๐Œ๐š๐ก๐Ÿ๐ฎ๐ ๐Œ๐ƒ: ๐‚๐š๐ซ๐š ๐๐ž๐ซ๐ก๐ฎ๐ค๐ฎ๐ฆ ๐๐ข ๐ˆ๐ง๐๐จ๐ง๐ž๐ฌ๐ข๐š ๐’๐ฎ๐๐š๐ก ๐‘๐ฎ๐ฌ๐š๐ค ๐๐š๐ง ๐๐ฎ๐ฌ๐ฎ๐ค

- Redaksi

Senin, 10 Juni 2024 - 17:29 WIB

508 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satunews.id

JAKARTA//:Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melontarkan kritik tajam terkait putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai batas usia calon kepala daerah. Mahfud menilai cara berhukum di Indonesia sudah rusak dan dipenuhi kebusukan.

“Negara ini cara berhukumnya sudah rusak dan dirusak sehingga saya katakan malas bicara yang gitu-gitu, biar aja tambah busuk, pada akhirnya kebusukan itu akan runtuh sendiri kan suatu saat,” ujar Mahfud melalui akun YouTube pribadinya, Rabu (5/6).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mahfud juga menyebutkan bahwa siapa pun yang saat ini berada di posisi kekuasaan dapat melanjutkan tindakan-tindakan yang merusak hukum.

“Kalau yang begini diteruskan, ya sudah teruskan saja. Apa yang mau dilakukan lakukan saja, mumpung Anda masih punya posisi untuk melakukan itu,” tambahnya, sembari mengingatkan bahwa merusak hukum akan ada konsekuensinya.

Putusan Mahkamah Agung yang dikritik Mahfud adalah mengenai syarat usia calon kepala daerah. Menurut Mahfud, putusan ini tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

“Ini tiba-tiba dibatalkan karena katanya bertentangan. Loh bertentangan dengan yang mana? Wong peraturan KPU sudah benar. Kalau memang itu mau diterima putusan MA berarti ia membatalkan isi UU sedangkan menurut hukum, konstitusi kita, MA tidak boleh melakukan judicial review atau membatalkan isi UU,” tegas Mahfud.

Mahfud merinci bahwa dalam Pasal 7 UU Nomor 10 Tahun 2016, butir-butir pasalnya sudah jelas. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap warga negara berhak untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah, dengan syarat usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

“Kenapa putusan MA ini memutuskan atau membatalkan satu isu Peraturan KPU yang sudah sesuai dengan UU tetapi dinyatakan bertentangan dengan UU?” tanya Mahfud heran.

Mahkamah Agung sebelumnya mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon kepala daerah yang dilayangkan oleh Ahmad Ridha Sabana, Ketua Umum Partai Garuda. Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diketok pada 29 Mei 2024 itu menyatakan bahwa peraturan KPU yang mengatur syarat usia calon kepala daerah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Menanggapi situasi ini, Mahfud juga menyampaikan bahwa putusan MA telah membuat hukum di Indonesia semakin kacau. “Oleh sebab itu, ini bukan hanya cacat etik, cacat moral, tapi juga cacat hukum,” katanya.

Mahfud mengingatkan bahwa setiap putusan yang cacat moral atau hukum tidak perlu dilaksanakan. Ia juga menyoroti bahwa putusan MA ini memicu kecurigaan masyarakat yang mengaitkannya dengan kepentingan tertentu, seperti dugaan terkait pencalonan Kaesang sebagai kepala daerah.

Sebagai pakar hukum, Mahfud menyatakan keprihatinannya terhadap kondisi lembaga hukum yang menjadi bahan cemoohan publik. Meski begitu, ia masih memiliki harapan bahwa perubahan positif akan terjadi di masa depan.

“Kalau saya masih punya harapan, mudah-mudahan nanti kalau sudah dilantik Pak Prabowo melakukan perubahan-perubahan yang bagus, itu akan membantu bagi pemerintah, akan membantu bagi Pak Prabowo kalau hukum ditegakkan dengan benar,” pungkas Mahfud.

(Red)**

Berita Terkait

Muhamad Ardan Resmi Terpilih Sebagai Ketua RW 02 Kelurahan Ciriung
Kerja Bakti Rutin Cangkuang Wetan: Kades Asep Pastikan Saluran Selokan Lancar, Bantu Pengairan Petani
Galian C Ilegal dan Mediator Tanah Bebas Beroperasi di Wilayah Polsek Jonggol, Kabupaten Bogor: Apakah Hukum Ditegakkan?
Cireundeu Festival 2025: Mewarisi Tradisi, Merawat Generasi
Dugaan Pelanggaran Teknis Menguat, Irigasi Baru Selesai Sudah Jebol
Klinik di Karangbahagia, Bekasi, Beroperasi Tanpa Izin, Keselamatan Pasien Dipertanyakan
KRL Nanas BerHIAS RW 12 Desa Kranggan Siap Jadi Jawara
Obat Keras Di Jual Terang – terangan DPRD Kota Bekasi: Ini Sudah Darurat Sosial!
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 21:52 WIB

Pemkot Cimahi Kukuhkan Inovator Terbaik di Ajang Cimahi Motekar Award (CHiMA) 2025

Rabu, 3 Desember 2025 - 11:18 WIB

Sinergi Pelayanan Publik: Poslantas dan Samsat Keliling permudah Urusan Kendaraanย 

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:20 WIB

Pemkot Cimahi Perkuat Garda Terdepan Pencegahan Zoonosis Lewat Bimtek Kader Kelurahan

Senin, 1 Desember 2025 - 12:36 WIB

Tingkatkan Keamanan, Lapas Palembang Gelar Penguatan Tusi Regu Pengamanan dan Sosialisasi Inovasi SIKEMBANG

Sabtu, 29 November 2025 - 18:33 WIB

Wujudkan Hidup Sehat, Rutan Baturaja Gelar Senam Bersama Warga Binaan

Jumat, 28 November 2025 - 23:56 WIB

Berikan Edukasi Keselamatan, Satlantas Polres Sumenep Hadir di Panggung Kreasi Rekan JSI

Jumat, 28 November 2025 - 11:03 WIB

Kegiatan Peduli Akan Sampah, JSI Gandeng DLH dan PKDI Sumenep Ciptakan Lingkungan Bersih

Jumat, 28 November 2025 - 10:27 WIB

Aksi Nyata JSI Bersama DLH dan PKDI Sumenep Ciptakan Lingkungan Bersih Dari Sampah

Berita Terbaru