𝐌𝐚𝐡𝐟𝐮𝐝 𝐌𝐃: 𝐂𝐚𝐫𝐚 𝐁𝐞𝐫𝐡𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐝𝐢 𝐈𝐧𝐝𝐨𝐧𝐞𝐬𝐢𝐚 𝐒𝐮𝐝𝐚𝐡 𝐑𝐮𝐬𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐁𝐮𝐬𝐮𝐤

- Redaksi

Senin, 10 Juni 2024 - 17:29 WIB

506 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satunews.id

JAKARTA//:Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melontarkan kritik tajam terkait putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai batas usia calon kepala daerah. Mahfud menilai cara berhukum di Indonesia sudah rusak dan dipenuhi kebusukan.

“Negara ini cara berhukumnya sudah rusak dan dirusak sehingga saya katakan malas bicara yang gitu-gitu, biar aja tambah busuk, pada akhirnya kebusukan itu akan runtuh sendiri kan suatu saat,” ujar Mahfud melalui akun YouTube pribadinya, Rabu (5/6).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mahfud juga menyebutkan bahwa siapa pun yang saat ini berada di posisi kekuasaan dapat melanjutkan tindakan-tindakan yang merusak hukum.

“Kalau yang begini diteruskan, ya sudah teruskan saja. Apa yang mau dilakukan lakukan saja, mumpung Anda masih punya posisi untuk melakukan itu,” tambahnya, sembari mengingatkan bahwa merusak hukum akan ada konsekuensinya.

Putusan Mahkamah Agung yang dikritik Mahfud adalah mengenai syarat usia calon kepala daerah. Menurut Mahfud, putusan ini tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

“Ini tiba-tiba dibatalkan karena katanya bertentangan. Loh bertentangan dengan yang mana? Wong peraturan KPU sudah benar. Kalau memang itu mau diterima putusan MA berarti ia membatalkan isi UU sedangkan menurut hukum, konstitusi kita, MA tidak boleh melakukan judicial review atau membatalkan isi UU,” tegas Mahfud.

Mahfud merinci bahwa dalam Pasal 7 UU Nomor 10 Tahun 2016, butir-butir pasalnya sudah jelas. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap warga negara berhak untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah, dengan syarat usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

“Kenapa putusan MA ini memutuskan atau membatalkan satu isu Peraturan KPU yang sudah sesuai dengan UU tetapi dinyatakan bertentangan dengan UU?” tanya Mahfud heran.

Mahkamah Agung sebelumnya mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon kepala daerah yang dilayangkan oleh Ahmad Ridha Sabana, Ketua Umum Partai Garuda. Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diketok pada 29 Mei 2024 itu menyatakan bahwa peraturan KPU yang mengatur syarat usia calon kepala daerah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Menanggapi situasi ini, Mahfud juga menyampaikan bahwa putusan MA telah membuat hukum di Indonesia semakin kacau. “Oleh sebab itu, ini bukan hanya cacat etik, cacat moral, tapi juga cacat hukum,” katanya.

Mahfud mengingatkan bahwa setiap putusan yang cacat moral atau hukum tidak perlu dilaksanakan. Ia juga menyoroti bahwa putusan MA ini memicu kecurigaan masyarakat yang mengaitkannya dengan kepentingan tertentu, seperti dugaan terkait pencalonan Kaesang sebagai kepala daerah.

Sebagai pakar hukum, Mahfud menyatakan keprihatinannya terhadap kondisi lembaga hukum yang menjadi bahan cemoohan publik. Meski begitu, ia masih memiliki harapan bahwa perubahan positif akan terjadi di masa depan.

“Kalau saya masih punya harapan, mudah-mudahan nanti kalau sudah dilantik Pak Prabowo melakukan perubahan-perubahan yang bagus, itu akan membantu bagi pemerintah, akan membantu bagi Pak Prabowo kalau hukum ditegakkan dengan benar,” pungkas Mahfud.

(Red)**

Berita Terkait

Sekjen Kemen Imipas RI Tinjau Kesiapan Pembangunan Unit Layanan Paspor di Kabupaten Garut
*Petani Penggarap Sawah di Bojongpicung Cianjur Keluhkan Pemotongan Biaya Sewa yang Tidak Jelas*
Ketaatan Wajib Pajak, Bapenda Sumenep Optimis Target PAD Tahun Ini Tercapai
*Pemdes Hambalang dan Puslola Bainstrahan Gelar Sapu Bersih Sampah Liar*
Tindaklanjuti Arahan Bupati Bogor, Jaro Ade Tinjau Pembangunan Jembatan Sementara Di Dramaga
Kapolres Bogor Dengarkan Keluhan Warga Melalui “Jumat Curhat”
Transformasi Digital Pertanian Langkah DKPP Sumenep Terapkan Teknologi Drone
Bupati Bogor Rudy Susmanto Lantik CPNS PPPK Formasi Tahun 2024
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 21:30 WIB

Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan menghadiri acara Pangandaran Air Show 2025 dan Peringatan 20 Tahun Susi Air di Kabupaten Pangandaran

Sabtu, 19 April 2025 - 18:20 WIB

Pameran dan Kontes Bonsai Lokal Terbuka “Bedaskeun Bonsai” Memiliki Nilai Seni dan Ekonomi yang Cukup Tinggi

Sabtu, 19 April 2025 - 18:15 WIB

Sekda Herman Suryatman: Pergeseran APBD 2025 Efisien, Akuntabel, dan Transparan

Sabtu, 19 April 2025 - 10:13 WIB

Sinkronisasi Kebijakan politik Kepala daerah pemerintah kota Cimahi Tahun 2025

Jumat, 18 April 2025 - 20:22 WIB

Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan bersilaturahmi dengan jajaran Cabang Dinas Pendidikan XI Provinsi Jawa Barat di SMK Negeri 1 Garut

Jumat, 18 April 2025 - 19:46 WIB

Kolaborasi Pemkot, Yumaju, dan Asics Donasikan Rp100 Juta untuk Rumah Singgah Al-Fatih Bandung

Jumat, 18 April 2025 - 19:32 WIB

Tim Gabungan dari pemda Provinsi Jabar menutup lokasi tambang ilegal di Desa Jati, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur

Jumat, 18 April 2025 - 15:13 WIB

DPRD Jabar Gelar Rapat Gabungan Bahas Pengelolaan Lingkungan Hidup”PLH” Kehutanan Dan Perkebunan Di Jawa Barat

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB