𝐌𝐚𝐡𝐟𝐮𝐝 𝐌𝐃: 𝐂𝐚𝐫𝐚 𝐁𝐞𝐫𝐡𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐝𝐢 𝐈𝐧𝐝𝐨𝐧𝐞𝐬𝐢𝐚 𝐒𝐮𝐝𝐚𝐡 𝐑𝐮𝐬𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐁𝐮𝐬𝐮𝐤

- Redaksi

Senin, 10 Juni 2024 - 17:29 WIB

509 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satunews.id

JAKARTA//:Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melontarkan kritik tajam terkait putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai batas usia calon kepala daerah. Mahfud menilai cara berhukum di Indonesia sudah rusak dan dipenuhi kebusukan.

“Negara ini cara berhukumnya sudah rusak dan dirusak sehingga saya katakan malas bicara yang gitu-gitu, biar aja tambah busuk, pada akhirnya kebusukan itu akan runtuh sendiri kan suatu saat,” ujar Mahfud melalui akun YouTube pribadinya, Rabu (5/6).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mahfud juga menyebutkan bahwa siapa pun yang saat ini berada di posisi kekuasaan dapat melanjutkan tindakan-tindakan yang merusak hukum.

“Kalau yang begini diteruskan, ya sudah teruskan saja. Apa yang mau dilakukan lakukan saja, mumpung Anda masih punya posisi untuk melakukan itu,” tambahnya, sembari mengingatkan bahwa merusak hukum akan ada konsekuensinya.

Putusan Mahkamah Agung yang dikritik Mahfud adalah mengenai syarat usia calon kepala daerah. Menurut Mahfud, putusan ini tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

“Ini tiba-tiba dibatalkan karena katanya bertentangan. Loh bertentangan dengan yang mana? Wong peraturan KPU sudah benar. Kalau memang itu mau diterima putusan MA berarti ia membatalkan isi UU sedangkan menurut hukum, konstitusi kita, MA tidak boleh melakukan judicial review atau membatalkan isi UU,” tegas Mahfud.

Mahfud merinci bahwa dalam Pasal 7 UU Nomor 10 Tahun 2016, butir-butir pasalnya sudah jelas. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap warga negara berhak untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah, dengan syarat usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

“Kenapa putusan MA ini memutuskan atau membatalkan satu isu Peraturan KPU yang sudah sesuai dengan UU tetapi dinyatakan bertentangan dengan UU?” tanya Mahfud heran.

Mahkamah Agung sebelumnya mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon kepala daerah yang dilayangkan oleh Ahmad Ridha Sabana, Ketua Umum Partai Garuda. Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diketok pada 29 Mei 2024 itu menyatakan bahwa peraturan KPU yang mengatur syarat usia calon kepala daerah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Menanggapi situasi ini, Mahfud juga menyampaikan bahwa putusan MA telah membuat hukum di Indonesia semakin kacau. “Oleh sebab itu, ini bukan hanya cacat etik, cacat moral, tapi juga cacat hukum,” katanya.

Mahfud mengingatkan bahwa setiap putusan yang cacat moral atau hukum tidak perlu dilaksanakan. Ia juga menyoroti bahwa putusan MA ini memicu kecurigaan masyarakat yang mengaitkannya dengan kepentingan tertentu, seperti dugaan terkait pencalonan Kaesang sebagai kepala daerah.

Sebagai pakar hukum, Mahfud menyatakan keprihatinannya terhadap kondisi lembaga hukum yang menjadi bahan cemoohan publik. Meski begitu, ia masih memiliki harapan bahwa perubahan positif akan terjadi di masa depan.

“Kalau saya masih punya harapan, mudah-mudahan nanti kalau sudah dilantik Pak Prabowo melakukan perubahan-perubahan yang bagus, itu akan membantu bagi pemerintah, akan membantu bagi Pak Prabowo kalau hukum ditegakkan dengan benar,” pungkas Mahfud.

(Red)**

Berita Terkait

Desa Gunung Putri Naik Kelas: Data Presisi Jadi Senjata Baru Pembangunan Bogor
Pemerintah Kota Cimahi Raih UHC Awards 2026 Kategori Pratama
Perang Melawan TBC Dimulai dari Desa: GunungSari Tegas Nyatakan Desa Siaga TBC
Amanah Anggaran dan Air Mata Pemimpin: Musdes LPJ Cikahuripan Sarat Nilai Ibadah
Musrenbang Citeureup 2026: Bedah Masalah Kesehatan, Pendidikan, Kemiskinan, dan Pengangguran
Menag Ingatkan Batas Akhir Produk Farmasi Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026
Korban di Janjikan Kerjasama Agen Pangkalan Elpiji Tempuh Jalur Hukum
Om Zein Minta OPD Segera Laksanakan Kegiatan Pembangunan Infrastruktur di Awal Tahun
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 16:16 WIB

Kepala UPT Sapras Bale Endah, Estapet Lakukan Monitoring dan Perbaikan Drainase

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:35 WIB

Cuaca Ekstrem, Bupati Bandung Minta Warga Waspada Banjir hingga Angin Kencang

Rabu, 28 Januari 2026 - 16:12 WIB

Kang DS : Pak Presiden Hidupkan Kembali Gagasan Soemitro Lewat Koperasi Merah Putih

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:32 WIB

POR DPRD Terselenggara Tanpa Suntikan APBD Kabupaten Bandung

Selasa, 27 Januari 2026 - 16:56 WIB

BBWS Apresiasi Peran Penting Pentahelix dalam Penanggulangan Banjir Dayeuhkolot

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:52 WIB

Bupati Kang DS, Berikan Piagam dan Reward Terhadap WP Yang Tepat Waktu dan Tepat Jumlah

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:19 WIB

Erwan Kusumah Hermawan, Selain Penghargaan ada Reward Buat Kontributor WP

Senin, 26 Januari 2026 - 19:10 WIB

Hadapi Pengurangan TKD Hampir Rp 1 Triliun, Bupati Bandung : Coret Belanja yang Tidak Penting!

Berita Terbaru

Artikel

Hidup Ini Susah

Jumat, 30 Jan 2026 - 07:04 WIB

Artikel

Pemerintah Kota Cimahi Raih UHC Awards 2026 Kategori Pratama

Kamis, 29 Jan 2026 - 15:15 WIB