Ciamis, Satunews.id – Senin 12 mei 2025 pukul 11.00, Kapolres Ciamis, AKBP Akmal SH., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Ciamis, Kompol Sujana, S.Pd, Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Carsono, S.H, Kasi Propam Iptu Haryanto dan KBO Reskrim Iptu Ateng Budiono menggelar Konference pers terkait tindak pidana kekerasan fisik dan c*bul terhadap anak dibawah umur, tersangka ber inisial (F 27) warga kecamatan ciamis berhasil di amankan pada 7 mei 2025 di kediamannya.
kasus inipun terungkap dari salah satu korban terlapor ber inisial (RA) dalam perjalanan dari Tasikmalaya menuju Ciamis di kawasan cikoneng bersama dua anak korban lainya di dalam kendaraan tersangka mengalami kekerasan fisik dan c*bul.
modus tersangka (F) terhadap korban yaitu melalui pendekatan serta kekerasan fisik dengan cara menendang, memukul, menampar dan tak hanya itu tersangka (F) melakukan tindak pidana c*bul terhadap para korban yang diawali dengan ancaman kekerasan.
kemudian tersangka memulai perbuatan c*bul diantaranya memeluk, mencium dan menyuruh untuk melakukan or*ls3x (memegang kelamin tersangka dan para korban sendiri) kemudian tersangka (F) mengeluarkan cairan sp3rm4 dan korban dipaksa untuk menelannya.
sementara dari hasil penyelidikan lebih lanjut oleh satuan reskrim Polres Ciamis terungkap bahwa ada 13 anak yang menjadi korban kekerasan fisik rata rata usia 14-15 tahun berstatus sebagai pelajar, Sementara 13 korban yang dapat kami mintai keterangan semuanya mengalami hal yang sama.
dari hasil penyidikan yang kami lakukan ada 7 orang dari 13 anak yg menjadi korban pelecehan seksual berupa s*d*mi, serta 13 yang lainnya juga mengalami pelecehan berupa or*ls3x serta dimasukan mentimun ke dalam lubang anus dan tak hanya itu tersangka (F) meminta untuk di s*d*mi oleh korban.
kemudian untuk tersangka (F) kini dikenai pasal 76C Jo pasal 80 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 82 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah).
dalam menyikapi kasus ini kami sudah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pendampingan terhadap para korban, karena secara psikis para korban mengalami gangguan yg cukup parah dan kasat mata.
pada saat kami melakukan proses kepada para korban rata rata tertutup dan takut terhadap tersangka (F), sehingga para korban mengalami trauma yang cukup mendalam, secara khusus dan spesifik akan dijawab oleh team yang menangani lebih lanjut terkait dengan kejiwaan anak-anak yang menjadi korban. ucap AKBP Akmal SH., S.I.K., M.H.,
pewarta (d.j)
Penerbit : Satunews.id