๐Œ๐š๐ก๐Ÿ๐ฎ๐ ๐Œ๐ƒ: ๐‚๐š๐ซ๐š ๐๐ž๐ซ๐ก๐ฎ๐ค๐ฎ๐ฆ ๐๐ข ๐ˆ๐ง๐๐จ๐ง๐ž๐ฌ๐ข๐š ๐’๐ฎ๐๐š๐ก ๐‘๐ฎ๐ฌ๐š๐ค ๐๐š๐ง ๐๐ฎ๐ฌ๐ฎ๐ค

- Redaksi

Senin, 10 Juni 2024 - 17:29 WIB

507 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satunews.id

JAKARTA//:Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melontarkan kritik tajam terkait putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai batas usia calon kepala daerah. Mahfud menilai cara berhukum di Indonesia sudah rusak dan dipenuhi kebusukan.

“Negara ini cara berhukumnya sudah rusak dan dirusak sehingga saya katakan malas bicara yang gitu-gitu, biar aja tambah busuk, pada akhirnya kebusukan itu akan runtuh sendiri kan suatu saat,” ujar Mahfud melalui akun YouTube pribadinya, Rabu (5/6).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mahfud juga menyebutkan bahwa siapa pun yang saat ini berada di posisi kekuasaan dapat melanjutkan tindakan-tindakan yang merusak hukum.

“Kalau yang begini diteruskan, ya sudah teruskan saja. Apa yang mau dilakukan lakukan saja, mumpung Anda masih punya posisi untuk melakukan itu,” tambahnya, sembari mengingatkan bahwa merusak hukum akan ada konsekuensinya.

Putusan Mahkamah Agung yang dikritik Mahfud adalah mengenai syarat usia calon kepala daerah. Menurut Mahfud, putusan ini tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

“Ini tiba-tiba dibatalkan karena katanya bertentangan. Loh bertentangan dengan yang mana? Wong peraturan KPU sudah benar. Kalau memang itu mau diterima putusan MA berarti ia membatalkan isi UU sedangkan menurut hukum, konstitusi kita, MA tidak boleh melakukan judicial review atau membatalkan isi UU,” tegas Mahfud.

Mahfud merinci bahwa dalam Pasal 7 UU Nomor 10 Tahun 2016, butir-butir pasalnya sudah jelas. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap warga negara berhak untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah, dengan syarat usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

“Kenapa putusan MA ini memutuskan atau membatalkan satu isu Peraturan KPU yang sudah sesuai dengan UU tetapi dinyatakan bertentangan dengan UU?” tanya Mahfud heran.

Mahkamah Agung sebelumnya mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon kepala daerah yang dilayangkan oleh Ahmad Ridha Sabana, Ketua Umum Partai Garuda. Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diketok pada 29 Mei 2024 itu menyatakan bahwa peraturan KPU yang mengatur syarat usia calon kepala daerah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Menanggapi situasi ini, Mahfud juga menyampaikan bahwa putusan MA telah membuat hukum di Indonesia semakin kacau. “Oleh sebab itu, ini bukan hanya cacat etik, cacat moral, tapi juga cacat hukum,” katanya.

Mahfud mengingatkan bahwa setiap putusan yang cacat moral atau hukum tidak perlu dilaksanakan. Ia juga menyoroti bahwa putusan MA ini memicu kecurigaan masyarakat yang mengaitkannya dengan kepentingan tertentu, seperti dugaan terkait pencalonan Kaesang sebagai kepala daerah.

Sebagai pakar hukum, Mahfud menyatakan keprihatinannya terhadap kondisi lembaga hukum yang menjadi bahan cemoohan publik. Meski begitu, ia masih memiliki harapan bahwa perubahan positif akan terjadi di masa depan.

“Kalau saya masih punya harapan, mudah-mudahan nanti kalau sudah dilantik Pak Prabowo melakukan perubahan-perubahan yang bagus, itu akan membantu bagi pemerintah, akan membantu bagi Pak Prabowo kalau hukum ditegakkan dengan benar,” pungkas Mahfud.

(Red)**

Berita Terkait

Bonus Produksi Panas Bumi Disalurkan, Jalan Desa Marga Mukti Digarap di 12 Titik
Realisasi Aspirasi Warga Londok: Kang DS Jadi Bupati Pertama yang Menginjakkan Kaki dan Menargetkan Jalan Mulus
Prajurit Muda TNI AD Sabet Juara 2 Lomba Lari 10K di Tasikmalaya
Bupati Dadang Supriatna di ITMW 2025: Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Indonesia People-Centric Regency
Uben Yunara Diamankan Pihak Kepolisian, Begini Kata Kuasa Hukum Pelapor
Camat Nia, Proses Pemberhentian Kades Tidak Bisa Dilakukan Secara Spontan
Waka DPR RI Cucun Syamsurijal: Kehadiran Negara Penting dalam Kembangkan Seni Qasidah
Tak Ada Ampun! Reklame Tak Berizin di Bandung Disegel Satgas Kepatuhan Pajak
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 10:09 WIB

Selaras dan Inovatif, Kabupaten Bandung Sabet Juara 1 PPD Jawa Barat 2025

Senin, 13 Oktober 2025 - 21:56 WIB

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Perkuat Sinergi dan Inovasi UPT se-Sumsel di Rutan Kelas I Palembang

Senin, 13 Oktober 2025 - 17:57 WIB

Pisah Sambut Sekwan DPRD Cimahi Penuh Haru dan Keakraban

Senin, 13 Oktober 2025 - 16:35 WIB

Pemdes Cipeucang Salurkan BLT Dana Desa 2025 untuk 53 KPM, Dorong Kesejahteraan Warga

Minggu, 12 Oktober 2025 - 20:25 WIB

Bupati OKU Teddy Meilwansyah Tunjukkan Kepedulian, Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Batukuning

Minggu, 12 Oktober 2025 - 18:45 WIB

Wakil Wali Kota Ajak Kolaborasi FKPPI untuk Wujudkan Bandung Aman dan Harmonis

Minggu, 12 Oktober 2025 - 16:38 WIB

Ngarumat Ngaruwat Budaya Kota Bandung, AAYF dan Disbudpar Satukan Generasi Muda Lewat Seni Budaya Sunda

Minggu, 12 Oktober 2025 - 10:32 WIB

Tim Basket Kemenimipas Raih Medali Emas di PORNAS KORPRI XVII, Bukti Semangat Sportivitas dan Kebersamaan ASN

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB

Artikel

Pisah Sambut Sekwan DPRD Cimahi Penuh Haru dan Keakraban

Senin, 13 Okt 2025 - 17:57 WIB