Komisi Yudisial, Belum Putuskan Eksaminasi Putusan Kasasi Sambo

Satunews.id

- Redaksi

Jumat, 11 Agustus 2023 - 23:04 WIB

5014 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta // Komisi Yudisial (KY) belum memutuskan untuk melakukan eksaminasi atau analisis putusan atas kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi hukuman mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup.

Saat ini, KY masih menunggu salinan putusan lengkap. “Putusannya sendiri belum dipublikasikan. Kemarin baru pembacaan amar putusan, kita tunggu dulu publikasi putusan secara resmi ya,” kata juru bicara KY Miko Ginting kepada awak media, Jumat 11/8/2023 di Jakarta.

Miko menjelaskan, kewenangan KY untuk menganalisis putusan yang telah digariskan dalam Undang-Undang (UU) Kekuasaan Kehakiman maupun UU terkait lingkungan peradilan. Dalam hal ini, KY dapat melakukan analisis terhadap putusan yang berkekuatan hukum tetap.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski analisis putusan adalah pekerjaan rutin yang dilakukan KY, Miko menyebut tidak semua putusan dapat dianalisis pihaknya. Menurutnya, setiap laporan yang menyertakan putusan ke KY pasti akan dianalisis.  Di samping itu, analisis putusan juga dapat dilakukan terhadap putusan-putusan yang menarik perhatian publik.

“Ini tidak hanya putusan yang dianggap kontroversial, tetapi juga putusan yang punya nilai tambah seperti mengandung kebaruan hukum,” jelas Miko.

Di samping itu, ia juga mengungkap bahwa KY sedang mengembangkan metodologi untuk mengalisis putusan dalam perspektif yang lebih apresiatif. Dalam konteks ini, KY bakal memilih putusan-putusan terbaik untuk dianalisis.

Putusnya hukuman Sambo di tingkat kasasi menandakan bahwa perkara itu telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Kendati demikian, Sambo dan tiga pelaku lainnya, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal, masih dapat mengajukan upaya hukum lain berupa peninjauan kembali (PK).

Baca Juga  Menteri Nasir Dorong Perguruan Tinggi NU Raih Akreditasi A

Di sisi lain, tidak ada lagi upaya hukum lanjutan yang dapat dilakukan oleh jaksa penuntut umum yang mewakili negara dan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat selaku korban.  Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana telah mengatakan pihaknya menghormati putusan kasasi MA terhadap Sambo cs.

Menurut Ketut, putusan tersebut telah mengakomodir tuntutan jaksa penuntut umum sejak di pengadilan tingkat pertama. Sambo, misalnya, dituntut pidana penjara seumur hidup di pengadilan oleh jaksa.  Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukumnya pidana mati. Pidana mati itu lantas diperkuat sampai tingkat banding. Ketut sendiri masih belum memastikan pihaknya bakal mengeksaminasi putusan kasasi Sambo. Sampai saat ini, jaksa masih menunggu salinan lengkap putusan dari MA.

“Nanti kita lihat, makanya kita pelajari dulu putusannya,” pungkasnya.

(Dame)

Berita Terkait

Preseden Buruk Bagi Birokrasi di Kabupaten Bekasi, TP2D Kankangi Lembaga Resmi
Presiden Proton FC Thony Indra Gunawan Apresiasi Terpilihnya Buky Wibawa Sebagai Ketua Asprov PSSI Jabar
Respons Cepat Laporan Warga, Polres Prabumulih Evakuasi Korban Tertemper Kereta Api di Rambang Kapak Tengah
Satgas Karhutla Kodim 0418/Palembang Bersama Damkar Padamkan Kebakaran Lahan di Kertapati
Edi Suprapto Kukuhkan Pengurus SWI Kota dan Kabupaten Bandung dalam Rapat Koordinasi
Pimpred Kabarnusa24: Belum Saatnya Pak Plt !!! Pembentukan TP2D Kabupaten Bekasi Lampaui Batas Kewenangan
Direktur Utama Teddy Andrian: Perbaikan Pipa Bukan Cuma Soal Galian, Kualitas Harus Diutamakan
SATPAS SIM Polres Cimahi Kedepankan Pelayanan Humanis, Ramah dan Cepat

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:39 WIB

Selamat Atas Terpilihnya Anton Hilman Menjadi Ketua RW 06 kp.Ciandam, Kota Sukabumi

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:44 WIB

Parah! Gedung SDN Sindangjaya 01 Rusak Parah, Transparansi Dana Bos Dipertanyakan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Parungkuda Mas Abdul Sarip Kembali Mendapat Mandat Menjadi Ketua Karangtaruna Perkuat Solidaritas Serta Peran Pemuda

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:35 WIB

SAMISADE NAIK JADI Rp1,5 MILIAR PER DESA! TRANSFORMASI BANKEU AKSELERASI DESA DI BOGOR JADI SOROTAN – RD. HADI HARYONO: MASYARAKAT HARUS AWASI DAN KAWAL

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:46 WIB

​Berkaria Foundation Bagikan Makanan Gratis di Alun-Alun Kota Cimahi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:08 WIB

Wamen Bima Arya Kunjungi KDKMP Desa Cangkuang Wetan, Tekankan Fungsi sebagai Penyalur Barang Bersubsidi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:55 WIB

Polres Pasuruan Kota Gandeng Pemerintah Desa dan Masyarakat Perkuat Pencegahan Narkoba.

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:20 WIB

DPRD kota Sukabumi Bahas Dua Raperda Strategis Usulan Wali Kota

Berita Terbaru