*Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar: Dua Tersangka Ditahan*

- Redaksi

Minggu, 13 Oktober 2024 - 14:57 WIB

509 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satunews.id

Makassar, 10 Oktober 2024– Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) Tahun 2020-2021, dengan nilai kontrak sebesar Rp 68.788.603.000.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah JRJ, Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama (PT KIP), dan SD, Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Paket C. Penetapan ini dilakukan setelah Tim Penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. Proses penyelidikan telah diekspos di hadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, dan keduanya telah diusulkan untuk ditahan guna mempercepat penyidikan serta mencegah upaya melarikan diri atau penghilangan barang bukti.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat perintah penahanan diterbitkan pada tanggal 10 Oktober 2024, yaitu:
1. Surat Perintah Penahanan atas nama Tersangka JRJ: Nomor Print-113/P.4.5/Fd.2/10/2024.
2. Surat Perintah Penahanan atas nama Tersangka SD: Nomor Print-109/P.4.5/Fd.2/10/2024.

### **Modus Operandi Para Tersangka**

– **Tersangka JRJ** diduga meminta pengajuan termin pembayaran ke-11 (Mc 23) dengan dalih pencapaian target proyek, meskipun bobot fisik yang dicapai sebelum pengajuan hanya sebesar 53%, jauh di bawah laporan yang diajukan sebesar 67,171%. Data dari pemeriksaan terakhir oleh PPK dan konsultan pengawas menunjukkan bobot pekerjaan hanya 52,171%, sementara hasil perhitungan fisik oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman & Pertanahan Sulsel menyatakan bobot di lapangan sebesar 55,52%.

– **Tersangka SD**, selaku PPK, memproses pengajuan pembayaran ini atas perintah Kepala Satuan Kerja (Kasatker), meski mengetahui bahwa bobot fisik di lapangan tidak sesuai dengan yang diajukan. Ia memerintahkan staf keuangan untuk membuat dokumen keuangan berdasarkan perintahnya, bukan laporan konsultan pengawas.

Selain itu, **JRJ** diduga menggunakan uang hasil pembayaran dari termin 1 hingga 11 untuk kepentingan pribadi, bukan untuk kepentingan proyek.

### **Dampak Tindakan Korupsi**

Akibat perbuatan para tersangka, negara berpotensi dirugikan sebesar ± Rp. 7.987.044.694, berdasarkan perhitungan selisih bobot pekerjaan dan pembayaran yang telah direalisasikan.

Tim penyidik masih terus mendalami kasus ini, termasuk mengembangkan penyelidikan untuk tersangka lain serta menelusuri aset yang terkait. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, menegaskan komitmen lembaganya untuk bekerja secara profesional, dengan integritas, dan akuntabilitas, serta menjunjung prinsip *zero tolerance* terhadap korupsi.

Tersangka dijerat dengan pasal-pasal berikut:
– **Primair**: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20/2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
– **Subsidair**: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20/2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

**Red**

Berita Terkait

Pascadilantik, Disdalduk PPA Kabupaten Bandung Lanjutkan Sertijab Pejabat Internal
Kwarcab Kabupaten Bandung Gelar Bimtek Manajemen Organisasi, Emma Dety Beri Arahan Penuh
MUKAB X Kadin Kabupaten Bandung Hasilkan Ketua Berkualitas, Siap Dorong Ekonomi
Bunda PAUD Kabupaten Bandung Kunjungi SDN Cincin 1 dan 03, Berikan Semangat kepada Siswa Baru
Siap laksanakan Instruksi, Gelanggang permanain di Pekanbaru ironisnya untuk hiburan dan permainan masyarakat
Bunda PAUD Kabupaten Bandung Emma Dety Dorong MPLS Ramah Anak di Pendidikan Usia Dini
Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun Laksanakan Pemusnahan Barang Hasil Penggeledahan, Tegaskan Zero Tolerance Barang Terlarang
Kepala DP2KBP3A HM. Hairun Hadiri Peluncuran Sekolah Lansia, Dorong Lansia Tetap Produktif

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 08:24 WIB

Ketum AKKOPSI Kang DS: Sanitasi Bagian Tak Terpisahkan Dari Pembangunan Daerah

Sabtu, 26 Juli 2025 - 10:18 WIB

Kabupaten Bogor Jadi lokasi Monumen PUMA S.A-330 Pertama di Dunia

Jumat, 25 Juli 2025 - 22:24 WIB

DPRD Setujui APBD Perubahan dan RPJMD Kabupaten Bandung 2025-2029 Senilai Rp 7,3 Triliun

Jumat, 25 Juli 2025 - 22:17 WIB

Dukung Swasembada Pangan Nasional, Bupati Kang DS Bersama Forkopimda Kabupaten Bandung Panen Padi di Dayeuhkolot

Jumat, 25 Juli 2025 - 22:09 WIB

Rp 6 Miliar Uang Rakyat, Kusta Basah Merajalela: Pulau Kangean Menangis, Dinas Kesehatan Santai

Jumat, 25 Juli 2025 - 10:43 WIB

Bupati Sumenep Terima Penghargaan Dari BKN Berkat Layanan Penetapan NIP Terbaik

Jumat, 25 Juli 2025 - 10:41 WIB

Pemkot Bandung Tindak Tegas Pembagi Bir di PSRI 2025, Ini Sanksinya!

Jumat, 25 Juli 2025 - 10:38 WIB

Sekda Jabar Pastikan Kegiatan Belajar di SLBN A Bandung Tetap Berjalan Normal “Tetap Kondusif, Tegaskan Tak Ada Penggusuran”

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB

BEKASI

LAGI..,KORBAN PELAYANAN BURUK RSUD CABANGBUNGIN BERTAMBAH

Minggu, 27 Jul 2025 - 10:37 WIB