Kata Sutisna, Diduga Ada Indikator KKN Berasal dari Dana Desa

Satunews.id

- Redaksi

Minggu, 27 Agustus 2023 - 03:54 WIB

504 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purwakarta // Tercium aroma KKN (korupsi, kolusi, nepotisme) dari penggunaan anggaran ketahanan pangan yang berasal dari dana desa di Kabupaten Purwakarta.

Adanya aroma KKN penggunaan anggaran ketahanan pangan yang berasal dari dana desa tersebut disampaikan Ketua DPC Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Purwakarta Sutisna Sonjaya.

“Kita menduga ada praktik KKN dalam penggunaan anggaran ketahanan pangan yang berasal dari dana desa di Purwakarta,” kata Sutisna, Sabtu, 26 Agustus 2023.
Sutisna menjelaskan, indikasi KKN tersebut didapatkan berdasarkan hasil survei lapangan yang dilakukan Pospera Purwakarta ke beberapa desa.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diantaranya, mayoritas kelompok tani yang menerima dan mengelola anggaran ketahanan pangan belum terdaftar di Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan).

“Mayoritas kelompok tani yang mengelola anggaran ketahanan pangan tidak terdaftar di Simluhtan. Nah, terindikasi yang mengelola itu kelompok tani dadakan, atau yang dekat dengan perangkat desa setempat,” ujarnya.

Sutisna menjelaskan, jika kelompok tani itu sudah terdaftar di Simluhtan, dipastikan kelompok tani tersebut mengerti anggaran ketahanan pangan akan digunakan untuk apa.

Yang pasti, kata Sutisna, ada mekanisme yang harus dilakukan kelompok tani dalam penggunaan anggaran ketahanan pangan. Seperti pembuatan RAB yang sesuai aturan

Bahkan Pospera mendapatkan informasi anggaran ketahanan pangan ada yang dikelola oleh perangkat desa,” kata Sutisna.

Adanya temuan tersebut, ujar Sutisna, Pospera Purwakarta dalam waktu dekat akan mencoba meminta penjelasan pihak-pihak terkait, seperti DPMD, Dispangtan, serta Diskanak Purwakarta.

“Ini kita lakukan agar penggunaan anggaran ketahanan pangan yang berasal dari dana desa dapat digunakan sesuai aturan dan bermanfaat bagi masyarakat di desa,” jelasnya.

Untuk diketahui, sebagai amanat Peraturan Presiden tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022, salah satu prioritas penggunaan dana desa adalah untuk ketahanan pangan dengan besaran minimal 20 persen dari total pagu yang diterima desa.

Baca Juga: Ini Para Bacaleg Partai Golkar Purwakarta Tiap Dapil Berdasarkan DCS

Melalui kebijakan ini diharapkan Pemerintah Desa dapat melaksanakan kegiatan yang sesuai dengan potensi desanya. Bagaimana dana desa dipergunakan untuk kegiatan tergantung pada hasil musyawarah desa.

Selain itu, program ketahanan pangan menjadi salah satu prioritas nasional dalam RPJMN 2020-2024. Sebagai panduan desa diterbitkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 tahun 2021 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2022, Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 8 tahun 2022 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2023 serta Keputusan Menteri Desa nomor 82 Tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa.

Sumber.
Redaksi
Sinarjabar

Berita Terkait

Wabup Bogor H. Jaro Ade Lakukan Jum’at Keliling, Teguhkan Syukur dan Persatuan di Cileungsi
Desa Gunung Putri Naik Kelas: Data Presisi Jadi Senjata Baru Pembangunan Bogor
Pemerintah Kota Cimahi Raih UHC Awards 2026 Kategori Pratama
Perang Melawan TBC Dimulai dari Desa: GunungSari Tegas Nyatakan Desa Siaga TBC
Amanah Anggaran dan Air Mata Pemimpin: Musdes LPJ Cikahuripan Sarat Nilai Ibadah
Musrenbang Citeureup 2026: Bedah Masalah Kesehatan, Pendidikan, Kemiskinan, dan Pengangguran
Menag Ingatkan Batas Akhir Produk Farmasi Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026
Korban di Janjikan Kerjasama Agen Pangkalan Elpiji Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:21 WIB

Wabup Bogor H. Jaro Ade Lakukan Jum’at Keliling, Teguhkan Syukur dan Persatuan di Cileungsi

Jumat, 30 Januari 2026 - 07:04 WIB

Hidup Ini Susah

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:10 WIB

Desa Gunung Putri Naik Kelas: Data Presisi Jadi Senjata Baru Pembangunan Bogor

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:15 WIB

Pemerintah Kota Cimahi Raih UHC Awards 2026 Kategori Pratama

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:02 WIB

Amanah Anggaran dan Air Mata Pemimpin: Musdes LPJ Cikahuripan Sarat Nilai Ibadah

Rabu, 28 Januari 2026 - 22:39 WIB

Musrenbang Citeureup 2026: Bedah Masalah Kesehatan, Pendidikan, Kemiskinan, dan Pengangguran

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:26 WIB

Menag Ingatkan Batas Akhir Produk Farmasi Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:28 WIB

Korban di Janjikan Kerjasama Agen Pangkalan Elpiji Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru

Artikel

Hidup Ini Susah

Jumat, 30 Jan 2026 - 07:04 WIB

Artikel

Pemerintah Kota Cimahi Raih UHC Awards 2026 Kategori Pratama

Kamis, 29 Jan 2026 - 15:15 WIB