Polri Amankan Tersangka Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak

- Redaksi

Minggu, 24 November 2024 - 09:53 WIB

5018 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Satunews.id – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan siber dengan menangkap seorang tersangka yang diduga mengelola situs penyebar konten pornografi anak. Dalam Konferensi Pers kali ini dihadiri oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri beserta Penyidik, Komisioner KPAI, Kementerian PPPA, dan Kepala UPT Pusat PPA DKI Jakarta.

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Kombes Pol. Dani Kustoni mengatakan bahwa “kami telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, dengan inisial OS alias Anefcinta,” katanya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan tim Siber Polri yang mendeteksi aktivitas penyebaran video pornografi melalui situs beralamat bokep.cfd beserta 26 domain lain yang masih aktif. Setelah penelusuran, OS berhasil diringkus di kediamannya di Desa Mekarsari, Pangandaran, Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kombes Dani, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai tenaga honorer dan admin situs desa tersebut, diduga telah menjalankan operasional situs-situs pornografi sejak 2015. Situs yang dikelolanya berjumlah total 27 domain aktif dengan berbagai konten dewasa dan anak.

Modus operandi OS, kata Dani, meliputi pencarian video porno, pembangunan situs, dan pengelolaan konten secara mandiri. Dari penyelidikan lebih lanjut, tim menemukan bukti tambahan berupa catatan di laptop tersangka yang mengindikasikan OS pernah mengelola hingga 585 situs dengan konten pornografi.

Selain itu, tersangka OS diketahui mendapatkan penghasilan ratusan juta rupiah dari program AdSense Google dengan memanfaatkan jumlah pengunjung tinggi di situs-situs tersebut.

Barang bukti yang disita meliputi empat unit ponsel, satu CPU, satu laptop, dua harddisk eksternal, dua flashdisk, serta tiga akun surel. Berdasarkan hasil analisis forensik, OS menyimpan 123 video pornografi di ponsel, 3.064 video di laptop, dan telah mengunggah total 1.085 video di situs-situs miliknya.

Kombes Dani menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memberantas pornografi, terutama yang melibatkan anak, dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.

“Kami menghimbau seluruh masyarakat untuk aktif menjaga keamanan digital. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang harus kita lindungi dari paparan konten yang merusak,” tuturnya.

Atas perbuatannya, OS dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.

(d.j)

#Satunews.id

#DivHumasPolri

Berita Terkait

Yu Doakan Orang lain
Bupati Bogor Rudi Susmanto Hadiri Acara Safari Ramadhan di Masjid Al-Masyur
KPU Sumenep Sukseskan Pilkada 2024, Jumlah Pemilih Naik Sangat Signifikan
Dinas PUTR Sumenep : 13 Desa Akan Menerima Bantuan Pengeboran Air Bersih
Antisipasi Gangguan ,Tirta Kahuripan Siaga 24 Jam
Memiliki Banyak Prestasi, SMA Negeri 1 Arjasa Layak Mengikuti Adiwiyata
Meraih Ilmu Menuai Berkah Lewat Ngabuburit Belajar Bisnis Bersama The Local Enablers
DPRD Terus Mendorong Pemkab Sumenep Dalam Meningkatkan PAD

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 11:45 WIB

“DPD P3RSI Jabar Resmi Dilantik, Perlu Dorong Sosialisasi Rumah Susun”

Senin, 10 Maret 2025 - 15:45 WIB

“Laskar Benteng Indonesia Menggelar Acara Buka Bersama & Santunan Anak Yatim Sekaligus Diskusi Lintas Daerah”

Senin, 10 Maret 2025 - 08:12 WIB

KAI Daop 3 Cirebon Dukung Program Motor Gratis “Angkutan Lebaran Tahun 2025”

Minggu, 9 Maret 2025 - 00:59 WIB

Kapolres Simalungun Gelar Bakti Sosial dan Silaturahmi dengan Tokoh Agama di Pondok Pesantren Syekh Salman Daim

Sabtu, 8 Maret 2025 - 22:38 WIB

Bupati Salim Fakhry Kunjungi Dan Serahkan Bantuan Masa Panik Kepada Korban Kebakaran

Rabu, 5 Maret 2025 - 16:28 WIB

Bupati Harapkan Masyarakat Kabupaten Garut Menjadi Sehat, Lingkungan Bersih, Aman, dan Tentram

Sabtu, 1 Maret 2025 - 19:16 WIB

Dalam Rangka Bulan Suci Ramadhan “Laskar Benteng Indonesia” Membantu Pihak Berwajib untuk Memonitoring Tempat Hiburan Malam Di Kota Bandung

Sabtu, 1 Maret 2025 - 12:24 WIB

Surat Panggilan Saksi dari Kepolisian Kabupaten Bogor, Tak Bertanggal !

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB

Artikel

Yu Doakan Orang lain

Jumat, 14 Mar 2025 - 09:45 WIB