Keluarga korban meminta bantuan Jamwas dan Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

- Redaksi

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:28 WIB

5016 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*Medan,-* Haposan Situngkir yang merupakan abang kandung korban dugaan pembunuhan oleh oknum dosen, Rusman Maralen Situngkir mulanya lega karena Polsek Helvetia telah menetapkan tersangka atas kematian adeknya, Rusman Maralen Situngkir pada, 22 Maret 2024.

Polsek Helvetia yang sudah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan penuh hati-hati dan bahkan menggunkan metode scientific crime investigation akhirnya menetapkan istri korban, Tiromsi Sitanggang, S.H, MH, Mkn sebagai tersangka pada, 12 September 2024. Selanjutnya melakukan rekonstruksi pada tanggal 15 Oktober 2024 di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Rumah korban dan tersangka yakni di Jalan Gaperta, Medan.

Dalam reka adegan, kurang lebih 26 adegan dengan melibatkan 12 orang saksi termasuk pemeran pengganti telah diperagakan. Untuk sopir tersangka sendiri diperankan oleh Briptu Daniel dikarenakan sopir tersangka ini melarikan diri. Dari beberapa adegan terlihat salah satu saksi yang juga merupakan pegawai tersangka sendiri di suruh bolak balik keluar kantor untuk membeli air minum kemudian memperbaiki resleting celana dan terakhir untuk mengambil surat di salah satu kampus.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Termasuk juga reka adegan saksi IV (empat) yang mendengar suara teriakan dan jeritan meminta tolong dari dalam kamar sekitar pukul 10.00 WIB, yang mana saksi IV ini sedang bekerja melansir pasir di bawah jendela rumah korban, tempat di temukanya lemari kayu yang ada percikan darah pada saat dilakukan penggeledahan sebelumnya di rumah tersangka.

Namun, setelah serangkaian proses penyidikan di Polsek Medan Helvetia ini dianggap rampung oleh penyidik kemudian pada tanggal 31 Oktober 2024 penyidik melimpahkan berkas ke Kejaksaan Negeri Medan untuk dilakukan proses selanjutnya yakni penututan, dan pada tanggal 7 November 2024 berkas tersebut dikembalikan oleh Kejari Medan ke Polsek Medan Helvetia untuk dilengkapi (P-19).

Setelah penyidik melengkapi berkas sesuai P-19 Kejari Medan, kemudian pada tanggal 16 Desember 2024 Polsek Medan Helvetia kembali mengirimkan berkas tersangka Dr Tiromsi Sitanggang, SH, MH, MKn ke Kejari Medan. Namun, pada tanggal 19 Desember 2024 berkas tersebut dikembalikan lagi untuk dilengkapi dengan petunjuk yang sudah dilengkapi dan termuat dalam berkas perkara.

Ada 13 kelengkapan materil dan 28 petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik Polsek Helvetia, sebenarnya P-19 ini adalah hal yang lumrah terjadi dikarenakan ketika berkas sudah P-21 maka tanggung jawab selanjutnya ada pada kejaksaan. Akan tetapi jika ada petunjuk jaksa tidak masuk akal ini akan menjadi problem serius dikarenakan pasti berdampak pada penegakan hukum di masa mendatang.

Menanggapi persoalan ini, Pengacara pihak keluarga, Ojahan Sinurat, SH pada wartawan, Kamis (9/1) menyampaikan, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polsek Medan Helvetia tertanggal 20 Desember 2024 berkas An. Tersangka Dr Tiromsi Sitanggang, SH, MH, MKn telah dikembalikan ke Polsek Medan Helvetia hanya dalam tempo 4 hari (dilimpahkan tgl 16 Desember 2024, kemudian 19 Desember 2024 dikembalikan oleh Jaksa).

“Yang anehnya, beberapa Petunjuk P-19 tertangggal 7 November 2024 itu sudah dilengkapi oleh Penyidik dan sudah ada pada berkas. Sepertinya berkas itu tidak dibaca namun langsung dikembalikan ke penyidik. Selanjutnya Jaksa menitik beratkan pada pasal 184 KUHAP dimana tersangka barus mengakui perbuatanya, kan aneh ini,”imbuhnya.

