Staf Notaris Dilecehkan Klien Emosional, Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum Demi Keadilan untuk Indah

- Redaksi

Kamis, 17 April 2025 - 21:52 WIB

5095 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang – satunews.id

Sebuah insiden memilukan terjadi di salah satu kantor Notaris di Karawang. Sebut saja “I” seorang staf administrasi yang selama ini dikenal berdedikasi dan profesional, mendadak menjadi sasaran luapan emosi seorang klien berinisial RHD, yang datang bersama rombongannya. Tak hanya kata-kata kasar yang diterimanya, namun juga perlakuan yang membuatnya trauma secara psikis dan merasa sangat terhina.

Peristiwa tersebut bermula dari proses pengurusan sertifikat tanah yang hilang. RHD sebelumnya telah menyepakati pengajuan pengganti sertifikat dengan biaya tertentu melalui kantor notaris. Namun, pada kedatangannya yang kedua, RHD justru datang dengan emosi memuncak—membawa serta istri, asisten, dan pengacaranya yang berinisial YT.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bukan mencari solusi, rombongan itu malah membuat kekacauan. Di depan staf dan pegawai lain, “I” disebut dilempari sobekan kertas berkali – kali yang telah dikepal – kepal menjadi bola kertas kecil dan bahkan tisu box ditepaskan oleh oknum pengacara RHD yang berinisial YT, sambil disertai perkataan kasar yang melukai harga dirinya “I”.

> “Bayangkan, klien saya sedang menjalankan tugasnya, lalu diserang secara verbal dan fisik oleh orang-orang yang seharusnya datang dengan etika. Ini bukan hanya tindakan tidak menyenangkan, tapi penghinaan terhadap martabat seorang perempuan yang sedang bekerja,” ujar H. Martin Poerwadinata, S.H., kuasa hukum Indah, Kamis (17/4/2025).

 

Martin menjelaskan, peristiwa itu tidak hanya membuat Indah terguncang, tapi juga meninggalkan luka batin yang mendalam. Dalam kondisi syok, Indah bahkan nyaris tak mampu berkata-kata. Tekanan psikologis yang dialaminya membuatnya kehilangan rasa aman di tempat kerjanya sendiri.

Tak tinggal diam, H. Martin telah membawa kasus ini ke Polres Karawang, dengan melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

> “Kami menempuh jalur hukum demi tegaknya keadilan. Kantor notaris adalah institusi profesional, bukan tempat untuk melampiaskan kemarahan. Kami ingin kasus ini menjadi pelajaran bahwa siapapun—baik klien maupun pengacara—harus menjunjung etika, bukan arogansi,” tegasnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, Indah masih menjalani proses pemulihan psikis. Ia mengaku belum siap untuk kembali bekerja secara normal, dan terus mendapatkan dukungan moral dari rekan kerja dan keluarganya.

 

Di balik meja kerja dan tumpukan berkas, ada manusia yang punya hati dan martabat. Perempuan seperti sodari “I”, yang hanya ingin bekerja dengan tenang, tidak pantas menjadi korban intimidasi. Jika hukum tidak berpihak pada korban yang teraniaya secara psikologis, lalu siapa lagi yang akan melindungi mereka?

HR

Berita Terkait

Lahan Negara di Bengle Disalahgunakan untuk Tumpukan Limbah Industri, DLH Karawang Belum Bertindak
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Hadir Di Desa Walahar Karawang

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:21 WIB

Wabup Bogor H. Jaro Ade Lakukan Jum’at Keliling, Teguhkan Syukur dan Persatuan di Cileungsi

Jumat, 30 Januari 2026 - 07:04 WIB

Hidup Ini Susah

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:10 WIB

Desa Gunung Putri Naik Kelas: Data Presisi Jadi Senjata Baru Pembangunan Bogor

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:15 WIB

Pemerintah Kota Cimahi Raih UHC Awards 2026 Kategori Pratama

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:02 WIB

Amanah Anggaran dan Air Mata Pemimpin: Musdes LPJ Cikahuripan Sarat Nilai Ibadah

Rabu, 28 Januari 2026 - 22:39 WIB

Musrenbang Citeureup 2026: Bedah Masalah Kesehatan, Pendidikan, Kemiskinan, dan Pengangguran

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:26 WIB

Menag Ingatkan Batas Akhir Produk Farmasi Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:28 WIB

Korban di Janjikan Kerjasama Agen Pangkalan Elpiji Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru

Artikel

Hidup Ini Susah

Jumat, 30 Jan 2026 - 07:04 WIB

Artikel

Pemerintah Kota Cimahi Raih UHC Awards 2026 Kategori Pratama

Kamis, 29 Jan 2026 - 15:15 WIB