Purwakarta // Tercium aroma KKN (korupsi, kolusi, nepotisme) dari penggunaan anggaran ketahanan pangan yang berasal dari dana desa di Kabupaten Purwakarta.
Adanya aroma KKN penggunaan anggaran ketahanan pangan yang berasal dari dana desa tersebut disampaikan Ketua DPC Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Purwakarta Sutisna Sonjaya.
“Kita menduga ada praktik KKN dalam penggunaan anggaran ketahanan pangan yang berasal dari dana desa di Purwakarta,” kata Sutisna, Sabtu, 26 Agustus 2023.
Sutisna menjelaskan, indikasi KKN tersebut didapatkan berdasarkan hasil survei lapangan yang dilakukan Pospera Purwakarta ke beberapa desa.
Diantaranya, mayoritas kelompok tani yang menerima dan mengelola anggaran ketahanan pangan belum terdaftar di Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan).
“Mayoritas kelompok tani yang mengelola anggaran ketahanan pangan tidak terdaftar di Simluhtan. Nah, terindikasi yang mengelola itu kelompok tani dadakan, atau yang dekat dengan perangkat desa setempat,” ujarnya.
Sutisna menjelaskan, jika kelompok tani itu sudah terdaftar di Simluhtan, dipastikan kelompok tani tersebut mengerti anggaran ketahanan pangan akan digunakan untuk apa.
Yang pasti, kata Sutisna, ada mekanisme yang harus dilakukan kelompok tani dalam penggunaan anggaran ketahanan pangan. Seperti pembuatan RAB yang sesuai aturan
Bahkan Pospera mendapatkan informasi anggaran ketahanan pangan ada yang dikelola oleh perangkat desa,” kata Sutisna.
Adanya temuan tersebut, ujar Sutisna, Pospera Purwakarta dalam waktu dekat akan mencoba meminta penjelasan pihak-pihak terkait, seperti DPMD, Dispangtan, serta Diskanak Purwakarta.
“Ini kita lakukan agar penggunaan anggaran ketahanan pangan yang berasal dari dana desa dapat digunakan sesuai aturan dan bermanfaat bagi masyarakat di desa,” jelasnya.
Untuk diketahui, sebagai amanat Peraturan Presiden tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022, salah satu prioritas penggunaan dana desa adalah untuk ketahanan pangan dengan besaran minimal 20 persen dari total pagu yang diterima desa.
Baca Juga: Ini Para Bacaleg Partai Golkar Purwakarta Tiap Dapil Berdasarkan DCS
Melalui kebijakan ini diharapkan Pemerintah Desa dapat melaksanakan kegiatan yang sesuai dengan potensi desanya. Bagaimana dana desa dipergunakan untuk kegiatan tergantung pada hasil musyawarah desa.
Selain itu, program ketahanan pangan menjadi salah satu prioritas nasional dalam RPJMN 2020-2024. Sebagai panduan desa diterbitkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 tahun 2021 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2022, Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 8 tahun 2022 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2023 serta Keputusan Menteri Desa nomor 82 Tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa.
Sumber.
Redaksi
Sinarjabar