Koordinasi Lintas Agama, Ini yang Disampaikan Kakan Kemenag Kab. Bandung Cece Hidayat

- Redaksi

Kamis, 1 Agustus 2024 - 13:54 WIB

5013 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satunews.id // Kab. Bandung — Koordinasi Lintas Agama dan Lintas Sektoral Pemerintah Kabupaten Bandung dan Kementrian Agama Kabupaten Bandung yang bertajuk ” Menggagas Resolusi Tuntas Menuju Kabupaten Bandung Lanjut Bedas”, berlangsung di Hotel Sutan Raja Soreang Bandung, Kamis (01/8/2024.

“Hari ini kita mengundang 50 pendeta dari khatolik, kristen, budha serta yang lainya dan toko Islam untuk berdialog dalam rangka menjaga kerukunan umat beragama di Kabupaten Bandung untuk menghadapi Pilkada 2024 jangan sampai perbedaan pilihan jangan menjadi sesuatu yang merusak suasana keharmonisan di keluarga,” terang Cece Hidayat Kakan Kemenag Kabupaten Bandung.

Sementara, kata Cece, Bandung sudah harmonis dan rukun tentu berkat komitmen para tokoh – tokoh agama, pendeta, biksu karena mereka sudah komitmen akan terus menjaga keutuhan dan persamaan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dan tentu dalam acara ini kita akan membahas tentang permasalahan – permasalahan di Kabupaten Bandung terutama, ada 32 rumah ibadah yang di ajukan ada yang sudah lengkap dan belum lengkap. Kita akan menghadirkan dari Kesbangpol dan juga dari Dinas Perizinan kira – kira apa yang menjadi hambatan dan apa saja yang menjadi persyaratan sehingga melahirkan izin penggunaan gedung hak perolehan gedungnya,” ujarnya

“Sehingga masyarakat non Islam yang ingin mengajukan perubahan gedung ke rumah ibadah menjadi teratasi, kita nanti akan dialog dengan mereka ( tokoh agama) mencari solusi karena meraka ini warga negara Indonesia yang punya hak untuk beribadah ditempat ibadah yang layak, nyaman tentu mereka juga bagian dari tugas Kementrian Agama dan Pemerintah Daerah untuk memberikan fasilitasi kepada masyarakat,” ungkap Kakan

Untuk itu, imbuh Cece, sebagai PMB Menteri agama dan pengadilan negeri nomor 8 / 9 Tahun 2006 bahwa persyaratan untuk mengajukan pendirian rumah ibadah itu ada 90 orang yang mendukung dan 60 orang yang beribadah disana. KTP nya jelas, radius sekitar 500 meter dari rumah ibadah tersebut mereka (warga) harus memberikan dukungan kepada pendiri rumah ibadah.

“Nah, di Bandung ini ada yang kesulitan mengumpulkan data yang 90 / 60 itu sementara Kementrian Agama Provinsi Jawa Barat memberikan solusi bagi tempat ibadah yang kurang dari 90 / 60 itu diberikan surat “Tanda Lapor” jadi itu kebijakan Kementrian Agama Provinsi Jawa Barat,” beber Cece

Untuk Pemerintah Daerah tentu akan memproses setelah yang 90 / 60 orang itu tercukupi dan terlengkapi kemudian juga dari FKUB memverifikasi kelapangan tentang ke absahan dan kebenaran data – data yang dimiliki nanti diserahkan kepada mereka. kementrian Agama akan memberikan rekomendasi juga kepada Pemerintah Daerah kalau sudah selesai langsung di ajukan kepada Bupati.

“Nanti bupati dengan segala kewenangannya akan menugaskan pihak terkait akan dikaji lagi sehingga terbitlah izin untuk penggunaan gedung,” katanya

Pihaknya berpesan kepada saudara yang non muslim jika ingin menggunakan rumah atau tempat ibadah yang lain tentu jangan sampai membuat kegaduhan tidak nyaman untuk warga sekitaran

“Makanya ini tugas kita, tokoh- tokoh akan memberikan penyuluhan sehingga masyarakat atau tokoh keagamaan apapun ketika bikin rumah ibadah berpegang aturan, pegang lah aturan yang telah ada karena itulah yang menjadi komitmen kita. Kalau tidak di pegang maka akan terjadi gesekan – gesekan, tugas kami (Kemenag) adalah menjaga percikan, gesekan di antara umat, sehingga kami juga minta bantuan kepada tokoh – tokoh agama, dan kalau terjadi penolakan itu sebuah konsekuensi,” kata Cece

“Tapi insaallah kami akan turun karena ini tugas, apalagi ada Ikatan Penyuluh Agama RI (IPARI) itu bukan hanya Islam tapi seluruh Agama di organisasi ini ada. Mereka (IPARI) akan membatu meminimalisir mendeteksi dini berbagai gangguan – gangguan sosial di masyarakat,” tukas Cece menutup wawancara. ( Asp )

Berita Terkait

Desa Gunung Putri Naik Kelas: Data Presisi Jadi Senjata Baru Pembangunan Bogor
Pemerintah Kota Cimahi Raih UHC Awards 2026 Kategori Pratama
Perang Melawan TBC Dimulai dari Desa: GunungSari Tegas Nyatakan Desa Siaga TBC
Amanah Anggaran dan Air Mata Pemimpin: Musdes LPJ Cikahuripan Sarat Nilai Ibadah
Musrenbang Citeureup 2026: Bedah Masalah Kesehatan, Pendidikan, Kemiskinan, dan Pengangguran
Menag Ingatkan Batas Akhir Produk Farmasi Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026
Korban di Janjikan Kerjasama Agen Pangkalan Elpiji Tempuh Jalur Hukum
Om Zein Minta OPD Segera Laksanakan Kegiatan Pembangunan Infrastruktur di Awal Tahun

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 16:16 WIB

Kepala UPT Sapras Bale Endah, Estapet Lakukan Monitoring dan Perbaikan Drainase

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:35 WIB

Cuaca Ekstrem, Bupati Bandung Minta Warga Waspada Banjir hingga Angin Kencang

Rabu, 28 Januari 2026 - 16:12 WIB

Kang DS : Pak Presiden Hidupkan Kembali Gagasan Soemitro Lewat Koperasi Merah Putih

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:32 WIB

POR DPRD Terselenggara Tanpa Suntikan APBD Kabupaten Bandung

Selasa, 27 Januari 2026 - 16:56 WIB

BBWS Apresiasi Peran Penting Pentahelix dalam Penanggulangan Banjir Dayeuhkolot

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:52 WIB

Bupati Kang DS, Berikan Piagam dan Reward Terhadap WP Yang Tepat Waktu dan Tepat Jumlah

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:19 WIB

Erwan Kusumah Hermawan, Selain Penghargaan ada Reward Buat Kontributor WP

Senin, 26 Januari 2026 - 19:10 WIB

Hadapi Pengurangan TKD Hampir Rp 1 Triliun, Bupati Bandung : Coret Belanja yang Tidak Penting!

Berita Terbaru

Artikel

Hidup Ini Susah

Jumat, 30 Jan 2026 - 07:04 WIB

Artikel

Pemerintah Kota Cimahi Raih UHC Awards 2026 Kategori Pratama

Kamis, 29 Jan 2026 - 15:15 WIB