Kabupaten Cianjur// 23 Januari 2025 pada Hari Kamis, Laporan dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi oleh Komisi 1 DPRD Kabupaten Cianjur. RDP ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Cianjur, DPMD, dan Forum Masyarakat Syahbandar Bersatu (FMSB).
FMSB menyampaikan kronologis dan perjalanan mereka dalam mengawal aspirasi masyarakat Desa Sabandar Karangtengah. Mereka menyebutkan beberapa kasus yang mencurigakan, termasuk:
– *Penjualan Aset Tanah Desa*: FMSB menyebutkan bahwa penjualan aset tanah desa tidak sesuai dengan prosedur yang ada dan tidak memiliki izin dari Bupati dan Gubernur.
– *Dugaan Mark Up*: FMSB juga menyebutkan adanya dugaan mark up dalam pembelian ambulan desa senilai 315 juta rupiah.
– *Pengelolaan BUMDES*: FMSB menyebutkan bahwa pengelolaan BUMDES tidak transparan dan ada penyertaan modal dari Dana Desa sebesar 107 juta rupiah.
– *Penyimpangan Anggaran*: FMSB juga menyebutkan adanya penyimpangan anggaran ketahanan pangan senilai 272 juta rupiah.
– *Tidak Dibuatnya LPJ*: FMSB menyebutkan bahwa tidak dibuatnya Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) baik LPJ akhir tahun anggaran maupun LPJ akhir masa jabatan sejak 2019-2022.
FMSB memohon kepada Komisi 1 DPRD Kabupaten Cianjur untuk mendampingi mereka dalam mengawal aspirasi ini dan menuntut keadilan dan kebenaran. Mereka juga meminta agar pertemuan ini dapat membuahkan hasil yang baik bagi masyarakat Desa Sabandar.
(Usman)**