Kami, lanjut Ojahan, memandang ini bagian dari ketidak profesionalan jaksa dan petunjuk ini tidak masuk akal. Mana mungkin dipaksa tersangka untuk mengakui perbuatanya, jangan kita kembali masa lampau.

Pihaknya juga telah melayangkan Surat ke Jamwas dan Asisten Pengawasan Ke Jaksaan Tinggi Sumatera Utara tertanggal 23 Desember 2024 memohon bantuan dari Tim Pengawasan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan Monitoring secara langsung terhadap kasus ini.

Sementara Kasi Intel Kejari Medan, Dapot Dariarma yang dikonfirmasi wartawan, Kamis (9/1) menjelaskan, pihaknya telah meneliti berkas kasus tersebut dan ada kekurangan yang harus dipenuhi. Pihaknya juga sudah menerbitkan P-19 dan berita acara koordinasi untuk penyidik melengkapi petunjuk Jaksa tertanggal P-19, 7 November 2024. Dan ditindaklanjuti dengan surat berita acara konsultasi dan koordinasi antara penyidik dan JPU. Namun penyidik belum memenuhi petunjuk JPU. “Tanggal 3 Januari 2025 berkas perkara kami terima dari penyidik namun masih belum terpenuhi sehingga kami akan melakukan gelar perkara antara Jaksa dan penyidik pada, Senin (13/1) di Kejari Medan,”jelasnya.

*(Tim/Red)*

Berita Terkait

Bupati Bandung Dukung Penuh Program Kampung Bedas Literat
OKK PWI Kab. Bandung Terbuka Untuk Insan Pers Yang Berdomisili atau Bertugas di Wilayah Provinsi Jabar.
SMAN 1 Bandung Tetap Beroperasi, Pemdaprov Jabar Ajukan Banding
Cimahi Hepi Run 2025: Meriahkan HUT Kota Cimahi ke-24 dengan Semangat Olahraga
Tiga Santri Cantik Kabupaten Bandung Berpeluang Raih Medali Emas Cabang Fahmil Quran
Komitmen Bersama Sukseskan Pembangunan PLTP Patuha Unit 2, Geodipa Gelar Konsultasi Bermakna dengan Warga Sekitar Proyek
Bupati Bandung dan Wali Kota Cimahi Bahas Kerjasama Sinergi Atasi Banjir ,Sampah Hingga Isu Perluasan Wilayah.
Anggota DPRD Angie Natesha Takziah Kediaman Rumah Duka
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:14 WIB

Tekan Angka Pengangguran di Kabupaten Bandung: Disnaker Gelar Job Fair Spirit Bedas dan Siapkan 300 Loker

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:11 WIB

Bupati Bandung Dukung Penuh Program Kampung Bedas Literat

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:07 WIB

Tegas! Tim Yustisi Siap Tertibkan Pelanggaran Perda

Rabu, 25 Juni 2025 - 08:26 WIB

Entaskan Pengangguran, Sekda Jabar Gandeng 23 Camat dan 60 Perusahaan Lebih di Kabupaten Bekasi

Rabu, 25 Juni 2025 - 08:15 WIB

Kolaborasi Atasi Parkir Liar, Wujudkan Bandung Tertib

Rabu, 25 Juni 2025 - 08:12 WIB

Ketua Paguyuban Rahayu Menolak Pengambilan Air Dari Sungai Citarum, Direktur Teknik PDAM Tirtarahaja Beri Penjelasan

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:10 WIB

Bupati H Dadang Supriatna Respon Cepat Dengan Normalisasi Sungai Cipalasari Antisipasi Banjir di Dua Wilayah

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:07 WIB

Kang DS Ucapkan Selamat Pada Kang H Awing, Berharap PWI Kabupaten Bandung Dapat Bersinergi dengan Pemerintah Daerah

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB

Artikel

Bupati Bandung Dukung Penuh Program Kampung Bedas Literat

Rabu, 25 Jun 2025 - 19:11 WIB

Artikel

Tegas! Tim Yustisi Siap Tertibkan Pelanggaran Perda

Rabu, 25 Jun 2025 - 19:07 WIB

Berita

Bupati Bandung Dukung Penuh Program Kampung Bedas Literat

Rabu, 25 Jun 2025 - 12:55 WIB