MK Ubah Ambang Batas Partai: Peluang Baru untuk Demokrasi dan Tantangan Baru di Pilkada

- Redaksi

Selasa, 20 Agustus 2024 - 12:22 WIB

5016 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satunews.id

TANGSEL – Pengamat Kebijakan Publik, Adib Miftahul, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas partai dalam Pilkada serentak sebagai angin segar untuk demokrasi di Indonesia. Adib menilai bahwa sebelumnya, penentuan kandidat untuk posisi gubernur, bupati, atau walikota seringkali didominasi oleh elit politik atau oligarki partai, yang mengabaikan potensi dan elektabilitas kandidat jika mereka tidak mendapatkan “tiket” dari elit tersebut.

“Publik sering kali disajikan dengan situasi di mana potensi, popularitas, dan elektabilitas kandidat tidak berpengaruh jika tiketnya tidak diberikan oleh elit politik,” ujarnya. Contoh yang disebutkan adalah Anies Baswedan dan Airin Rachmi Diany, yang menurut Adib, terhambat oleh kekuatan politik yang ada.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan MK ini, menurut Adib, memberikan peluang bagi partai-partai kecil dan kandidat-kandidat potensial untuk terlibat dalam perpolitikan nasional. Kini, partai yang mendapatkan suara minimal 10% di tingkat provinsi atau kota memiliki kesempatan untuk maju dalam Pilkada.

Meski begitu, Adib juga mencatat potensi dampak negatif dari keputusan ini, seperti kemungkinan munculnya banyak partai politik baru sebagai respons terhadap dominasi partai besar. Ia menyoroti bahwa tokoh-tokoh seperti Airin, yang sebelumnya terhalang oleh koalisi politik, kini memiliki peluang yang lebih besar.

“Harusnya Golkar mengevaluasi kembali keputusan ini dan mempertimbangkan untuk memberikan kesempatan kepada kandidat dengan elektabilitas tinggi seperti Airin, tanpa harus bergabung dengan KIM,” tegas Adib.

Selain itu, Adib melihat putusan MK sebagai simbol perlawanan terhadap hegemoni politik yang selama ini dikuasai oleh elit politik. Jika tokoh-tokoh yang selama ini terhambat dapat maju, opini publik mungkin akan lebih mendukung mereka.

“Putusan MK ini menunjukkan bahwa lembaga tersebut tetap independen, membantah anggapan bahwa MK bisa diatur oleh istana. Ini dapat menciptakan ‘tsunami politik’ yang mengubah peta politik di Indonesia,” tambah Adib.

Adib juga menilai peluang Airin untuk maju semakin terbuka, terutama jika ia mengambil langkah strategis, seperti bergabung dengan PDIP tanpa harus meninggalkan Golkar. Langkah ini dapat menjadi bentuk “balas dendam politik” dan mengubah dinamika politik yang selama ini didominasi oleh koalisi besar.

Keputusan MK diharapkan dapat membawa perubahan signifikan dalam dinamika politik nasional dan memberikan peluang baru bagi kandidat-kandidat potensial yang sebelumnya terhambat. Publik tentu menanti langkah-langkah strategis yang akan diambil oleh para tokoh politik dalam menghadapi Pilkada mendatang.

Reporter: 

(Abah Azis)

Berita Terkait

Wabup Bogor H. Jaro Ade Lakukan Jum’at Keliling, Teguhkan Syukur dan Persatuan di Cileungsi
Hidup Ini Susah
Desa Gunung Putri Naik Kelas: Data Presisi Jadi Senjata Baru Pembangunan Bogor
Pemerintah Kota Cimahi Raih UHC Awards 2026 Kategori Pratama
Perang Melawan TBC Dimulai dari Desa: GunungSari Tegas Nyatakan Desa Siaga TBC
Amanah Anggaran dan Air Mata Pemimpin: Musdes LPJ Cikahuripan Sarat Nilai Ibadah
Musrenbang Citeureup 2026: Bedah Masalah Kesehatan, Pendidikan, Kemiskinan, dan Pengangguran
Menag Ingatkan Batas Akhir Produk Farmasi Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:21 WIB

Wabup Bogor H. Jaro Ade Lakukan Jum’at Keliling, Teguhkan Syukur dan Persatuan di Cileungsi

Jumat, 30 Januari 2026 - 07:04 WIB

Hidup Ini Susah

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:10 WIB

Desa Gunung Putri Naik Kelas: Data Presisi Jadi Senjata Baru Pembangunan Bogor

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:15 WIB

Pemerintah Kota Cimahi Raih UHC Awards 2026 Kategori Pratama

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:02 WIB

Amanah Anggaran dan Air Mata Pemimpin: Musdes LPJ Cikahuripan Sarat Nilai Ibadah

Rabu, 28 Januari 2026 - 22:39 WIB

Musrenbang Citeureup 2026: Bedah Masalah Kesehatan, Pendidikan, Kemiskinan, dan Pengangguran

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:26 WIB

Menag Ingatkan Batas Akhir Produk Farmasi Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:28 WIB

Korban di Janjikan Kerjasama Agen Pangkalan Elpiji Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru

Artikel

Hidup Ini Susah

Jumat, 30 Jan 2026 - 07:04 WIB

Artikel

Pemerintah Kota Cimahi Raih UHC Awards 2026 Kategori Pratama

Kamis, 29 Jan 2026 - 15:15 WIB