Kisruh polemik saling klaim antara warga desa Sindang Panon Kecamatan Sindangjaya Kabupaten Tenggerang dengan pihak pengembang PT. Delta Mega Persada berujung dilaporkannya oknum Kades Sindang Panon ke Polres Kabupaten Tanggerang,dengan laporan polisi (LP) : SP .Lidik/875V/RES.1.24/2024.
Saat dikonfirmasi langsung oleh Tim Media Gabungan Didik Darmadi Kades Sindang Panon mungungkapkan bahwa dirinya membenarkan adannya undangan klarifikasi dari pihak kepolisian namun pada Rabu 29 Mei 2024 pihak penyidik sudah mendatangi dirinya
Ke kantor Desa, namun Didik tidak mengetahui perihal yang diadukan warga kepada pihak kepolisiian Kabupaten Tanggerang, ujarnya.
“Saya sebagai Kepala Desa sudah melakukan sosialiasi sebelumnya hal tersebut kepada warga. Namun sampai saat ini tidak ada temu, pernah ada negoisasi melalui Bumdes yang diutus dengan pergantian uang konpensasi dari 2 juta sampai – 5 juta namun tidak ada kesepakatan dengan warga.
“Dengan adanya pengaduan dari pihak warga kepada Aparat Penegak Hukum (APH- Kepolisian- red) maka persoalan ini biar nanti diselesaikan di APH, kata Didik Darmadi.
“Proyek disitu adalah relokasi untuk kemaslahatan warga kampung Kebon Karet di satu RT, karena di satu RT itu tidak mempunyi jalan satu- satunya jalan yang ada saat ini tanah PT,satu – satunya jalan harus direkolasi,karena satu akan dekat dengan jalan, jalan provinsi yang luas,dekat dengan sekolah sehingga ketika warga daftar sekolah masuk zonasi.
Adapun masalah Bangli (Bangunan liar) terlepas itu dari PT atau PU kalau memang bisa dibuktikan itu informasi yang baik buat saya,karena selama ini satu tahun ini PU sudah turun belum,sudah datang belum, hadirkan kedesa obrolkan bereng- bareng, karena kita sudah buka peta, itu sudah sesuai,terlepas peta itu diakui atau tidak itukan petanya desa. Adanya tulisannya jalan desa, ini apa adanya, bukan membodohi warga, tegas Kades Didik.
“Terkait persoalan lahan, Saya sebagai Kades Sindang Panon hanya sebagai fasilitator dan yang kami ketahui berdasarkan fakta desa di peta desa memang tertera itu jalan desa, dan tanah hamparan, tidak ada tertuang di peta desa lahan tersebut milik PU ( Pemerintah / Pengairan)
jelasnya kepada Tim Media, Kamis,(30/ 05).
Namun hal tersebut dibantah oleh H.Aris selaku perwakilan warga.
H.Aris mengungkapkan bahwa lahan tersebut adalah milik PU yang dihuni oleh berapa warga, dengan bukti warga memiliki surat pernyataan garapan yang ditandatangani oleh petugas dengan stempel basah, kata H.Aris.
Selain itu H.Aris juga menerangkan dirinya juga melakukan kroscek ke desa Sukatani, tetangga desa yang notabanenya sama juga yang dilalui oleh kali skunder dari turunan C2 ( Ciliwung- Cisadane) yang saat ini kali tersebut menjadi kalimati yang termasuk C3, yang sudah belasan tahun dimanfaatkan oleh warga sebagai penggarap dan dijadikan hunian bangunan rumah,terangnya.
‘”Saat awak media mencoba menelusuri data peta desa pihak Kades tidak dapat memberikan data peta tersebut, sehingga tidak ada kejelasan secara valid dari keterangan Kades Sindang Panon.
Sebelumnya tim investigasi media bersama narasumber dan warga melakukan investigasi dan wawancara langsung, nampak jelas terlihat pagar tembok tepat di depan rumah warga dan menghalangi jalan keluar menjadi warga terisolir.
(Red)**