*Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar: Dua Tersangka Ditahan*

- Redaksi

Minggu, 13 Oktober 2024 - 14:57 WIB

5011 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satunews.id

Makassar, 10 Oktober 2024– Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) Tahun 2020-2021, dengan nilai kontrak sebesar Rp 68.788.603.000.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah JRJ, Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama (PT KIP), dan SD, Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Paket C. Penetapan ini dilakukan setelah Tim Penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. Proses penyelidikan telah diekspos di hadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, dan keduanya telah diusulkan untuk ditahan guna mempercepat penyidikan serta mencegah upaya melarikan diri atau penghilangan barang bukti.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat perintah penahanan diterbitkan pada tanggal 10 Oktober 2024, yaitu:
1. Surat Perintah Penahanan atas nama Tersangka JRJ: Nomor Print-113/P.4.5/Fd.2/10/2024.
2. Surat Perintah Penahanan atas nama Tersangka SD: Nomor Print-109/P.4.5/Fd.2/10/2024.

### **Modus Operandi Para Tersangka**

– **Tersangka JRJ** diduga meminta pengajuan termin pembayaran ke-11 (Mc 23) dengan dalih pencapaian target proyek, meskipun bobot fisik yang dicapai sebelum pengajuan hanya sebesar 53%, jauh di bawah laporan yang diajukan sebesar 67,171%. Data dari pemeriksaan terakhir oleh PPK dan konsultan pengawas menunjukkan bobot pekerjaan hanya 52,171%, sementara hasil perhitungan fisik oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman & Pertanahan Sulsel menyatakan bobot di lapangan sebesar 55,52%.

– **Tersangka SD**, selaku PPK, memproses pengajuan pembayaran ini atas perintah Kepala Satuan Kerja (Kasatker), meski mengetahui bahwa bobot fisik di lapangan tidak sesuai dengan yang diajukan. Ia memerintahkan staf keuangan untuk membuat dokumen keuangan berdasarkan perintahnya, bukan laporan konsultan pengawas.

Selain itu, **JRJ** diduga menggunakan uang hasil pembayaran dari termin 1 hingga 11 untuk kepentingan pribadi, bukan untuk kepentingan proyek.

### **Dampak Tindakan Korupsi**

Akibat perbuatan para tersangka, negara berpotensi dirugikan sebesar ± Rp. 7.987.044.694, berdasarkan perhitungan selisih bobot pekerjaan dan pembayaran yang telah direalisasikan.

Tim penyidik masih terus mendalami kasus ini, termasuk mengembangkan penyelidikan untuk tersangka lain serta menelusuri aset yang terkait. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, menegaskan komitmen lembaganya untuk bekerja secara profesional, dengan integritas, dan akuntabilitas, serta menjunjung prinsip *zero tolerance* terhadap korupsi.

Tersangka dijerat dengan pasal-pasal berikut:
– **Primair**: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20/2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
– **Subsidair**: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20/2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

**Red**

Berita Terkait

Bonus Produksi Panas Bumi Disalurkan, Jalan Desa Marga Mukti Digarap di 12 Titik
Realisasi Aspirasi Warga Londok: Kang DS Jadi Bupati Pertama yang Menginjakkan Kaki dan Menargetkan Jalan Mulus
Prajurit Muda TNI AD Sabet Juara 2 Lomba Lari 10K di Tasikmalaya
Bupati Dadang Supriatna di ITMW 2025: Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Indonesia People-Centric Regency
Uben Yunara Diamankan Pihak Kepolisian, Begini Kata Kuasa Hukum Pelapor
Camat Nia, Proses Pemberhentian Kades Tidak Bisa Dilakukan Secara Spontan
Waka DPR RI Cucun Syamsurijal: Kehadiran Negara Penting dalam Kembangkan Seni Qasidah
Tak Ada Ampun! Reklame Tak Berizin di Bandung Disegel Satgas Kepatuhan Pajak

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:21 WIB

Dengan Uang Pribadi, Haji Ali Perbaiki Jalan Perumahan Tanjung Kadeudeuh

Rabu, 10 September 2025 - 14:49 WIB

Bupati Bandung Dorong Partisipasi Masyarakat Melalui Koperasi Merah Putih dalam Kelola Sampah

Rabu, 3 September 2025 - 23:02 WIB

Sekolah Alam: Jejak Hijau KKN Sisdamas 290 UIN Sunan Gunung Djati Bandung di Desa Jatihurip, Kecamatan Sumedang Utara

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:27 WIB

Bupati Bandung dan Wakil Ketua DPR RI Tinjau Lokasi Terdampak Banjir di Dayeuhkolot, Soroti Solusi Jangka Panjang

Rabu, 29 Januari 2025 - 10:55 WIB

Sekda Herman Targetkan Pembersihan Sampah di Oxbow Cicukang Rampung Februari 2025*

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:31 WIB

“Hari Peringatan Desa Dan Deklarasi Subang Di Bacakan Sederet Pejabat Yang Hadir”

Sabtu, 28 Desember 2024 - 15:32 WIB

Kerja Bakti Padat Karya Tunai: Desa Cangkuang Wetan Bersihkan Sampah dan Selokan

Minggu, 22 Desember 2024 - 17:20 WIB

Kades Karang Baru Minta Cabang Resto Baru Mie Gacoan Serap Tenaga Kerja dari Lingkungan Setempat

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB

Artikel

Pisah Sambut Sekwan DPRD Cimahi Penuh Haru dan Keakraban

Senin, 13 Okt 2025 - 17:57 WIB