Kota Bima, NTB – Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Bima Kota, terhitung Senin (7/8/2023) ini, memberlakukan aturan baru uji praktek permohonan Surat Izin Mengendarai (SIM) sebagaimana aturan yang dikeluarkan Korlantas Mabes Polri.
Aturan baru uji praktek SIM tersebut, jelas Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas AKP Jufrin, Senin siang ini, ada perbedaan cara uji praktek dengan aturan sebelumnya.
Sistem uji praktek SIM terbaru, sebut Kasi Humas, kini dalam bentuk skema sirkuit.
Beberapa jenis uji praktek, seperti uji angka 8 dan uji Slalom yang ada pada sistem uji praktek sebenarnya, ditiadakan atau tidak digunakan lagi.
“Setelah di launching oleh korlantas mabes aturan terbaru uji praktik sim, Polres Bima kota langsung menerapkan standard terbaru, yang mana ada beberapa hal yg dihilangkan seperti uji angka 8 dan uji slalom, seluruh rangkaian tes di ganti menjadi berbentuk sirkuit,”sebut Kasi Humas AKP Jufrin.
Lebih lengkapnya, bagi siapa saja pengendara yang ingin membuat SIM, ajak Kasi Humas, silakan datang langsung ke Mako Polres Bima Kota, akan dijelaskan dan dipandu petugas.
Demikian Rilis Si Humas Polres Bima Kota Untuk Di Publikasikan Oleh Media.
Kasi Humas Polres Bima Kota
(Hms)