FPK Kota Tasikmalaya Siap Dilantik, Susunan Pengurus 2025–2030 Rampung

- Redaksi

Selasa, 30 September 2025 - 21:03 WIB

5021 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SATUNEWS.ID – KOTA TASIKMALAYA, || Bertempat di Kantor Badan Kesbangpol Kota Tasikmalaya, Ketua Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kota Tasikmalaya terpilih periode 2025–2030, Syahrial Koto, disambut langsung oleh Kepala Badan Kesbangpol, Drs. Ade Hendar, M.M. Selasa 30/09/2025.

Dalam perbincangan hangat tersebut, Ketua FPK menyampaikan bahwa tim formatur yang dibentuk telah merampungkan susunan kepengurusan FPK untuk lima tahun ke depan. Ia menegaskan bahwa seluruh prosedur sudah ditempuh, mulai dari bersurat kepada ketua-ketua etnis yang tergabung di FPK untuk mengirimkan utusan terbaiknya sebagai duta organisasi. Para utusan inilah yang nantinya akan membantu Ketua dalam menjalankan peran dan fungsi FPK.

Ketua FPK juga menambahkan bahwa dalam beberapa hari ke depan, melalui tim formatur, pihaknya akan berkirim surat resmi kepada Kesbangpol berisi nama-nama pengurus dan struktur kepengurusan FPK periode 2025–2030.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kesbangpol, Drs. Ade Hendar, M.M., menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas kerja keras tim formatur serta Ketua FPK terpilih yang telah menyusun, merapikan, dan menata organisasi. Ia berharap dengan adanya kepengurusan baru yang tertib dan terstruktur, FPK dapat bekerja secara maksimal dalam melaksanakan tugasnya. Menurutnya, hal ini membutuhkan tim yang solid, kompak, dan ikhlas dalam mengemban fungsi pembauran antar-etnis di Kota Tasikmalaya.

Lebih lanjut, Kepala Kesbangpol menekankan pentingnya peran Ketua FPK untuk menciptakan suasana yang harmonis dan kondusif dalam susunan kepengurusan. Hal tersebut merupakan modal dasar untuk menjalankan fungsi FPK sebagai organisasi mandatori berdasarkan ketentuan hukum. Dasar hukum pembentukan FPK sendiri mengacu pada Permendagri Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan di Daerah, yang menegaskan bahwa FPK adalah wadah informasi, komunikasi, konsultasi, dan kerja sama antarwarga masyarakat dalam rangka menumbuhkan, memantapkan, memelihara, dan mengembangkan pembauran kebangsaan di tingkat daerah.

Selanjutnya, setelah menerima susunan kepengurusan dari tim formatur, Kepala Kesbangpol sesuai prosedur akan mengajukan usulan pelantikan kepada Wali Kota Tasikmalaya. Dengan demikian, Surat Keputusan (SK) pelantikan dapat segera ditandatangani oleh Wali Kota Tasikmalaya, sehingga kepengurusan FPK periode 2025–2030 resmi dapat bekerja.

(Rzl)

 

Berita Terkait

Wabup Bogor H. Jaro Ade Lakukan Jum’at Keliling, Teguhkan Syukur dan Persatuan di Cileungsi
Desa Gunung Putri Naik Kelas: Data Presisi Jadi Senjata Baru Pembangunan Bogor
Pemerintah Kota Cimahi Raih UHC Awards 2026 Kategori Pratama
Perang Melawan TBC Dimulai dari Desa: GunungSari Tegas Nyatakan Desa Siaga TBC
Amanah Anggaran dan Air Mata Pemimpin: Musdes LPJ Cikahuripan Sarat Nilai Ibadah
Musrenbang Citeureup 2026: Bedah Masalah Kesehatan, Pendidikan, Kemiskinan, dan Pengangguran
Menag Ingatkan Batas Akhir Produk Farmasi Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026
Korban di Janjikan Kerjasama Agen Pangkalan Elpiji Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:21 WIB

Wabup Bogor H. Jaro Ade Lakukan Jum’at Keliling, Teguhkan Syukur dan Persatuan di Cileungsi

Jumat, 30 Januari 2026 - 07:04 WIB

Hidup Ini Susah

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:10 WIB

Desa Gunung Putri Naik Kelas: Data Presisi Jadi Senjata Baru Pembangunan Bogor

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:15 WIB

Pemerintah Kota Cimahi Raih UHC Awards 2026 Kategori Pratama

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:02 WIB

Amanah Anggaran dan Air Mata Pemimpin: Musdes LPJ Cikahuripan Sarat Nilai Ibadah

Rabu, 28 Januari 2026 - 22:39 WIB

Musrenbang Citeureup 2026: Bedah Masalah Kesehatan, Pendidikan, Kemiskinan, dan Pengangguran

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:26 WIB

Menag Ingatkan Batas Akhir Produk Farmasi Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:28 WIB

Korban di Janjikan Kerjasama Agen Pangkalan Elpiji Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru

Artikel

Hidup Ini Susah

Jumat, 30 Jan 2026 - 07:04 WIB

Artikel

Pemerintah Kota Cimahi Raih UHC Awards 2026 Kategori Pratama

Kamis, 29 Jan 2026 - 15:15 WIB