TANGERANG || Satgas TPPO Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil menangkap 17 orang sindikat jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang hendak mengirimkan 374 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara ilegal. Mereka mengirimkan CPMI secara ilegal pada Maret-Juli 2023.
Sebanyak 17 tersangka itu adalah AFA (38), EN (54), TH (39), AEJA (24), LD (33), AS (43), AS (61), AS (28), LM (36), DLD (24), A (40), AAA (38), ER (37), BH (31), Y (43), AS (40), dan SHS (26). Dia mengatakan 374 WNI itu hendak diberangkatkan secara ilegal ke negara ASEAN, Timur Tengah, dan Afrika.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi, mengatakan para tersangka mengiming-imingi korban dengan gaji tinggi. Korban juga dijanjikan dipekerjakan menjadi ART hingga bekerja di restoran.
“Modus para pelaku sindikat perdagangan orang tersebut adalah dengan menjanjikan korbannya untuk bekerja ke sejumlah negara di ASEAN, Timur Tengah, dan Afrika. Dalam aksinya, ke-17 orang anggota jaringan tindak pidana perdagangan orang ini mengiming-imingi para korban dengan menyatakan mereka akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART), pemandu permainan ketangkasan (judi online), serta bekerja di restoran dengan iming-iming gaji yang besar kepada para korbannya,” kata Kompol Reza.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Soekarno Hatta, Muhammad Tito Andrianto, mengatakan pihaknya melakukan penundaan pemberangkatan sebanyak 2.659 PMI selama Januari-Juli 2023. Dia menyebutkan penundaan itu dilakukan buntut kerja sama dengan Polresta Bandara Soetta dan BP3MI.
“Penundaan dilakukan setelah Imigrasi melakukan wawancara kepada calon PMI yang tujuannya tidak jelas. Maka kami berkoordinasi dengan BP3MI untuk melakukan penundaan,” kata Tito.
Dia mengimbau masyarakat lebih waspada. Dia juga meminta agar masyarakat tak mudah tergiur oleh iming-iming gaji besar dengan bekerja di luar negeri yang dijanjikan calo.
“Kami mengimbau agar masyarakat tidak gampang diiming-imingi tawaran bekerja di luar negeri,” ujarnya.
Kepala BP3MI Banten Dharma Saputra mengatakan masih banyak masyarakat yang belum mengerti terkait cara bekerja ke luar negeri secara legal. Menurutnya, hal itulah yang membuat masyarakat menerima tawaran dari oknum sindikat TPPO.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja Imigrasi dan Polresta yang telah berhasil mengidentifikasi calon korban. Karena banyak masyarakat yang belum sadar bagaimana cara bekerja ke luar negeri sehingga mereka dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang ingin mencari keuntungan. Ini yang harus dipahami masyarakat,” kata Dharma.
Lebih lanjut, Dharma mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan pemerintah daerah (pemda) untuk memberikan edukasi ke masyarakat. Sebanyak 17 tersangka itu dijerat dengan Pasal 83 juncto Pasal 68 dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang RI No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Pasal 4 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Supaya, ketika mereka berangkat, sudah dipastikan bahwa dokumen-dokumen mereka telah memenuhi persyaratan,” ujarnya.
kontributor
Obama