Dirus PDAM Tirta Bhagasasi Menjadi Tersangka, JM Hendro Ketua LSM Penjara Indonesia Desak Bupati Bekasi Copot Jabatan Dirus
Pasca hampir satu pekan sejak 29 Oktober 2025, ditetapkan Tersangka dan di tahanya Dirus PDAM Tirta Bhagasasi (AEZ) menjadi isu hangat dikalangan publik masyarakat Kabupaten Bekasi.
Sebelumnya Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa menyampaikan bahwa Tim Penyidik Polres Metro Bekasi resmi menahan Direktur Usaha (Dirus) Ade Efendi Zarkasih dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan, (29/10/2025).
Desakan pencopotan Dirus PDAM Tirta Bhagasasi yang kini menjadi tersangka datang dari ketua LSM Penjara Indonesia Kabupaten Bekasi JM. Hendro.
Hendro dengan tegas menyatakan agar Bupati Bekasi segera mencopot AEZ dati jabatannya sebagai Dirus PDAM karena dianggap telah menciderai dan mencemari instansi dan Pemerintah Kabupaten Bekasi, tegas JM Hendro, Rabu 05/11/2025.
” Bupati Bekasi pak Ade Kuswara Kunang harus segera memecat saudara AEZ dari Dirus PDAM karena telah mencemarkan dan membuat malu Kabupaten Bekasi, ujar JM. Hendro
Pengangkatan PLT (Pelaksana Tugas) Direktur Usaha PDAM Tirta Bhagasasi setelah Dirut-nya menjadi tersangka tampaknya masih dalam ranah kewenangan Kuasa Pemilik Modal (KPM), dalam hal ini Pj Bupati Bekasi, imbuh JM Hendro.
” Untuk mendukung dan tetap berjalannya pelayanan kepada pelanggan dan masyarakat Bupati Bekasi segera memecat Dirus PDAM Tirta Bhagasasi yang saat ini tersangkut kasus hukum sudah di tahan Polres Metro Bekasi, cetus JM Hendro.
Disisi lain pandangan salah satu Tokoh Masyarakat Bekasi menyampaikan, bahwa jika ada pemberhentian Dirus PDAM maka
dalam hal pengangkatan PLT harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti PP No. 54 Tahun 2017 dan Permendagri No. 37 Tahun 2018, yang mensyaratkan transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas dalam seleksi pejabat BUMD.
(Red)






























