Kab. Bandung // Kabupaten Bandung, 25 Agustus 2023 – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung, Asep Kusumah, memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan terbaru terkait kebakaran yang terjadi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat. Sejak kebakaran yang terjadi pada hari Sabtu, 19 Agustus 2023, situasi masih terus berkembang dan bahkan semakin meluas ke berbagai zona pembuangan TPA.
Dalam pernyataannya, Asep mengacu pada beberapa hal yang menjadi dasar dalam merespon kondisi darurat ini, di antaranya surat dari Plh. Sekda Provinsi Jawa Barat yang mendesak untuk segera melakukan penanganan kebakaran di TPA Sarimukti, Keputusan Bupati Bandung Barat tentang Status Siaga Darurat Bencana tanggal 31 Juli 2023, serta hasil Rapat Koordinasi Darurat yang dilakukan pada tanggal 24 Agustus 2023 melalui Zoom Meeting membahas kondisi darurat bencana di TPA Sarimukti.
“Kita harus segera merespon dengan cepat dan tepat melalui langkah-langkah yang baik dan implementatif,” katanya.
Keterlibatan seluruh pemangku kepentingan menjadi hal yang krusial dalam mengatasi situasi darurat ini. Dalam kondisi terganggunya operasional TPA Sarimukti dan ketidakpastian waktu penanganannya secara menyeluruh, Asep menyampaikan langkah-langkah berikut agar dapat dilakukan oleh semua pihak:
1. Informasi dan Sosialisasi kepada Masyarakat: Para Camat, Kepala Desa, dan Lurah akan berperan dalam menyampaikan informasi mengenai perkembangan kondisi TPA Sarimukti secara berjenjang kepada masyarakat melalui ketua RW, RT, dan Lembaga desa lainnya.
2. Monitoring dan Pengawasan Fasilitas Pengolahan Sampah: Para Camat, Kepala Desa, dan Lurah diinstruksikan untuk melakukan monitoring, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi yang intensif terhadap fasilitas pengolahan sampah di wilayah masing-masing.
3. Partisipasi Aktif Pihak Terkait: Pimpinan instansi, lembaga pemerintahan, BUMN, BUMD, Ormas, dan lembaga kemasyarakatan diminta untuk berperan aktif dalam mengajak masyarakat mengelola sampah berbasis 3R (Reduce, Reuse, Recycle).
4. Penanganan Darurat Sampah: Langkah-langkah darurat termasuk penyediaan wadah sampah tambahan atau menggunakan wadah sampah yang lebih besar untuk mengumpulkan sampah dalam jumlah lebih banyak. Pemanfaatan Lubang Cerdas Organik (LCO) atau Lubang Resapan Biopori (LRB) juga akan dilakukan untuk penanganan sampah organik rumah tangga.
“Saya mengajak semua pihak untuk berpartisipasi aktif dalam mengatasi situasi darurat ini demi menjaga lingkungan dan kebersihan. Kolaborasi yang erat dan tindakan bersama diharapkan dapat memberikan hasil yang lebih efektif dalam menghadapi tantangan ini,” jelas Asep.
(Hms)