Kabanjahe | Koptu HB alias Bukit yang dulunya merupakan anggota Batalyon 125 Simbisa Kabanjahe memenuhi panggilan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe Pada Senin, 24 Februari 2025 siang. Bukit datang dengan didampingi penasehat Hukum dari Kumdam – Kodam I Bukit Barisan, Letkol Chk Luter Tarigan, SH dan Kapten Chk John Mei Pakpahan, Amd. Kep. SH. MH.
Koptu HB sebelumnya bertugas di Batalyon Simbisa 125 dan saat ini ditarik ke markas Brigif 7 Rimba Raya Galang. Saat di persidangan, Koptu HB pun dicecar sejumlah pertanyaan oleh Majelis hakim mulai dari keterlibatannya dengan lokasi judi. Namun dengan tegas Bukit membantah adanya informasi yang mengatakan bahwa dirinya terlibat dengan lokasi perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting seperti yang diberitkan di media.
“Saya tidak ada telibat dalam lokasi itu, itu warung yang dimaksud bukan saya yang mengelola, warung itu sudah saya sewakan kepada seseorang pada tahun 2023 yang lalu,” ujarnya
Saat Majelis Hakim bertanya terkait dengan kematian wartawan Sempurna Pasaribu bersama keluarganya Bukit pun mengaku mengetahui hal tersebut sewaktu melaksanakan apel di Batalyon 125 Simbisa.
“Saya tau sewaktu apel di Batalyon Yang Mulia, saya tidak tau apa penyebabnya, saya memang mengenalnya, saya sempat bertemu dengan dia (sempurna Pasaribu) di situ saya membicarakan kenapa abang mencatut nama dan instansi saya ? dan saat itu Sempurna Pasaribu berjanji akan meralat berita itu,” ujar Koptu HB saat persidangan.
Majelis Hakim kembali bertanya kepada Koptu HB alias Bukit terkait dengan pertemuannya dengan terdakwa Bebas Ginting alias Bulang. Koptu Hb pun menjawab bahwa, pertemuannya dengan Bulang terkait dengan pupuk kandang yang sebelumnya sudah ia pesan.
“Kami bertemu dan saya hanya bertanya bagaimana pupuk kadang yang saya pesan itu,” ujar Bukit menjawab pertanyan Majelis Hakim.
Saat Majelis Hakim mencecar Bukit dengan pertanyaan yang berkaitan dengan peristiwa kematian Wartawan Sempurna Pasaribu Bukit mengaku bahwa dirinya tidak tau akan hal tersebut.
“Saya tau para pelaku dari berita di media online,” ujarnya
Sejumlah pertanyaan yang di cecar Majelis Hakim Jaksa dan PH kepada Koptu HB pun langsung dengan dijawab dengan tegas oleh Koptu HB dan kemudian juga di konfirmasi kepada para terdakwa, dimana keterangan yang disampaikan oleh saksi Koptu HB tidak ada hubungannya atau mengarah dengan kebakaran rumah Rico Pasaribu dan hal itu tidak dibantah atau disangkal oleh para terdakwa.
Bahkan berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh saksi Koptu HB saat di persidangan terkait kebakaran rumah Alm Rico Sampurna Pasaribu tidak ada hubungannya dengan dirinya seperti yang diberitakan di sejumlah media.
Ronal Sitepu,SH kuasa hukum terdakwa Bebas Ginting Alias Bulang yang kami wawancara usai persidangan pemeriksan saksi Kopda HB dengan tegas mengatakan bahwa Koptu HB tidak lah terlibat dengan pekara tersebut.
“Kami lihat tadi dalam perisidangan, tidak ada keterlibatan Koptu HB, sepengetahuan kami tidak ada keterlibatannya, bahkan dari fakta persidangan saksi saksi yang dihadirkan tidak ada mengarah ke Koptu HB,” ungkpanya.
(Reporter : Leodepari)