Bungkamnya Panwascam Saronggi Adanya Penyalahgunaan Wewenang, Divisi Hukum LSM Alam Semesta : Lakukan Pemungutan Suara Ulang

- Redaksi

Selasa, 3 Desember 2024 - 14:50 WIB

5040 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep,satunews.id – Divisi Hukum LSM Alam Semesta Jatim, tuntut pemungutan suara ulang dibeberapa TPS yang bermasalah demi tegaknya demokrasi pada pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Sumenep. Selasa, 03/12/2024.

Ibnu hajar selaku Divisi hukum LSM Alam Semesta Jatim mengatakan bungkamnya rekan-rekan Panwascam Saronggi atas dugaan pungutan sebesar Rp 500 ribu kepada rekan-rekan PPS menunjukkan sikap bahwa demokrasi betul-betul kacau dan harus ditegakkan dengan cara melakukan pemungutan suara ulang.

“Harus dilakukan PSU di beberapa TPS yang bermasalah demi tegaknya demokrasi. Panwascam juga harus bertanggung jawab adanya pungutan yang diminta kepada rekan-rekan PPS melalui PPK setempat,” kata Ibnu sapaan sehari-hari.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut ia menyampaikan, setelah viral dibeberapa group adanya dugaan uang pungutan yang diminta oleh rekan-rekan Panwascam, terbaru informasi yang kita dapatkan dari narasumber menyampaikan bahwa sudah ada uang pengembalian dari rekan-rekan Panwascam kepada PPS sebesar Rp 500 ribu.

“Namun semuanya itu sia-sia, justru semakin nyata bahwa apa yang dilakukan rekan-rekan Panwascam dalam menjalankan tupoksinya salah,” ungkapnya.

Sementara itu, diberitakan sebelumnya menurut informasi yang dihimpun oleh awak media dilapangan, kejadian tersebut bermula dari kesalahan rekan-rekan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, telah terjadi kesalahan daftar hadir yang tidak sesuai dengan surat suara yang digunakan.

Dugaan Pungutan Liar (Pungli) oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Saronggi diketahui sebesar Rp 500 ribu per PPS melalui PPK se Kecamatan Saronggi. “Pengondisian nya melalui rekan-rekan PPK inisial M atas instruksi inisial N selaku anggota Panwascam,” kata salah seorang narasumber yang tidak mau disebutkan namanya kepada media ini.

Lanjut ia menuturkan, kesalahan rekan-rekan KPPS menurut kami hal yang wajar saat melakukan penghitungan maupun rekap, karena pada waktu itu juga ada Pengawas TPS dan para saksi. Seharusnya, Pengawas yang ada di TPS selaku ujung tombak dari Panwascam mengkritiknya.

“Bukan malah sebaliknya justru memanfaatkan kesalahan rekan-rekan PPS dengan meminta upeti sebesar Rp 500 ribu, padahal ini jelas juga kesalahan Pengawas TPS,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, dari beberapa desa yang ada dibawah naungan Kecamatan Saronggi sudah ada yang menyetor uang tersebut kepada Panwascam melalui PPK. “Seperti PPS Desa Kebundadap timur, Juluk, Pagar Batu, Nambakor dan PPS Talang,” imbuhnya.

Demi tegaknya demokrasi, awak media akan terus mencari informasi keberadaan Panwascam Saronggi bersama rekan-rekannya atas dugaan pungutan liar yang dilakukan. Namun hal itu sia-sia dikarenakan Nuril saat hendak dikonfirmasi melalui sambungan Whatsap nya tidak ada respon dari yang bersangkutan hingga berita ini ditayangkan.

Diketahui ketiga anggota Panwascam yang melakukan pungutan sebesar Rp 500 ribu diantaranya Durahman ketua Panwascam warga Desa Talang, Nuril warga Desa Talang dan Baidawi warga Desa Sarokah.

(Ibnu hajar)

Berita Terkait

Wabup Bogor H. Jaro Ade Lakukan Jum’at Keliling, Teguhkan Syukur dan Persatuan di Cileungsi
Desa Gunung Putri Naik Kelas: Data Presisi Jadi Senjata Baru Pembangunan Bogor
Pemerintah Kota Cimahi Raih UHC Awards 2026 Kategori Pratama
Perang Melawan TBC Dimulai dari Desa: GunungSari Tegas Nyatakan Desa Siaga TBC
Amanah Anggaran dan Air Mata Pemimpin: Musdes LPJ Cikahuripan Sarat Nilai Ibadah
Musrenbang Citeureup 2026: Bedah Masalah Kesehatan, Pendidikan, Kemiskinan, dan Pengangguran
Menag Ingatkan Batas Akhir Produk Farmasi Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026
Korban di Janjikan Kerjasama Agen Pangkalan Elpiji Tempuh Jalur Hukum
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:21 WIB

Wabup Bogor H. Jaro Ade Lakukan Jum’at Keliling, Teguhkan Syukur dan Persatuan di Cileungsi

Jumat, 30 Januari 2026 - 07:04 WIB

Hidup Ini Susah

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:10 WIB

Desa Gunung Putri Naik Kelas: Data Presisi Jadi Senjata Baru Pembangunan Bogor

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:15 WIB

Pemerintah Kota Cimahi Raih UHC Awards 2026 Kategori Pratama

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:02 WIB

Amanah Anggaran dan Air Mata Pemimpin: Musdes LPJ Cikahuripan Sarat Nilai Ibadah

Rabu, 28 Januari 2026 - 22:39 WIB

Musrenbang Citeureup 2026: Bedah Masalah Kesehatan, Pendidikan, Kemiskinan, dan Pengangguran

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:26 WIB

Menag Ingatkan Batas Akhir Produk Farmasi Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:28 WIB

Korban di Janjikan Kerjasama Agen Pangkalan Elpiji Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru

Artikel

Hidup Ini Susah

Jumat, 30 Jan 2026 - 07:04 WIB

Artikel

Pemerintah Kota Cimahi Raih UHC Awards 2026 Kategori Pratama

Kamis, 29 Jan 2026 - 15:15 WIB