MA Kabulkan Kasasi Ferdy Sambo, “Penjara Seumur Hidup”

Satunews.id

- Redaksi

Kamis, 10 Agustus 2023 - 00:06 WIB

501 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta // Terdakwa pembunuh berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, terlepas dari jeratan hukuman mati. Karena, Mahkamah Agung (MA) menerima sepenuhnya kasasi yang diajukan Ferdy Sambo.

MA dengan tegas menganulir, hukuman mati Ferdy Sambo. “Penjara seumur hidup,” kata bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA, Selasa (8/8/2023).

Kabiro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, lembaganya menggelar sidang putusan kasasi Ferdy Sambo hari ini.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya, mungkin sudah berlangsung (sidangnya) ya,” kata Sobandi secara singkat kepada wartawan saat dihubungi, Selasa (8/8/2023).

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sebelumnya, telah memutuskan Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati. Kemudian, Ferdy Sambo mengajukan banding vonis mati tersebut ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Banding yang dilakukan Ferdy Sambo tersebut, justru tidak diterima PT DKI Jakarta. PT DKI Jakarta justru menguatkan putusan hukuman mati PN Jaksel.

Hingga pada akhirnya, Ferdy Sambo bersama tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan kasasi kepada MA. Pada hari ini, Selasa (8/8/2023), MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dan mengubah hukuman menjadi seumur hidup.

Sama seperti Sambo, sang istri Putri Candrawathi, dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga mengajukan kasasi. Permohonan kasasi diajukan oleh penasihat hukum masing-masing.

(Dame)

Berita Terkait

Bonus Produksi Panas Bumi Disalurkan, Jalan Desa Marga Mukti Digarap di 12 Titik
Realisasi Aspirasi Warga Londok: Kang DS Jadi Bupati Pertama yang Menginjakkan Kaki dan Menargetkan Jalan Mulus
Prajurit Muda TNI AD Sabet Juara 2 Lomba Lari 10K di Tasikmalaya
Bupati Dadang Supriatna di ITMW 2025: Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Indonesia People-Centric Regency
Uben Yunara Diamankan Pihak Kepolisian, Begini Kata Kuasa Hukum Pelapor
Camat Nia, Proses Pemberhentian Kades Tidak Bisa Dilakukan Secara Spontan
Waka DPR RI Cucun Syamsurijal: Kehadiran Negara Penting dalam Kembangkan Seni Qasidah
Tak Ada Ampun! Reklame Tak Berizin di Bandung Disegel Satgas Kepatuhan Pajak

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 16:35 WIB

Pemdes Cipeucang Salurkan BLT Dana Desa 2025 untuk 53 KPM, Dorong Kesejahteraan Warga

Minggu, 12 Oktober 2025 - 20:25 WIB

Bupati OKU Teddy Meilwansyah Tunjukkan Kepedulian, Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Batukuning

Minggu, 12 Oktober 2025 - 16:38 WIB

Ngarumat Ngaruwat Budaya Kota Bandung, AAYF dan Disbudpar Satukan Generasi Muda Lewat Seni Budaya Sunda

Minggu, 12 Oktober 2025 - 10:32 WIB

Tim Basket Kemenimipas Raih Medali Emas di PORNAS KORPRI XVII, Bukti Semangat Sportivitas dan Kebersamaan ASN

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:30 WIB

Bangun Generasi Cerdas, Erwin Dorong Mahasiswa Aktif dan Berakhlak

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:20 WIB

Erwin Satra Resmi Menang di Pemilihan PAW Kepala Desa Segara Kembang 2025, Siap Wujudkan Desa Maju dan Sejahtera

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 18:38 WIB

Komarudin Terpilih Jadi Kepala Desa Laya PAW 2025, Janji Wujudkan Kepemimpinan yang Transparan dan Progresif

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 17:24 WIB

Assyifa dan Fauzan Jadi Mojang Jajaka Kota Bandung 2025

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB