Sumenep, satunews.id – Pemerintah Kabupaten Sumenep menggelar upacara bendera Peringati Hari Santri Nasional (HSN) dengan tema “Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia” yang digelar dihalaman kantor Bupati Sumenep pada tanggal 22 Oktober 2025.
Acara itu mewajibkan seluruh ASN dan non-ASN mengenakan busana santri yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peringatan Hari Santri Nasional selama tiga hari, muai 22 hingga 24 Oktober 2025.
Dalam SE itu para ASN laki-laki diwajibkan mengenakan sarung, baju muslim putih berlengan panjang, dan peci hitam. Sedangkan ASN perempuan di wajibkan memakai baju muslimah putih dengan kerudung atau jilbab.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menyebut kewajiban berpakaian santri merupakan bentuk penghargaan terhadap peran santri dan ulama dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia.
“Sebagai bentuk penghargaan terhadap peran santri dan ulama, ASN berpakaian muslim dan muslimah diberlakukan selama tiga hari,” katanya.
Menurutnya, kebijakan itu bukan sekadar formalitas. Pemerintah ingin menegaskan nilai-nilai keagamaan, kejujuran, kesederhanaan, dan semangat pelayanan publik yang melekat pada tradisi santri.
“Hari santri ini momentum bagi seluruh elemen masyarakat untuk meneladani nilai keikhlasan, disiplin, dan semangat kebangsaan yang diwariskan para santri,” ungkapnya.
Menurutnya, aturan berpakaian santri tidak berlaku bagi ASN dengan tugas teknis operasional seperti Satpol PP, BPBD, Dinas Perhubungan, serta tenaga kesehatan di rumah sakit dan puskesmas.
“ASN atau pegawai di Satpol PP, BPBD, dan Perhubungan, serta pegawai pelayanan kesehatan tetap menggunakan pakaian kerja sesuai aturan hari itu,” pungkasnya.
Kebijakan berpakaian santri ini diharapkan dapat menumbuhkan nilai kesederhanaan, keikhlasan, dan semangat perjuangan para santri agar menginspirasi aparatur pemerintah dalam melayani masyarakat.
(Rul)





























