*Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar: Dua Tersangka Ditahan*

- Redaksi

Minggu, 13 Oktober 2024 - 14:57 WIB

5016 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satunews.id

Makassar, 10 Oktober 2024– Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) Tahun 2020-2021, dengan nilai kontrak sebesar Rp 68.788.603.000.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah JRJ, Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama (PT KIP), dan SD, Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Paket C. Penetapan ini dilakukan setelah Tim Penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. Proses penyelidikan telah diekspos di hadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, dan keduanya telah diusulkan untuk ditahan guna mempercepat penyidikan serta mencegah upaya melarikan diri atau penghilangan barang bukti.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat perintah penahanan diterbitkan pada tanggal 10 Oktober 2024, yaitu:
1. Surat Perintah Penahanan atas nama Tersangka JRJ: Nomor Print-113/P.4.5/Fd.2/10/2024.
2. Surat Perintah Penahanan atas nama Tersangka SD: Nomor Print-109/P.4.5/Fd.2/10/2024.

### **Modus Operandi Para Tersangka**

– **Tersangka JRJ** diduga meminta pengajuan termin pembayaran ke-11 (Mc 23) dengan dalih pencapaian target proyek, meskipun bobot fisik yang dicapai sebelum pengajuan hanya sebesar 53%, jauh di bawah laporan yang diajukan sebesar 67,171%. Data dari pemeriksaan terakhir oleh PPK dan konsultan pengawas menunjukkan bobot pekerjaan hanya 52,171%, sementara hasil perhitungan fisik oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman & Pertanahan Sulsel menyatakan bobot di lapangan sebesar 55,52%.

– **Tersangka SD**, selaku PPK, memproses pengajuan pembayaran ini atas perintah Kepala Satuan Kerja (Kasatker), meski mengetahui bahwa bobot fisik di lapangan tidak sesuai dengan yang diajukan. Ia memerintahkan staf keuangan untuk membuat dokumen keuangan berdasarkan perintahnya, bukan laporan konsultan pengawas.

Selain itu, **JRJ** diduga menggunakan uang hasil pembayaran dari termin 1 hingga 11 untuk kepentingan pribadi, bukan untuk kepentingan proyek.

### **Dampak Tindakan Korupsi**

Akibat perbuatan para tersangka, negara berpotensi dirugikan sebesar ± Rp. 7.987.044.694, berdasarkan perhitungan selisih bobot pekerjaan dan pembayaran yang telah direalisasikan.

Tim penyidik masih terus mendalami kasus ini, termasuk mengembangkan penyelidikan untuk tersangka lain serta menelusuri aset yang terkait. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, menegaskan komitmen lembaganya untuk bekerja secara profesional, dengan integritas, dan akuntabilitas, serta menjunjung prinsip *zero tolerance* terhadap korupsi.

Tersangka dijerat dengan pasal-pasal berikut:
– **Primair**: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20/2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
– **Subsidair**: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20/2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

**Red**

Berita Terkait

Preseden Buruk Bagi Birokrasi di Kabupaten Bekasi, TP2D Kankangi Lembaga Resmi
Respons Cepat Laporan Warga, Polres Prabumulih Evakuasi Korban Tertemper Kereta Api di Rambang Kapak Tengah
Satgas Karhutla Kodim 0418/Palembang Bersama Damkar Padamkan Kebakaran Lahan di Kertapati
Edi Suprapto Kukuhkan Pengurus SWI Kota dan Kabupaten Bandung dalam Rapat Koordinasi
Pimpred Kabarnusa24: Belum Saatnya Pak Plt !!! Pembentukan TP2D Kabupaten Bekasi Lampaui Batas Kewenangan
Direktur Utama Teddy Andrian: Perbaikan Pipa Bukan Cuma Soal Galian, Kualitas Harus Diutamakan
SATPAS SIM Polres Cimahi Kedepankan Pelayanan Humanis, Ramah dan Cepat
Menko Polkam Kunjungi Lapas Kelas I Palembang, Berikan Motivasi kepada Warga Binaan

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:39 WIB

Selamat Atas Terpilihnya Anton Hilman Menjadi Ketua RW 06 kp.Ciandam, Kota Sukabumi

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:44 WIB

Parah! Gedung SDN Sindangjaya 01 Rusak Parah, Transparansi Dana Bos Dipertanyakan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Parungkuda Mas Abdul Sarip Kembali Mendapat Mandat Menjadi Ketua Karangtaruna Perkuat Solidaritas Serta Peran Pemuda

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:35 WIB

SAMISADE NAIK JADI Rp1,5 MILIAR PER DESA! TRANSFORMASI BANKEU AKSELERASI DESA DI BOGOR JADI SOROTAN – RD. HADI HARYONO: MASYARAKAT HARUS AWASI DAN KAWAL

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:46 WIB

​Berkaria Foundation Bagikan Makanan Gratis di Alun-Alun Kota Cimahi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:08 WIB

Wamen Bima Arya Kunjungi KDKMP Desa Cangkuang Wetan, Tekankan Fungsi sebagai Penyalur Barang Bersubsidi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:55 WIB

Polres Pasuruan Kota Gandeng Pemerintah Desa dan Masyarakat Perkuat Pencegahan Narkoba.

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:20 WIB

DPRD kota Sukabumi Bahas Dua Raperda Strategis Usulan Wali Kota

Berita Terbaru