Kejari Karawang Musnahkan Barbuk Sabu 98,0171 gram dari 22  Perkara

Satunews.id

- Redaksi

Sabtu, 26 Agustus 2023 - 08:11 WIB

502 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan// Negeri (Kejari) Karawang memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, pemusnahan dengan cara dibakar, dipotong-potong, dan diblender dengan air kemudian dibuang sehingga tidak dapat digunakan lagi yang dipusatkan di halaman kantor Kejari Karawang, Rabu, (23/2023).

H. Syaifullah SH.MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Karawang melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Arthemas Sawong SH,MH mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan triwulan ke dua ditambah barang bukti di tahun sebelumnya yang belum dimusnahkan.

“Setiap tiga bulan sekali kami musnahkan barang bukti atas perkara yang sudah inkrah. Namun menyesuaikan dengan banyaknya barang bukti yang disimpan di gudang penyimpanan,” katanya saat pemusanahan barang bukti di kantor kejaksaan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Arthemas mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan terkait dengan perkara peredaran narkotika, obat keras, perlindungan anak hingga perjudian. Dari perkara yang sudah inkrah perkara peredaran narkoba paling banyak dengan 22 perkara.

“Total sabu-sabu 98,0171 gram dari 22 perkara, Ganja 96,5041 gram dari 5 perkara, Handphone 28 unit dari 27 perkara, timbangan digital 10 unit dari 10 perkara, barang bukti tersebut adalah perkara yang melanggar UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucapnya.

Selain itu, pil warna kuning 9615 butir, Tramadol 14.189 butir, Hexymer 7000 butir, jumlah total obat-obatan 30.804 butir dari 8 perkara ditambah handphone 6 unit, barang bukti tersebut adalah perkara yang melanggar UU. No. 36 Thun 2009 Tentang Kesehatan.

“Ada juga barang bukti senjata tajam berupa Golok/Pisau, pakaian dan kartu remi yang masing-masing melanggar perkara pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan perkara pasal 303 KUHPidana tentang perjudian, “ jelasnya

Menurut Arthemas, perkara obat-obatan juga terhitung tinggi di bawah perkara narkotika. Puluhan ribu butir obat merek hexymer dan tramadol selalu ada dalam agenda pemusanahan barang bukti yang dilakukan oleh kejaksaan Karawang.

“Selain sabu-sabu dan ganja, obat hexymer dan tramadol selalu ada dalam jumlah banyak.” Pungkasnya.

kontri.

(Bung Regent)

Berita Terkait

Putusan PN Gunungsitoli Dinilai Tidak Adil, Sukadamai Ndruru Pastikan Ajukan Banding
Bonus Produksi Panas Bumi Disalurkan, Jalan Desa Marga Mukti Digarap di 12 Titik
Realisasi Aspirasi Warga Londok: Kang DS Jadi Bupati Pertama yang Menginjakkan Kaki dan Menargetkan Jalan Mulus
Prajurit Muda TNI AD Sabet Juara 2 Lomba Lari 10K di Tasikmalaya
Bupati Dadang Supriatna di ITMW 2025: Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Indonesia People-Centric Regency
Uben Yunara Diamankan Pihak Kepolisian, Begini Kata Kuasa Hukum Pelapor
Camat Nia, Proses Pemberhentian Kades Tidak Bisa Dilakukan Secara Spontan
Waka DPR RI Cucun Syamsurijal: Kehadiran Negara Penting dalam Kembangkan Seni Qasidah

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 20:35 WIB

Wujud Pembinaan dan Kepedulian, Karutan Baturaja Menyapa Langsung Warga Binaan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 20:15 WIB

Peluncuran Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan SIL SKSG Universitas Indonesia: Dr. (C) Bahar Buasan Dorong Sinergi Akademik dan Kebijakan untuk Keberlanjutan Nasional

Rabu, 22 Oktober 2025 - 20:11 WIB

Peringatan Hari Santri Nasional, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pimpin Upacara

Rabu, 22 Oktober 2025 - 20:03 WIB

Rutan Baturaja Jalin Sinergi dengan Kemenag dan LBH Geradin untuk Wujudkan Legal Clinic Collaboration (LCC) Terpadu

Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:01 WIB

BODOH KUADRAT

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:07 WIB

Bupati Sumenep, Seluruh ASN Wajib Mengenakan Busana Santri Dalam Peringati HSN 2025

Selasa, 21 Oktober 2025 - 21:34 WIB

Desakan Penutupan Tempat Hiburan Malam “Victory Massage & MEN’S HEALTHY” di Ruko CCM D-22, Cibinong, Bogor

Selasa, 21 Oktober 2025 - 21:32 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor Terkait Raperda 2026: sejumlah wartawan Pemda Kecewa

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB