Satunews.id
Soreang — Menjelang bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M, Pemerintah Kabupaten Bandung mengambil langkah tegas dengan menggelar razia minuman keras (miras) secara besar-besaran. Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri Bale Bandung, bergerak serentak untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Yustisial terkait peredaran miras di seluruh wilayah Kabupaten Bandung.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung, Mochammad Usman, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya menciptakan suasana kondusif dan menjaga kesucian bulan Ramadan. “Kami ingin memastikan bahwa Kabupaten Bandung bebas dari miras, narkoba, dan prostitusi. Razia ini adalah langkah awal, dan kami akan terus meningkatkan intensitasnya, terutama di lokasi-lokasi yang terindikasi sebagai tempat peredaran miras,” ujarnya, Kamis (27/2/2025).
Hasil dari razia tersebut menunjukkan keseriusan tim gabungan dalam memberantas peredaran miras. Ratusan botol miras berbagai merek berhasil disita dan akan segera dimusnahkan. Selain itu, para pelanggar juga langsung menjalani sidang yustisi di Pengadilan Negeri Bale Bandung, dengan dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri Bandung.
“Kami tidak akan memberikan toleransi bagi para pelaku peredaran miras. Selain merusak generasi muda, miras juga sering menjadi pemicu tindak kriminal dan gangguan ketertiban masyarakat,” tegas Usman.
Tidak hanya miras, Satpol PP Kabupaten Bandung juga menargetkan pemberantasan prostitusi. Dalam waktu dekat, tim gabungan akan bekerja sama dengan Dinas Sosial, Kepolisian, TNI, dan stakeholder terkait lainnya untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terindikasi sebagai tempat prostitusi.
“Kami menyadari bahwa pemberantasan penyakit masyarakat ini membutuhkan kerja sama dari semua pihak. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mendukung upaya ini demi menciptakan Kabupaten Bandung yang aman, nyaman, dan bermartabat,” pungkas Usman. (**)