Polisi Tembak Pelaku Penusuk Pemuda Hingga Meninggal Dunia

- Redaksi

Rabu, 29 Mei 2024 - 14:42 WIB

503 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. BANDUNG // satunews.id — 4 jam setelah kejadian Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Raya Gading Tutuka, Desa Cingcin Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung pada Selasa 28 Mei 2024.

“Pukul 21.00 pelaku berhasil kami amankan karena pelaku anggota geng motor dan meresahkan masyarakat, maka pelaku kami tembak ditempat,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pres di Mapolres. Rabu 29 Mei 2024.

Kusworo mengatakan korban sempat dibawa kerumah sakit terlebih dahulu untuk diselamatkan, namun demikian nyawanya tidak tertolong.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kemudian penyidik baik Polresta Bandung maupun Polsek Soreang melakukan kegitan pengumpulan keterangan dari saksi – saksi dan olah TKP,” ujarnya

“Dan didapatkan identitas daripada pelaku dan hanya butuh waktu 4 jam, tersangka bisa kami amankan,” jelasnya

Adapun motif dari pelaku membunuh korban inisial AK, pelaku cemburu karena pacar pelaku selingkuh dengan korban.

“Kemudian siangnya sebelum kejadian, pelaku melihat isi chatnya itu dengan korban dengan istilah yang sayang – sayangan,” tuturnya

“Setelah itu tersangka chat kepada korban dengan mengunakan handphone pacarnya yang dilanjutkan dengan handphone pelaku,” jelasnya

“Chat – chat dengan korban, janjian ketemu dan akan nyamper ke kost – kosan korban, sehingga korban berpersepsi bahwa akan bertemu dengan pacarnya tersangka,” sambungnya.

Namun demikian yang datang adalah tersangka dibonceng oleh kedua temennya. Dimana awalnya kedua pelaku lainnya berperan membuntuti korban.

Saat perjalanan menuju lokasi yang disepakati, tersangka sempat singgah dahulu ketempat temennya untuk mengambil pisau dapur.

“Pisau dapur ini yang digunakan oleh tersangka untuk menusuk korban, baik di dada kiri, maupun punggung sebelah kiri, yang menyebabkan kematian adalah luka tusuk dipunggung belakang kiri,” ujarnya

Dari kejadian ini, ia pun menghimbau kepada kelompok korban untuk tidak coba – coba melakukan balasan dendam dan menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 340 pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun. ( **).

Berita Terkait

Wabup Bogor H. Jaro Ade Lakukan Jum’at Keliling, Teguhkan Syukur dan Persatuan di Cileungsi
Desa Gunung Putri Naik Kelas: Data Presisi Jadi Senjata Baru Pembangunan Bogor
Pemerintah Kota Cimahi Raih UHC Awards 2026 Kategori Pratama
Perang Melawan TBC Dimulai dari Desa: GunungSari Tegas Nyatakan Desa Siaga TBC
Amanah Anggaran dan Air Mata Pemimpin: Musdes LPJ Cikahuripan Sarat Nilai Ibadah
Musrenbang Citeureup 2026: Bedah Masalah Kesehatan, Pendidikan, Kemiskinan, dan Pengangguran
Menag Ingatkan Batas Akhir Produk Farmasi Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026
Korban di Janjikan Kerjasama Agen Pangkalan Elpiji Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:21 WIB

Wabup Bogor H. Jaro Ade Lakukan Jum’at Keliling, Teguhkan Syukur dan Persatuan di Cileungsi

Jumat, 30 Januari 2026 - 07:04 WIB

Hidup Ini Susah

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:10 WIB

Desa Gunung Putri Naik Kelas: Data Presisi Jadi Senjata Baru Pembangunan Bogor

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:09 WIB

Perang Melawan TBC Dimulai dari Desa: GunungSari Tegas Nyatakan Desa Siaga TBC

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:02 WIB

Amanah Anggaran dan Air Mata Pemimpin: Musdes LPJ Cikahuripan Sarat Nilai Ibadah

Rabu, 28 Januari 2026 - 22:39 WIB

Musrenbang Citeureup 2026: Bedah Masalah Kesehatan, Pendidikan, Kemiskinan, dan Pengangguran

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:26 WIB

Menag Ingatkan Batas Akhir Produk Farmasi Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:28 WIB

Korban di Janjikan Kerjasama Agen Pangkalan Elpiji Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru

Artikel

Hidup Ini Susah

Jumat, 30 Jan 2026 - 07:04 WIB