Tingkatkan Pemahaman Pencegahan dan Penanganan Pelanggaran Tahapan Masa Kampanye, Bawaslu Pessel Gelar Rakor 

- Redaksi

Rabu, 7 Februari 2024 - 11:56 WIB

502 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pessel, Satunews.id — Untuk Penanganan Pelanggaran Masa Kampanye Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor), bertempat di Saga Murni Hotel, Rabu ( 7/2 2024).

Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terkait pencegahan dan penanganan pelanggaran sekaligus evaluasi Tahapan Masa Kampanye Pemilu Tahun 2024.

Acara tersebut dibuka oleh anggota Bawaslu Pessel Syauqi Fuadi, koordinator Divisi Pengangan Pelanggaran dan Data Informasi. Dan Sebagai narasumber, Joni Zulhendra, warekt Universitas Tamsis, Beni Karisma serta undangan lainnya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hadir pada kesempatan tersebut adalah ketua Bawaslu Pessel yang diwakili oleh Syauqi Fuadi, kasek Bawaslu, polres Pessel, Dandim Pessel, Kejari Painan, Kasatpol PP dan Damkar, Kepala Kesbangpol Pessel, Ketua Panwaslu kecamatan se Kabupaten Pesisir Selatan.

Dalam sambutannya Syauqi Fuadi menyampaikan permohonan maaf dari ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) karena tidak bisa mengikuti acara tersebut disebabkan ada agenda lain.

” Sebelum nya kami menyampaikan permohonan maaf dari ketua karena ketua tidak bisa menghadiri dan membuka acara ini, ” katanya.

Kemudian dijelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan meminimalkan potensi pelanggaran, meningkatkan pencegahan, dan Pengawasan, Sebab pelaksanaan kampanye telah dimulai sejak 28 November 2023, dan akan berakhir pada 10 Februari 2024.

Kampanye tinggal berberapa hari lagi, untuk itu perlu pengawasan terhadap pelanggan kampanye, sebab kampanye yang dilakukan oleh peserta Pemilu rawan pelanggaran.

” Kampanye yang dilakukan peserta pemilu seperti metode pertemuan terbatas, tatap muka, dan penyebaran alat peraga kampanye. Kegiatan tersebut diduga berpeluang akan memunculkan dugaan pelanggaran karena kampanye hanya dilakukan selama 75 hari, ” katanya.

Ia mengimbau, kepada jajaran Panwaslu, PKD, Stakeholder, dan Masyarakat, untuk terus bersinergi dalam pengawasan deni menciptakan pemilu damai dan bermartabat.

Meskipun sudah diujung masa kampanye, katanya, pengawasan jangan sampai lalai dan tetap ditingkatkan, Beberapa bentuk pengawasan yang wajib ditingkatkan, salah satunya adalah pemilih yang tergolong atau masuk ke dalam pemilih tambahan

” Untuk pemilh yang masuk kategori pemilih tambahan, Ini perlu diawasi, sesuai aturan dan ketentuan perundang – undangan yang berlaku, sehingga hak pilihnya tidak hilang pada Pemilu nanti,” tutupnya.

 

(Yeni)

 

Berita Terkait

Wabup Bogor H. Jaro Ade Lakukan Jum’at Keliling, Teguhkan Syukur dan Persatuan di Cileungsi
Desa Gunung Putri Naik Kelas: Data Presisi Jadi Senjata Baru Pembangunan Bogor
Pemerintah Kota Cimahi Raih UHC Awards 2026 Kategori Pratama
Perang Melawan TBC Dimulai dari Desa: GunungSari Tegas Nyatakan Desa Siaga TBC
Amanah Anggaran dan Air Mata Pemimpin: Musdes LPJ Cikahuripan Sarat Nilai Ibadah
Musrenbang Citeureup 2026: Bedah Masalah Kesehatan, Pendidikan, Kemiskinan, dan Pengangguran
Menag Ingatkan Batas Akhir Produk Farmasi Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026
Korban di Janjikan Kerjasama Agen Pangkalan Elpiji Tempuh Jalur Hukum
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:21 WIB

Wabup Bogor H. Jaro Ade Lakukan Jum’at Keliling, Teguhkan Syukur dan Persatuan di Cileungsi

Jumat, 30 Januari 2026 - 07:04 WIB

Hidup Ini Susah

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:10 WIB

Desa Gunung Putri Naik Kelas: Data Presisi Jadi Senjata Baru Pembangunan Bogor

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:15 WIB

Pemerintah Kota Cimahi Raih UHC Awards 2026 Kategori Pratama

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:02 WIB

Amanah Anggaran dan Air Mata Pemimpin: Musdes LPJ Cikahuripan Sarat Nilai Ibadah

Rabu, 28 Januari 2026 - 22:39 WIB

Musrenbang Citeureup 2026: Bedah Masalah Kesehatan, Pendidikan, Kemiskinan, dan Pengangguran

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:26 WIB

Menag Ingatkan Batas Akhir Produk Farmasi Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:28 WIB

Korban di Janjikan Kerjasama Agen Pangkalan Elpiji Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru

Artikel

Hidup Ini Susah

Jumat, 30 Jan 2026 - 07:04 WIB

Artikel

Pemerintah Kota Cimahi Raih UHC Awards 2026 Kategori Pratama

Kamis, 29 Jan 2026 - 15:15 WIB