Dugaan Pelanggaran Teknis dalam Pelaksanaan Pondasi Sumuran Proyek Jembatan Cianda: Tinjauan Hukum dan Solusi

- Redaksi

Selasa, 6 Agustus 2024 - 13:53 WIB

5019 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumedang, Satunews.id – Terkait adanya dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pekerjaan pondasi sumuran pada proyek Jembatan Cianda.

Wartawan Media Online Nasional Satunews.id Investigasi Ke Lapangan Jembatan Cianda.

Beberapa temuan penting dari laporan tersebut adalah:

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Prosedur Pengeboran yang Tidak Sesuai:

Pekerjaan pengeboran seharusnya dilakukan dengan menggunakan boring rig dan alat yang sesuai, namun ditemukan bahwa pengeboran dilakukan dengan excavator.

Hal ini dapat menyebabkan ketidak akuratan dalam pembuatan lubang dan mengakibatkan kemiringan yang berpotensi merusak struktur pondasi.

Pemasangan Tulangan: Tulangan yang seharusnya dipasang setelah pengeboran yang benar, ternyata diletakkan setelah tanah dibongkar dan ditimbun kembali.

Metode ini tidak sesuai dengan prosedur dan dapat mempengaruhi kekuatan dan kestabilan pondasi.

Cara Membuat Pondasi Sumuran

Proses pembuatan pondasi sumuran melibatkan beberapa langkah yang harus diikuti dengan cermat untuk memastikan kekuatan, kestabilan, dan ketahanan terhadap beban struktural. Berikut adalah langkah-langkah umum dalam pembuatan fondasi sumuran:

    • Perencanaan dan Desain:Langkah awal dalam pembuatan fondasi sumuran adalah perencanaan yang matang dan pembuatan desain yang sesuai dengan kondisi tanah dan beban struktural bangunan. Desain harus memperhitungkan panjang, diameter, dan jarak antar tiang secara tepat.
    • Pemilihan Bahan dan Tiang:Setelah desain disetujui, langkah selanjutnya adalah memilih bahan material yang sesuai dan menyiapkan tiang-tiang yang akan digunakan. Tiang-tiang tersebut dapat terbuat dari beton bertulang, kayu, batu bata, atau bahan lainnya sesuai dengan kebutuhan dan preferensi konstruksi.
    • Pengeboran atau Pengecoran Tiang:Tiang-tiang pondasi kemudian ditanam ke dalam tanah menggunakan metode pengeboran atau pengecoran tidak dengan pembongkaran tanah sampai lebar tidak sesuai dengan poros liang tiang yang dibutuhkan tiang pondasi. Pada metode pengeboran, lubang diperlukan untuk menempatkan tiang, sementara pada metode pengecoran, tiang-tiang dicor langsung di lokasi konstruksi.
    • Penguatan dengan Tulangan (Jika Diperlukan):Jika menggunakan beton bertulang, tiang-tiang pondasi kemudian diperkuat dengan penambahan tulangan baja untuk meningkatkan kekuatan dan daya tahan terhadap beban.
    • Penutupan Lubang atau Pemotongan Tiang:Setelah tiang-tiang terpasang dengan baik, lubang-lubang di sekitarnya ditutup atau tiang-tiang dipotong hingga sejajar dengan permukaan tanah.
    • Pengujian Kekuatan dan Kestabilan:Sebelum lanjut ke tahap pembangunan struktur bangunan di atasnya, fondasi sumuran harus diuji untuk memastikan kekuatan dan kestabilannya. Pengujian ini melibatkan pemeriksaan visual serta pengukuran dan pemantauan terhadap setiap tiang pondasi.

Kesimpulan

Pondasi sumuran merupakan salah satu jenis pondasi yang efektif dalam menangani berbagai kondisi tanah dan beban struktural. Dengan menggunakan rangkaian tiang yang ditanam ke dalam tanah, pondasi ini mampu memberikan kestabilan dan ketahanan yang diperlukan untuk mendukung struktur bangunan di atasnya. Dengan perencanaan yang matang, pemilihan bahan yang tepat, dan pelaksanaan konstruksi yang cermat, pondasi ini dapat menjadi solusi yang efisien dan handal untuk berbagai jenis proyek konstruksi. Namun dalam pelaksanaan pekerjaan dalam pondasi sumuran Jembatan Cianda diduga banyak pekerjaan tidak sesuai dengan pekerjaan atau bahan material yang sesuai dengan standar SNI.

Masyarakat tentu berharap agar pembangunan jembatan ini dilakukan dengan standar teknis yang tepat untuk menjamin keselamatan dan durabilitas struktur jembatan tersebut. Adanya dugaan ketidak patuhan terhadap prosedur standar sangat perlu ditindak lanjuti dengan pemeriksaan menyeluruh dan perbaikan agar proyek dapat memenuhi spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Dasar hukum yang dilanggarnya dan solusinya

Dalam kasus pelanggaran prosedur konstruksi seperti yang dijelaskan dalam laporan, beberapa dasar hukum dan solusi yang relevan dapat mencakup:

Dasar Hukum yang Dilanggar

Standar Nasional Indonesia (SNI):

SNI 03-1726-2002 tentang Tata Cara Perencanaan Struktur Beton untuk Jembatan. Standar ini mencakup pedoman untuk perencanaan dan pelaksanaan struktur beton termasuk pondasi sumuran.

SNI 03-2847-2002 tentang Tata Cara Pengecoran Beton. SNI ini menjelaskan prosedur pengecoran beton termasuk metode dan alat yang harus digunakan.

