Jakarta // Adanya laporan dari laman IQAir pada Minggu (13/8/2023) kemaren lusa, yang menyebutkan Jakarta dan daerah sekitarnya menempati urutan pertama kota dengan kualitas udara terburuk di dunia, Mengutip laman IQAir, Senin (14/8/2023) hingga pukul 10.20 WIB, Jakarta berada di urutan ketiga sebagai kota paling berpolusi di dunia. Kualitas udara di Jakarta masuk kategori tidak sehat. “Konsentrasi PM 2.5 di Jakarta saat ini 11,8 kali nilai panduan kualitas udara tahunan WHO,” demikian keterangan laman IQAir.
Hal itu sontak memicu adanya reaksi tanggapan dari berbagai pihak, salah seorang diantaranya adalah Faisal Saleh pemerhati Hati Lingkungan Hidup dari LSM Biru Voice.
Saat di hubungi Wartawan, ia mengatakan bahwa Polusi udara di kawasan Jabodetabek sudah luar biasa parahnya, oleh karena itu kondisi tersebut harus diingatkan lebih keras kepada pengelola pemerintahan pusat mau pun daerah, Dengan kondisi udara yang buruk dan suhu udara yang ekstrem, harusnya pemerintah daerah kawasan Jabodetabek dan juga Pemerintah Pusat menetapkan status berbahaya bagi kesehatan, dan segera mengambil langkah-langkah tegas, cepat dan tepat.
“Pemerintah Daerah Jabodetabek dan juga Pemerintah Pusat semestinya mengambil kebijakan yang tegas, komprehensif dan signifikan untuk menangani polusi udara beserta dampaknya, jangan hanya parsial dan lamban, karena ini permasalahan sangat vital bagi kehidupan Masyarakat, apakah harus menunggu jatuhnya korban yang lebih banyak sehingga baru ada penanganan yang serius dan optimal?.” Ucap Faisal Saleh kepada wartawan, Selasa, 15 Agustus 2023 di Jakarta.
Menurut Faisal Saleh, dari informasi yang dia peroleh menyebutkan bahwa salah satu penyebab semakin parahnya polusi udara di Jakarta dan sekitarnya adalah pencemaran lintas batas dari Provinsi Banten dan Jawa Barat merupakan kontributor utama pencemaran udara di Kota Jakarta. Hingga saat ini setidaknya ada 16 PLTU berbasis batubara yang berada tak jauh dari Jakarta. Sebarannya sebanyak 10 PLTU berlokasi di Banten, sedangkan enam lainnya di Jawa Barat, Sedangkan industri manufaktur yang tercatat pada tahun 2019, total ada 418 fasilitas ditemukan dalam radius 100 kilometer dari daerah metropolitan Jakarta.
Hal itu, lanjut Faisal Saleh, dapat di contohkan pada industri manufaktur di kawasan Marunda, Jakarta Utara, yang masih menggunakan batubara untuk bahan bakar energi listriknya, abu dari hasil pembakaran batubara tak dikelola dengan baik padahal lokasinya dekat permukiman Masyarakat, oleh karena itu pengelolaan operasional pembangkit listrik tenaga batubara harus dikontrol secara ketat dan berkala agar tidak mencemari udara, serta juga harus benar benar dipikirkan, pada wilayah padat penduduk ini harus cari alternatif pembangkit tenaga listrik ramah lingkungan, jika perlu tenaga nuklir dapat menjadi alternatif sebagai energi pembangkit listrik yang ramah lingkungan.
“Jika PLTU dengan menggunakan batubara sulit dikendalikan agar tidak mencemari udara, maka patut dipikirkan Pembangkit Tenaga Listrik alternatif, misalnya bertenaga nuklir, yang lebih ramah lingkungan , dan sudah mestinya hal ini menjadi perhatian serius dari pemerintah,.”tukas Faisal Saleh.
Akan tetapi, sambung Fasial Saleh, yang memprihatinkan, justru sikap pemerintah daerah, pemerintah pusat, maupun para anggota DPR dan juga DPRD, bahkan juga partai politik, nyaris tidak pernah menyentuh persoalan pencemaran udara dari sektor industri energi dan manufaktur, Padahal kontribusi cemarnya lebih besar daripada penggunaan transportasi, komersial, dan domestic,
Oleh karena itu guna menanggulangi masalah polusi udara dan demi menyelamatkan kehidupan Masyarakat dari ancaman munculnya berbagai penyakit, maka diperlukan langkah solusinya, yakni pemerintah, politisi, anggota wakil rakyat, pengusaha dan seluruh kalangan masyarakat mesti menganggap polusi udara merupakan masalah serius, karena itu tak ada solusi lain kecuali menekan industri agar mengendalikan penggunaan batubara, kemudian juga mengendalikan energi bahan bakar minyak agar dapat menekan emisi, kemudian secara perlahan menggantinya ke energi yang nol emisi, serta tak kalah penting untuk mencegah polusi udara tersebut melalui kegiatan uji emisi bagi semua bentuk kendaraan bermotor yang dilaksanakan secara tegas, berkala dan transparan.
“ Selain itu, yang tidak boleh dilupakan adalah penegakkan supremasi hukum terhadap siapapun yang melakukan tindakan merusak lingkungan hidup, melalui pencemaran udara, ini penting sekali diterapkan dan ditegakkan.”tandas Faisal Saleh.
Di akhir perbincangan, Faisal Saleh juga mengingatkan bahwa isu lingkungan harus menjadi tema utama siapapun dan pada momen apapun, bahkan juga dalam pelaksanaan pemilu 2024 serentak mendatang harus menjadi issu utama prioritas bagi para peserta pemilu, caleg, capres-cawapres, cagub-cawagub dan juga calon kepala daerah hingga calon kepala desa sekalipun, masalah lingkungan hidup tidak boleh dikesampingkan melainkan harus menjadi perhatian serius dan prioritas untuk dijaga, dilindungi serta dicegah berbagai perilaku yang merusak lingkungan hidup.
“Kondisi Polusi Udara yang sangat parah dan buruk ini, saya sangat berharap bisa menjadi Pelajaran berharga bagi pengambil kebijakan maupun juga bagi Masyarakat, agar menjadikan masalah Polusi Udara parah dan buruk yang dapat mencemari Lingkungan Hidup harus ditangani secara serius .”pungkas Faisal Saleh.
(Dame)