KARANG PUSAT – Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2024, di Gedung DPRD, Komplek Pemda Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, pada Jumat (18/08/2023).
“Alhamdulillah ini sudah sesuai jadwal waktu yang kita ditetapkan. KUA-PPAS sudah disusun, untuk dasar kita menyusun Raperda APBD 2024,” kata Dani Ramdan.
Penetapan KUA-PPAS, lanjut Dani, sebagai dasar untuk menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) di tiap dinas, yang akan dihimpun menjadi Raperda APBD Tahun Anggaran 2024.
“Kami berharap Raperda APBD tahun 2024 bisa ditetapkan lebih awal, agar pelaksanaannya juga bisa lebih awal. Kita targetkan kegiatan pada Januari-Februari sudah berjalan, karena tahun depan sudah Pemilu,” terangnya.
Dani berharap, sebelum pelaksanaan Pemilu 2024, sudah ada kegiatan pembangunan yang dilaksanakan, demi kepentingan masyarakat Kabupaten Bekasi.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Holik mengatakan, Rapat Paripurna berjalan lancar. Walaupun sempat tertunda sebelumnya karena banyak agenda diantaranya kegiatan Hari Jadi Kabupaten Bekasi yang ke-73. Sehingga baru bisa dilaksanakan pada Jumat, 18 Agustus 2023 ini.
“Selain itu, sebelum paripurna ini, pihak eksekutif harus melengkapi dulu secara rinci dan detail, dengan dasar kehati-hatian agar ke depan dalam pelaksanaan berjalan lancar,” ucapnya.
Lebih lanjut Holik mengatakan, secara lembaga, DPRD Kabupaten Bekasi mendukung setiap kebijakan Pemkab Bekasi sepanjang untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Bekasi.
kontri.
(Jaya)