Makassar, 10 Oktober 2024– Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) Tahun 2020-2021, dengan nilai kontrak sebesar Rp 68.788.603.000.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah JRJ, Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama (PT KIP), dan SD, Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Paket C. Penetapan ini dilakukan setelah Tim Penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. Proses penyelidikan telah diekspos di hadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, dan keduanya telah diusulkan untuk ditahan guna mempercepat penyidikan serta mencegah upaya melarikan diri atau penghilangan barang bukti.
Surat perintah penahanan diterbitkan pada tanggal 10 Oktober 2024, yaitu:
1. Surat Perintah Penahanan atas nama Tersangka JRJ: Nomor Print-113/P.4.5/Fd.2/10/2024.
2. Surat Perintah Penahanan atas nama Tersangka SD: Nomor Print-109/P.4.5/Fd.2/10/2024.
### **Modus Operandi Para Tersangka**
– **Tersangka JRJ** diduga meminta pengajuan termin pembayaran ke-11 (Mc 23) dengan dalih pencapaian target proyek, meskipun bobot fisik yang dicapai sebelum pengajuan hanya sebesar 53%, jauh di bawah laporan yang diajukan sebesar 67,171%. Data dari pemeriksaan terakhir oleh PPK dan konsultan pengawas menunjukkan bobot pekerjaan hanya 52,171%, sementara hasil perhitungan fisik oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman & Pertanahan Sulsel menyatakan bobot di lapangan sebesar 55,52%.
– **Tersangka SD**, selaku PPK, memproses pengajuan pembayaran ini atas perintah Kepala Satuan Kerja (Kasatker), meski mengetahui bahwa bobot fisik di lapangan tidak sesuai dengan yang diajukan. Ia memerintahkan staf keuangan untuk membuat dokumen keuangan berdasarkan perintahnya, bukan laporan konsultan pengawas.
Selain itu, **JRJ** diduga menggunakan uang hasil pembayaran dari termin 1 hingga 11 untuk kepentingan pribadi, bukan untuk kepentingan proyek.
### **Dampak Tindakan Korupsi**
Akibat perbuatan para tersangka, negara berpotensi dirugikan sebesar ± Rp. 7.987.044.694, berdasarkan perhitungan selisih bobot pekerjaan dan pembayaran yang telah direalisasikan.
Tim penyidik masih terus mendalami kasus ini, termasuk mengembangkan penyelidikan untuk tersangka lain serta menelusuri aset yang terkait. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, menegaskan komitmen lembaganya untuk bekerja secara profesional, dengan integritas, dan akuntabilitas, serta menjunjung prinsip *zero tolerance* terhadap korupsi.
Tersangka dijerat dengan pasal-pasal berikut:
– **Primair**: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20/2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
– **Subsidair**: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20/2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
**Red**