Komisi Yudisial, Belum Putuskan Eksaminasi Putusan Kasasi Sambo

Satunews.id

- Redaksi

Jumat, 11 Agustus 2023 - 23:04 WIB

501 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta // Komisi Yudisial (KY) belum memutuskan untuk melakukan eksaminasi atau analisis putusan atas kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi hukuman mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup.

Saat ini, KY masih menunggu salinan putusan lengkap. “Putusannya sendiri belum dipublikasikan. Kemarin baru pembacaan amar putusan, kita tunggu dulu publikasi putusan secara resmi ya,” kata juru bicara KY Miko Ginting kepada awak media, Jumat 11/8/2023 di Jakarta.

Miko menjelaskan, kewenangan KY untuk menganalisis putusan yang telah digariskan dalam Undang-Undang (UU) Kekuasaan Kehakiman maupun UU terkait lingkungan peradilan. Dalam hal ini, KY dapat melakukan analisis terhadap putusan yang berkekuatan hukum tetap.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski analisis putusan adalah pekerjaan rutin yang dilakukan KY, Miko menyebut tidak semua putusan dapat dianalisis pihaknya. Menurutnya, setiap laporan yang menyertakan putusan ke KY pasti akan dianalisis.  Di samping itu, analisis putusan juga dapat dilakukan terhadap putusan-putusan yang menarik perhatian publik.

“Ini tidak hanya putusan yang dianggap kontroversial, tetapi juga putusan yang punya nilai tambah seperti mengandung kebaruan hukum,” jelas Miko.

Di samping itu, ia juga mengungkap bahwa KY sedang mengembangkan metodologi untuk mengalisis putusan dalam perspektif yang lebih apresiatif. Dalam konteks ini, KY bakal memilih putusan-putusan terbaik untuk dianalisis.

Putusnya hukuman Sambo di tingkat kasasi menandakan bahwa perkara itu telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Kendati demikian, Sambo dan tiga pelaku lainnya, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal, masih dapat mengajukan upaya hukum lain berupa peninjauan kembali (PK).

Baca Juga  Menteri Nasir Dorong Perguruan Tinggi NU Raih Akreditasi A

Di sisi lain, tidak ada lagi upaya hukum lanjutan yang dapat dilakukan oleh jaksa penuntut umum yang mewakili negara dan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat selaku korban.  Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana telah mengatakan pihaknya menghormati putusan kasasi MA terhadap Sambo cs.

Menurut Ketut, putusan tersebut telah mengakomodir tuntutan jaksa penuntut umum sejak di pengadilan tingkat pertama. Sambo, misalnya, dituntut pidana penjara seumur hidup di pengadilan oleh jaksa.  Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukumnya pidana mati. Pidana mati itu lantas diperkuat sampai tingkat banding. Ketut sendiri masih belum memastikan pihaknya bakal mengeksaminasi putusan kasasi Sambo. Sampai saat ini, jaksa masih menunggu salinan lengkap putusan dari MA.

“Nanti kita lihat, makanya kita pelajari dulu putusannya,” pungkasnya.

(Dame)

Berita Terkait

Bonus Produksi Panas Bumi Disalurkan, Jalan Desa Marga Mukti Digarap di 12 Titik
Realisasi Aspirasi Warga Londok: Kang DS Jadi Bupati Pertama yang Menginjakkan Kaki dan Menargetkan Jalan Mulus
Prajurit Muda TNI AD Sabet Juara 2 Lomba Lari 10K di Tasikmalaya
Bupati Dadang Supriatna di ITMW 2025: Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Indonesia People-Centric Regency
Uben Yunara Diamankan Pihak Kepolisian, Begini Kata Kuasa Hukum Pelapor
Camat Nia, Proses Pemberhentian Kades Tidak Bisa Dilakukan Secara Spontan
Waka DPR RI Cucun Syamsurijal: Kehadiran Negara Penting dalam Kembangkan Seni Qasidah
Tak Ada Ampun! Reklame Tak Berizin di Bandung Disegel Satgas Kepatuhan Pajak

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 18:11 WIB

Kang DS Realisasikan Pembangunan Jalan Lewat Dana Panas Bumi, Warga: Terima Kasih Pak Bupati!

Rabu, 10 September 2025 - 21:51 WIB

Perumda Tirta Raharja Jamin Suplai Air Lahan Pertanian Aman, Tidak Terganggu Proyek SPAM

Rabu, 3 September 2025 - 22:05 WIB

Soal Pemecatan Keanggotaan, Begini Kata Mantan Ketua PWI Pusat

Rabu, 3 September 2025 - 12:59 WIB

Silaturahmi dan Deklarasi Damai Ormas Dengan Kang DS dan Forkopimda

Selasa, 2 September 2025 - 19:14 WIB

HM. Hairun: Bidan Desa Sangat Berjasa dalam Perlindungan Kesehatan Anak di Kabupaten Bandung

Rabu, 27 Agustus 2025 - 13:10 WIB

LPK PSDM Surya Nusantara Teken MoU dengan KUMIAI Jepang, Targetkan 20 Mitra untuk Penyaluran Pemagang

Rabu, 27 Agustus 2025 - 12:16 WIB

Perhutani KPH Bandung Utara Memeriahkan HUT RI ke 80 di Wisata Wood Forest Cikole Lembang

Minggu, 24 Agustus 2025 - 14:48 WIB

Erwin Mengajak Jemaah Untuk Terus Mendoakan Rakyat Palestina

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB

Artikel

Pisah Sambut Sekwan DPRD Cimahi Penuh Haru dan Keakraban

Senin, 13 Okt 2025 - 17:57 WIB