SATUNEWS.ID, BANDUNG – Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) akan melaporkan sejumlah temuan terkait proyek Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Sadang – Bts Purwakarta/Subang yang dikerjakan kontraktor PT. Selo Sakti Perkasa dengan nilai kontrak Rp.7.456.533.006,-.
“Kita sedang siapkan berkas laporan proyek Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Sadang – Bts. Purwakarta/Subang. ARM segera laporkan ke Bareskrim Polri,” kata Ketua Umum Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) Furqon Mujahid Bangun kepada Media, Senin (3/6/2024).
Proyek Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Sadang – Bts. Purwakarta/Subang tahun anggaran 2023 ini berada di bawah pengelolaan UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan III, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat.
Untuk mendesak pemeriksaan proyek Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Sadang – Bts. Purwakarta/Subang oleh Bareskrim Polri, kata Mujahid, ARM juga akan melakukan aksi unjuk rasa di beberapa tempat, yaitu kantor UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan III di Bandung, kantor UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan III, dan kantor Polda Jawa Barat.
Mujahid mengatakan, berdasarkan pantauan Tim Investigasi ARM pada bulan April 2024 di lokasi Proyek Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Sadang – Bts. Purwakarta/Subang, terjadi pembiaran aspal jalan yang banyak berlubang sehingga sangat membahayakan bagi keselamatan pengguna jalan.
“Padahal proyek ini masih dalam tanggung jawab masa pemeliharaan kontraktor, tapi kerusakan aspal ini dibiarkan begitu saja. Pembiaran kerusakan aspal jalan ini mengindikasikan PPK dan kontraktor tidak menggunakan anggaran pemeliharaan jalan,” ungkap Mujahid.
Selain itu kata Mujahid, kerusakan aspal jalan yang cepat terjadi di Proyek Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Sadang – Bts. Purwakarta/Subang perlu segera diselidiki Bareskrim Polri terkait kualitas pekerjaan aspal yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“ARM mendesak Bareskrim Polri segera menyelidiki kerusakan dini aspal yang cepat terjadi karena diduga pekerjaan aspal kurang berkualitas,” tegas Mujahid yang Dansatgas Antikorupsi Forum Ormas Jawa Barat.
Ditambahkan Mujahid, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Sadang – Bts. Purwakarta/Subang juga diduga mengabaikan keselamatan masyarakat pengguna jalan. Karena, berdasarkan pantauan Tim Investigasi ARM di lokasi, kerusakan jalan tidak dipasang tanda atau rambu untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Ketidakadaan tanda atau rambu pada jalan yang rusak di Proyek Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Sadang – Bts. Purwakarta/Subang merupakan indikasi pelanggaran Pasal 24 ayat (2), UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegasnya.
Kondisi aspal jalan yang banyak rusak dalam Proyek Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Sadang – Bts. Purwakarta/Subang telah dikonfirmasi oleh wartawan kepada Kepala UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan III, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat pada 30 April 2024 lalu.
Tetapi, sampai saat ini Senin (3/6/2024), tidak ada penjelasan atau pun tanggapan dari Kepala UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan III maupun PPK Proyek Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Sadang – Bts. Purwakarta/Subang.
Sampai berita ini viral, agar pihak Dinas terkait Provinsi Jawa Barat segera menindaklanjuti. (**)
Sumber:
Ketum ARM