Koordinasi Lintas Agama, Ini yang Disampaikan Kakan Kemenag Kab. Bandung Cece Hidayat

- Redaksi

Kamis, 1 Agustus 2024 - 13:54 WIB

5012 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satunews.id // Kab. Bandung — Koordinasi Lintas Agama dan Lintas Sektoral Pemerintah Kabupaten Bandung dan Kementrian Agama Kabupaten Bandung yang bertajuk ” Menggagas Resolusi Tuntas Menuju Kabupaten Bandung Lanjut Bedas”, berlangsung di Hotel Sutan Raja Soreang Bandung, Kamis (01/8/2024.

“Hari ini kita mengundang 50 pendeta dari khatolik, kristen, budha serta yang lainya dan toko Islam untuk berdialog dalam rangka menjaga kerukunan umat beragama di Kabupaten Bandung untuk menghadapi Pilkada 2024 jangan sampai perbedaan pilihan jangan menjadi sesuatu yang merusak suasana keharmonisan di keluarga,” terang Cece Hidayat Kakan Kemenag Kabupaten Bandung.

Sementara, kata Cece, Bandung sudah harmonis dan rukun tentu berkat komitmen para tokoh – tokoh agama, pendeta, biksu karena mereka sudah komitmen akan terus menjaga keutuhan dan persamaan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dan tentu dalam acara ini kita akan membahas tentang permasalahan – permasalahan di Kabupaten Bandung terutama, ada 32 rumah ibadah yang di ajukan ada yang sudah lengkap dan belum lengkap. Kita akan menghadirkan dari Kesbangpol dan juga dari Dinas Perizinan kira – kira apa yang menjadi hambatan dan apa saja yang menjadi persyaratan sehingga melahirkan izin penggunaan gedung hak perolehan gedungnya,” ujarnya

“Sehingga masyarakat non Islam yang ingin mengajukan perubahan gedung ke rumah ibadah menjadi teratasi, kita nanti akan dialog dengan mereka ( tokoh agama) mencari solusi karena meraka ini warga negara Indonesia yang punya hak untuk beribadah ditempat ibadah yang layak, nyaman tentu mereka juga bagian dari tugas Kementrian Agama dan Pemerintah Daerah untuk memberikan fasilitasi kepada masyarakat,” ungkap Kakan

Untuk itu, imbuh Cece, sebagai PMB Menteri agama dan pengadilan negeri nomor 8 / 9 Tahun 2006 bahwa persyaratan untuk mengajukan pendirian rumah ibadah itu ada 90 orang yang mendukung dan 60 orang yang beribadah disana. KTP nya jelas, radius sekitar 500 meter dari rumah ibadah tersebut mereka (warga) harus memberikan dukungan kepada pendiri rumah ibadah.

“Nah, di Bandung ini ada yang kesulitan mengumpulkan data yang 90 / 60 itu sementara Kementrian Agama Provinsi Jawa Barat memberikan solusi bagi tempat ibadah yang kurang dari 90 / 60 itu diberikan surat “Tanda Lapor” jadi itu kebijakan Kementrian Agama Provinsi Jawa Barat,” beber Cece

Untuk Pemerintah Daerah tentu akan memproses setelah yang 90 / 60 orang itu tercukupi dan terlengkapi kemudian juga dari FKUB memverifikasi kelapangan tentang ke absahan dan kebenaran data – data yang dimiliki nanti diserahkan kepada mereka. kementrian Agama akan memberikan rekomendasi juga kepada Pemerintah Daerah kalau sudah selesai langsung di ajukan kepada Bupati.

“Nanti bupati dengan segala kewenangannya akan menugaskan pihak terkait akan dikaji lagi sehingga terbitlah izin untuk penggunaan gedung,” katanya

Pihaknya berpesan kepada saudara yang non muslim jika ingin menggunakan rumah atau tempat ibadah yang lain tentu jangan sampai membuat kegaduhan tidak nyaman untuk warga sekitaran

“Makanya ini tugas kita, tokoh- tokoh akan memberikan penyuluhan sehingga masyarakat atau tokoh keagamaan apapun ketika bikin rumah ibadah berpegang aturan, pegang lah aturan yang telah ada karena itulah yang menjadi komitmen kita. Kalau tidak di pegang maka akan terjadi gesekan – gesekan, tugas kami (Kemenag) adalah menjaga percikan, gesekan di antara umat, sehingga kami juga minta bantuan kepada tokoh – tokoh agama, dan kalau terjadi penolakan itu sebuah konsekuensi,” kata Cece

“Tapi insaallah kami akan turun karena ini tugas, apalagi ada Ikatan Penyuluh Agama RI (IPARI) itu bukan hanya Islam tapi seluruh Agama di organisasi ini ada. Mereka (IPARI) akan membatu meminimalisir mendeteksi dini berbagai gangguan – gangguan sosial di masyarakat,” tukas Cece menutup wawancara. ( Asp )

Berita Terkait

Kerja Bakti Rutin Cangkuang Wetan: Kades Asep Pastikan Saluran Selokan Lancar, Bantu Pengairan Petani
Sanapi Resmi Jabat Kepala Desa Singajaya, Jonggol
Galian C Ilegal dan Mediator Tanah Bebas Beroperasi di Wilayah Polsek Jonggol, Kabupaten Bogor: Apakah Hukum Ditegakkan?
Pemkab Bogor Peringati HKN ke-61, Dorong Profesionalisme dan Inovasi Tenaga Kesehatan
Cireundeu Festival 2025: Mewarisi Tradisi, Merawat Generasi
Rido Korban Disabilitas Dijamin Sepenuhnya, ini Kata DP3A!
Dugaan Pelanggaran Teknis Menguat, Irigasi Baru Selesai Sudah Jebol
Klinik di Karangbahagia, Bekasi, Beroperasi Tanpa Izin, Keselamatan Pasien Dipertanyakan

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 11:03 WIB

Kegiatan Peduli Akan Sampah, JSI Gandeng DLH dan PKDI Sumenep Ciptakan Lingkungan Bersih

Jumat, 28 November 2025 - 10:27 WIB

Aksi Nyata JSI Bersama DLH dan PKDI Sumenep Ciptakan Lingkungan Bersih Dari Sampah

Jumat, 28 November 2025 - 06:00 WIB

Hampir Saja Gelisah

Jumat, 28 November 2025 - 00:20 WIB

Bantu Tingkatkan UMKM, JSI Bakal Gelar Panggung Kreasi Event Sosial Lewat Zonata Musik

Kamis, 27 November 2025 - 18:14 WIB

Pemdes Tlajung Udik Launching Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa (Bankeu Ifdes) Tahun 2025

Kamis, 27 November 2025 - 08:55 WIB

Bea Cukai dan Satpol PP Sumenep Bakar Rokok Ilegal, Penegakan dan Pemusnahan Hanya Lelucon

Rabu, 26 November 2025 - 19:56 WIB

Selalu Peduli Lingkungan, JSI Kembali Menunjukkan Kiprah Sosial Lewat SAKU Berkah

Rabu, 26 November 2025 - 13:20 WIB

Polisi Sapa Masyarakat Samsat Cibinong Bogor: Pelayanan STNK Semakin Humanis, Registrasi Online Permudah Pengurusan Dokumen Kendaraan

Berita Terbaru

Artikel

Hampir Saja Gelisah

Jumat, 28 Nov 2025 - 06:00 WIB