Satunews.id || Kab. Bandung– Jelang perhelatan pemilu tahun 2024, Panwascam Rancabali mengingatkan agar partai politik (parpol) tetap mematuhi aspek estetika saat memasang reklame atau alat peraga kampanye.
Dalam Rapat Koordinasi dengan para Pengurus Panwascam dan PKD, Pemasangan Alat Peraga Kampanye/Reklame Insidentil, Komisioner panwascam Rancabali menyampaikan, pemasangan alat peraga agar mempertimbangkan sejumlah hal. Salah satunya, tidak sembarangan menyimpan atau menempatkan alat peraga yang dapat menimbulkan hal-hal yang merugikan masyarakat.
“Bisa saja kalau pemasangannya tidak tepat akan membahayakan masyarakat. Contoh di median jalan pasangnya miring, itu bisa menggores kendaraan. Atau juga ditempatkan di tempat-tempat yang tidak tepat misalnya di lingkungan pemerintahan. Itupun tidak boleh karena pemerintah itu kan harus netral,” jelas Asep Hasrat SH(6/12/2023).
Asep Hasrat menambahkan, kampanye iklan pun tidak boleh dipasang di lingkungan TNI, rumah sakit, dan sekolah. Oleh karena itu, kegiatan kali ini ditujukan agar para parpol dapat sama-sama menyepakati titik mana saja yang dapat dipasang alat peraga kampanye sesuai dengan regulasi yang ada.
“Kesepakatan ini juga harus memudahkan bagi petugas. Jangan sampai nanti pihak kewilayahan dan petugas Satpol PP kebingungan dalam menertibkan. Khawatir akan menimbulkan potensi konflik,” ujarnya.
Asep Hasrat menyatakan, banyak pun harus diatur di setiap partai. Tidak boleh ada yang mendominasi atau terlalu banyak di satu lokasi, karena dampaknya akan sangat terasa pada sektor Pariwisata
Lebih lanjut Asep Hasrat mengatakan bahwa Panwascam Rancabali sudah mengumpulkan beberapa bukti pelanggaran yang di lakukan oleh peserta pemilu dalam pemasangan APK. Dan dirinya akan berkoordinasi dengan pihak pihak terkait untuk menertibkan APK yang dalam pemasangannya menyalahi aturan, ungkapnya***
(ADE)