Undang-Undang Konstruksi:

Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Undang-undang ini mengatur tentang standar dan kewajiban penyelenggaraan jasa konstruksi termasuk kewajiban untuk mematuhi spesifikasi teknis dan kualitas pekerjaan.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum:

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 07/PRT/M/2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Jasa Konstruksi. Peraturan ini memberikan panduan pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang harus dipatuhi oleh penyedia jasa konstruksi.

Solusi

Audit dan Inspeksi:

Lakukan audit independen terhadap pekerjaan yang telah dilakukan. Pemeriksaan ini harus dilakukan oleh pihak ketiga yang berwenang untuk memastikan apakah pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis dan standar yang ditetapkan.

Tindakan Perbaikan:

Jika ditemukan pelanggaran, lakukan tindakan perbaikan dengan memperbaiki atau mengganti bagian-bagian yang tidak sesuai, termasuk melakukan pengeboran ulang jika perlu dan memastikan semua pekerjaan dilakukan sesuai dengan prosedur yang benar.

Sanksi dan Penegakan Hukum:

Penerapan sanksi terhadap pihak yang melanggar kontrak atau standar teknis. Ini bisa meliputi denda, pencabutan izin, atau tindakan hukum lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam UU Jasa Konstruksi dan peraturan terkait.

Revisi Prosedur dan Pelatihan:

Revisi prosedur kerja dan pastikan bahwa semua pekerja dan manajer proyek mendapatkan pelatihan tentang standar dan prosedur teknis yang benar. Ini untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa depan.

Pemantauan dan Pengawasan:

Tingkatkan pemantauan dan pengawasan selama pelaksanaan proyek untuk memastikan bahwa semua tahap pekerjaan dilakukan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Dengan menerapkan langkah-langkah di atas, diharapkan proyek konstruksi dapat memenuhi standar kualitas yang diperlukan dan menghindari masalah serupa di masa depan.

Kutipan

Untuk mengutip dasar hukum yang relevan dalam kasus pelanggaran prosedur konstruksi, Anda dapat merujuk pada peraturan dan standar yang disebutkan. Berikut adalah beberapa kutipan yang dapat digunakan:

Standar Nasional Indonesia (SNI):

“SNI 03-1726-2002 tentang Tata Cara Perencanaan Struktur Beton untuk Jembatan mengatur tentang standar teknis perencanaan struktur beton termasuk pondasi sumuran, yang harus diikuti untuk memastikan kualitas dan keselamatan struktur jembatan.” (SNI 03-1726-2002)

“SNI 03-2847-2002 tentang Tata Cara Pengecoran Beton menetapkan pedoman mengenai prosedur pengecoran beton, termasuk penggunaan metode dan alat yang sesuai untuk mencapai mutu beton yang optimal.” (SNI 03-2847-2002) .

Undang-Undang Konstruksi:

“Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, penyelenggara jasa konstruksi wajib mematuhi standar teknis dan spesifikasi yang telah ditetapkan untuk memastikan kualitas dan keamanan pekerjaan.” (UU No. 2 Tahun 2017)

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum:

“Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 07/PRT/M/2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Jasa Konstruksi memberikan panduan pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang harus dipatuhi oleh penyedia jasa untuk memastikan kesesuaian dan kualitas pekerjaan.” (Permen PU No. 07/PRT/M/2019).

(Red)

#Satunews.id

Berita Terkait

*Emak-Emak Milenial Kompak: Silaturahmi dan Membangun Persahabatan*
Lanud Husein Sastranegara Angkat Kearifan Lokal Lewat Kontes Patok Domba dan Kambing
*Pemdes Mampir Gelar Betonisasi Jalan Kampung di 4 Titik dengan Anggaran Rp 73,9 Juta*
Sekjen Kemen Imipas RI Tinjau Kesiapan Pembangunan Unit Layanan Paspor di Kabupaten Garut
*Petani Penggarap Sawah di Bojongpicung Cianjur Keluhkan Pemotongan Biaya Sewa yang Tidak Jelas*
Ketaatan Wajib Pajak, Bapenda Sumenep Optimis Target PAD Tahun Ini Tercapai
*Pemdes Hambalang dan Puslola Bainstrahan Gelar Sapu Bersih Sampah Liar*
Tindaklanjuti Arahan Bupati Bogor, Jaro Ade Tinjau Pembangunan Jembatan Sementara Di Dramaga

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 01:48 WIB

*Emak-Emak Milenial Kompak: Silaturahmi dan Membangun Persahabatan*

Minggu, 20 April 2025 - 14:46 WIB

Lanud Husein Sastranegara Angkat Kearifan Lokal Lewat Kontes Patok Domba dan Kambing

Sabtu, 19 April 2025 - 20:56 WIB

Sekjen Kemen Imipas RI Tinjau Kesiapan Pembangunan Unit Layanan Paspor di Kabupaten Garut

Sabtu, 19 April 2025 - 14:10 WIB

*Petani Penggarap Sawah di Bojongpicung Cianjur Keluhkan Pemotongan Biaya Sewa yang Tidak Jelas*

Sabtu, 19 April 2025 - 14:01 WIB

Ketaatan Wajib Pajak, Bapenda Sumenep Optimis Target PAD Tahun Ini Tercapai

Sabtu, 19 April 2025 - 08:51 WIB

*Pemdes Hambalang dan Puslola Bainstrahan Gelar Sapu Bersih Sampah Liar*

Jumat, 18 April 2025 - 20:37 WIB

Tindaklanjuti Arahan Bupati Bogor, Jaro Ade Tinjau Pembangunan Jembatan Sementara Di Dramaga

Jumat, 18 April 2025 - 16:22 WIB

Kapolres Bogor Dengarkan Keluhan Warga Melalui “Jumat Curhat”

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB

DAERAH

*Kades Pasirangin Buka Milad Forum DKM dan Musholla*

Minggu, 20 Apr 2025 - 08:39 WIB