Jakarta // Pasalnya, Ray berpendapat jika pendekatan pengawasan oleh Bawaslu, Ganjar tidak melakukan pelanggaran apapun lantaran belum ditetapkan sebagai capres, pun tidak ada ajakan memilih.
“Biasanya, Bawaslu akan berlindung di bawah 2 argumen ini. Maka karena itu, azan Ganjar itu tidak akan dinyatakan melanggar,” tegas Ray kepada wartawan, Senin 11/9/2023 di Jakarta
Menurut Ray, penanganan kasus tayangan azan magrib yang melibatkan Ganjar perlu ditangani oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Bukan karena adanya kampanye lantaran kampanye menjadi wilayah Bawaslu. Namun, terkait penggunaan ruang publik untuk kepentingan sosialisasi salah satu bakal capres.
Ray mengemukakan jika dilakukan secara berimbang dengan memasukan semua bacapres, hal itu masih bisa dipahami. “Tapi kalau hanya satu bakal capres jelas hal itu tidak adil. KPI dapat menghentikannya atau meminta agar tayangan azan dimaksud juga memuat semua bakal capres pada pemilu 2024 yang akan datang,” tandasnya.
Terpisah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menilai hal itu bukan urusan penyelenggara pemilu lantaran belum memasuki jadwal kampanye.
“Saat ini belum ada pendaftaran bacapres dan bacawapres di KPU. Dan saat ini juga belum memasuki masa kampanye Pemilu serentak 2024 yang di mana masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023 berlangsung selama 75 hari ke depan berakhir pada 10 Februari 2024,” ujar Komisioner KPU RI, Idham Holik, Senin (11/9). .
Berkenaan dengan materi siaran yang ada Ganjar, Idham mengemukakan bahwa sepenuhnya hal itu jadi kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), ia menyarankan agar segenap pihak dapat menjaga situasi sosial politik supaya terus kondusif.
“Kami meyakini itu, kami meyakini segenap pihak stakeholder pemilu memiliki komitmen untuk tetap menjaga situasi sosial politik pemilu yang kondusif,” paparnya.