CIMAHI –Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, ingin mengubah persepsi masyarakat tentang peran kepolisian. Hal ini disampaikan saat audiensi bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Cimahi di Mapolres Cimahi, Senin (14/10/2024).
Menurut Tri, meskipun seluruh tugas kepolisian sudah dilaksanakan sesuai dengan SOP, ia ingin lebih mengedepankan peran polisi dalam membantu masyarakat. “Tugas polisi sudah jelas dalam SOP, dan sudah dilaksanakan semaksimal mungkin. Sekarang, kami akan fokus pada peran, misalnya membantu masyarakat di jalanan saat ada kemacetan,” jelasnya.
Sebagai contoh, jam apel pagi bagi anggota polisi di wilayah hukum Polres Cimahi diundur menjadi pukul 8.00 WIB, sehingga mereka bisa membantu mengurai kemacetan di Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. Tri juga menjelaskan bahwa kehadiran polisi di jalan-jalan bukan untuk razia, melainkan untuk bersiaga membantu masyarakat.
Selain itu, Tri memperkenalkan program “JAWARA” (Juara, Wibawa, Amanah, Ramah, dan Berakhlak) yang bertujuan menjaga martabat dan amanah kepolisian. Program ini mencakup kegiatan seperti polisi yang mengajak shalat Subuh, polisi yang mencintai rumah ibadah, serta upaya mendidik masyarakat agar taat hukum.
Tri juga menekankan pentingnya peran polisi dalam meningkatkan kesadaran hukum (kadarkum) di masyarakat. Ia berharap dengan pendekatan ini, masyarakat akan lebih patuh pada hukum, yang pada akhirnya dapat mengurangi jumlah pelanggaran. “Jika kita fokus pada peran, bukan hanya tugas, maka tahanan di Polsek bisa kosong karena masyarakat sudah sadar hukum,” tambahnya.
Tri menekankan bahwa perubahan harus dimulai dari diri sendiri. “Kita yang harus turun tangan, bukan hanya menunjuk atau memberi perintah,” tegasnya. Ia berharap para anggota polisi bisa menjadi pelayan masyarakat yang sigap dan tidak acuh dalam tugasnya.
Lebih lanjut, Tri mencontohkan situasi ketika polisi menangkap pelaku pencurian yang kemudian tidak ditahan karena tidak ada laporan dari korban. “Sering kali masyarakat salah paham jika pelaku tidak ditahan, padahal semuanya sesuai dengan prosedur hukum,” jelasnya.
Tri juga menanggapi pertanyaan mengenai penjual minuman keras (miras). Menurutnya, polisi hanya bisa bertindak berdasarkan peraturan daerah (perda) karena tidak ada undang-undang yang mengatur penjualan miras. Namun, polisi bisa mengambil tindakan jika ada orang yang minum di tempat umum, karena ada dasar hukumnya.
Dengan pendekatan ini, Tri berharap masyarakat dapat lebih memahami peran kepolisian dan membangun hubungan yang lebih baik dengan aparat penegak hukum.
(Red)**