Kota Cimahi// Pasangan s iniuami istri (Pasutri) berinisial H (40) dan SHR (35) dengan modus operandi berpura-pura sebagai pengantar paket, telah melakukan pencurian rumah kosong sebanyak 14 kali pencurian.
Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Luthfi Olot Gigantara, S.H., S.I.K.,M.A. saat menggelar Jumpa pers di halaman apel Polres Cimahi Jalan Jendral Amir Machmud Kota Cimahi, Jum’at (15/9/2023). id id
Menurut Luthfi pasutri tersebut sudah melakukan operasi pencurian ke rumah-rumah kosong di Kota Bandung sebanyak 14 kali.
“Mereka berdua berpura-pura menjadi pengantar paket yang lampu rumahnya masih menyala di siang hari,” ucap Luthfi.
Mereka pura-pura berteriak paket….paket…paket…
“Bila tidak ada jawaban dari dalam rumah, pasutri tersebut langsung membongkar kunci gembok pemilik rumah dengan kunci L,” terang Luthfi.
Karena berdasarkan korban yang melapor ke Polres Cimahi bahwa rumahnya telah di bobol maling.
“Korban orang Cimahi, kejadiannya tanggal 10 September 2023, pada saat itu akan berangkat keluar sekitar pukul 15.30 WIB, korban kembali kerumahnya sekitar pukul 18.30 WIB,” papar Luthfi.
Korban merasa terkejut melihat rumahnya sudah keadaan terbuka, Akhirnya tim melakukan penyelidikan dan menganalisa kejadian-kejadian yang serupa.
“Dengan adanya keterangan saksi disekitar TKP maupun CCTV yang ada dirumah, berhasil menangkap pelaku yang berinisial H dan SHR,” ucap Luthfi kembali.
Jadi lanjut Luthfi, bahwa pihaknya dapat menangkap H dan SHR selama 1 X 24 jam.
Dari hasil identifikasi ke pada kedua tersangka tersebut, H yang aslinya orang Lampung dan sudah ber KTP menjadi orang Kota Bandung, sedangkan SHR berasal dari Kebumen dan sudah ber KTP jadi Warga Kota Bandung.
“Kedua tersangka tersebut sudah melakukan aksinya lebih dari 14 kali, dan kejadiannya dominan terjadi di wilayah kota Bandung,” jelasnya.
Setelah rumah korban terbuka, aksi kedua Pasutri tersebut berjalan hanya 15 menit saja, dan sasarannya barang-barang yang ada di rumah dan kamar rumah dan di jual kedaerah Lampung.
Dijelaskan pula oleh Luthfi alasan pasutri tersebut melakukan pencurian rumah kosong di karenakan terlilit hutang sebanyak Rp 200 juta, dan keduanya teracam pasal-pasal sankaan 363 ayat 1 angka 4 dan 5 dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun penjara.
Itupun di akui oleh H dirinya melakukan pencurian dikarenaka terlilit hutang sebesar Rp 200 juta karena anaknya masuk AURI.
“Memang benar saya melakukan aksi pencurian ini karena saya dan keluarga terlilit hutang sebanyak Rp 200 juta untuk menyekolahkan anaknya yang masuk jadi AURI,” terang tersangka.
Sedangkan SHR mau mengikuti suaminya melakukan pencurian karena di paksa oleh suaminya.
Keduanya setelah di interogasi merasa menyesal melakukan tindakan tersebut.
(Red)**