siapkan 4 Skema Pendanaan, Bupati Bandung Percepat Penanganan Banjir Sapan Tegalluar

Kamis, 27 November 2025 - 11:51 WIB

Perkuat Komitmen Inklusif, DaldukPPA Kabupaten Bandung Gelar Evaluasi Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender

Rabu, 26 November 2025 - 17:31 WIB

SIPAKADES, Kang DS: Seluruh Siltap, Gaji dan Insentif RT dan RW Ditransfer Setiap Tanggal 1

Rabu, 26 November 2025 - 15:50 WIB

Inovasi Pertanian Digital: Panenku Gelar Workshop “Digital Farming” di Bandung

Rabu, 26 November 2025 - 14:58 WIB

Sukses! 35 Akseptor Ikuti Pelayanan KB MOP/Vasektomi di RSUD Bedas Cimaung, Didukung Dana Hibah Pemprov Jabar

Rabu, 26 November 2025 - 13:29 WIB

DPUTR Kab. Bandung Juara Umum Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Tingkat Provinsi Jawa Barat

Selasa, 25 November 2025 - 16:11 WIB

Kepala Disperdagin, Diki Anugrah Apresiasi Guru Sebagai Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

Senin, 24 November 2025 - 21:09 WIB

Pemdes Sukapura Tetapkan Empat Langkah Strategis Pembangunan Lewat Musdes 

Berita Terbaru

Artikel

Hampir Saja Gelisah

Jumat, 28 Nov 2025 - 06:00 WIB