Cegah Kecurangan, DPP PKR Siap Pantau Pemilu Kada 2024 di Jawa Barat

- Redaksi

Senin, 28 Oktober 2024 - 06:52 WIB

5055 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar, foto : (Ketiga dari kiri) Ketua Umum DPP PKR, Saidin Yusuf YP, S.H, di dampingi sebelah kanannya Ketua Umum HIPSI, Syahril Idham, usai Gelar Konferensi Pers di Bandung, Minggu (27/10-2024).

Tangkapan layar, foto : (Ketiga dari kiri) Ketua Umum DPP PKR, Saidin Yusuf YP, S.H, di dampingi sebelah kanannya Ketua Umum HIPSI, Syahril Idham, usai Gelar Konferensi Pers di Bandung, Minggu (27/10-2024).

SATUNEWS.ID, BANDUNG – Demi mencegah kecurangan, Dewan Pimpinan Pusat Peduli Keadilan Rakyat (DPP-PKR) berkedudukan hukum di Jakarta berstatus nasional salah satu organisasi independen yang dipercaya ikut terlibat sebagai pemantau Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilu-Kada) di Jawa Barat tahun 2024.

Hal tersebut, disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Peduli Keadilan Rakyat (DPP-PKR), Saidin Yusuf YP, S.H.

Dia pun menyatakan kesiapan organisasinya untuk ikut terlibat sebagai pemantau yang independen dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilu Kada) di tahun 2024.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Demi menjaga integritas pemilu di sejumlah daerah, DPP PKR siap berkomitmen untuk ikut mencegah kecurangan-kecurangan pemilu kada disejumlah daerah, khususnya di Jawa Barat ini,” ujarnya kepada para awak media saat melakukan konferensi persnya di Bandung, Minggu (27/10-2024).

Dalam keterangannya itu, Saidin Yusuf menyampaikan kekhawatiran terkait potensi kecurangan yang kerap terjadi pada daerah dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang cukup besar.

Berdasarkan pengalaman Pemilu Kada 2014 dan 2019, kecurangan, seperti praktik korupsi dan kolusi, seringkali dilakukan oleh oknum pasangan calon (paslon) atau tim sukses guna memperoleh keuntungan dari anggaran daerah setelah memenangkan kontestasi.

“DPP PKR berkomitmen untuk menurunkan 15 hingga 20 pemantau di setiap kabupaten/kota, lengkap dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan surat tugas resmi. Dengan demikian, kami dapat mengawasi setiap tahapan pemilu secara langsung,” jelas Saidin.

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa dana kampanye tidak berasal dari sumber-sumber yang dilarang.

Saidin Yusuf menambahkan, jika ditemukan bukti pelanggaran atau tindak pidana pemilu, DPP PKR akan mendesak agar oknum yang terbukti melakukan pelanggaran diberi sanksi tegas, termasuk pembatalan kemenangan bagi pemenang yang terbukti melanggar aturan.

“Kami akan mengupayakan tindakan hukum kepada oknum penyelenggara yang tidak mematuhi aturan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serta peraturan lainnya,” tegasnya.

DPP PKR merupakan salah satu lembaga organisasi pemantau Pemilu Kada tingkat nasional yang berbasis di Jakarta dan telah terakreditasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Akreditasi dari Bawaslu RI, juga didukung perjanjian khusus dengan Bawaslu RI dengan nomor : 1611.18.1/PM.05/2023 dan 2605.18/PM.05/K.1/05/2023 tentang kerjasama dalam melakukan Pemantauan dan Pengawasan Pelaksanaan Pemilu dan Pemilu Kada Tahun 2024.

DPP PKR telah menandatangani perjanjian khusus tersebut dengan Bawaslu RI terkait pemantauan Pemilu Kada 2024, termasuk Pemilihan Presiden, Pemilihan Legislatif, dan Pemilihan Kepala Daerah secara serentak.

Berdasarkan perjanjian yang tertuang itupun, DPP PKR akan memantau sejumlah tahapan penting, di antaranya kampanye, debat pasangan calon, penghitungan suara, hingga dana kampanye.

Adapun wilayah pengawasan DPP PKR di Jawa Barat mencakup tujuh daerah, yaitu Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kota Bandung.

Untuk pelaksanaan pemantauan, DPP PKR bekerja sama dengan Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI) serta berkoordinasi dengan lembaga terkait, seperti KPU, Bawaslu, Polres, Kejaksaan, dan Polda Jawa Barat.

DPP PKR menyerukan kepada masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran, terutama terkait dana kampanye sebagaimana diatur dalam PKPU No. 4 Tahun 2024 Pasal 82 dan 86, untuk melaporkannya ke DPP PKR atau Bawaslu.

Dengan hadirnya DPP PKR di lapangan, Saidin berharap potensi kecurangan dan pelanggaran pemilu dapat diminimalisir, serta memberikan efek jera bagi para pelanggar. (**)

Berita Terkait

Wabup Bogor H. Jaro Ade Lakukan Jum’at Keliling, Teguhkan Syukur dan Persatuan di Cileungsi
Desa Gunung Putri Naik Kelas: Data Presisi Jadi Senjata Baru Pembangunan Bogor
Pemerintah Kota Cimahi Raih UHC Awards 2026 Kategori Pratama
Perang Melawan TBC Dimulai dari Desa: GunungSari Tegas Nyatakan Desa Siaga TBC
Amanah Anggaran dan Air Mata Pemimpin: Musdes LPJ Cikahuripan Sarat Nilai Ibadah
Musrenbang Citeureup 2026: Bedah Masalah Kesehatan, Pendidikan, Kemiskinan, dan Pengangguran
Menag Ingatkan Batas Akhir Produk Farmasi Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026
Korban di Janjikan Kerjasama Agen Pangkalan Elpiji Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:21 WIB

Wabup Bogor H. Jaro Ade Lakukan Jum’at Keliling, Teguhkan Syukur dan Persatuan di Cileungsi

Jumat, 30 Januari 2026 - 07:04 WIB

Hidup Ini Susah

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:10 WIB

Desa Gunung Putri Naik Kelas: Data Presisi Jadi Senjata Baru Pembangunan Bogor

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:15 WIB

Pemerintah Kota Cimahi Raih UHC Awards 2026 Kategori Pratama

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:02 WIB

Amanah Anggaran dan Air Mata Pemimpin: Musdes LPJ Cikahuripan Sarat Nilai Ibadah

Rabu, 28 Januari 2026 - 22:39 WIB

Musrenbang Citeureup 2026: Bedah Masalah Kesehatan, Pendidikan, Kemiskinan, dan Pengangguran

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:26 WIB

Menag Ingatkan Batas Akhir Produk Farmasi Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:28 WIB

Korban di Janjikan Kerjasama Agen Pangkalan Elpiji Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru

Artikel

Hidup Ini Susah

Jumat, 30 Jan 2026 - 07:04 WIB

Artikel

Pemerintah Kota Cimahi Raih UHC Awards 2026 Kategori Pratama

Kamis, 29 Jan 2026 - 15:15 WIB