Kota Bandung // Satunews.id –– Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Furqan Amini membongkar kasus dugaan penahanan ijazah yang terjadi di beberapa wilayah di Jawa Barat. Hal ini dipaparkan dalam forum diskusinya pada Rabu (27/12/2023).
Mayoritas kasus ini terjadi di Kota Bandung yaitu sebanyak 217 kasus. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna pun mengaku sudah mendengar kabar ini. Ia menyampaikan, hal ini kemudian akan ditangani oleh Pemkot Bandunh
Ia menyebut, pendidikan merupakan salah satu kebutuhan layanan dasar yang tidak boleh jadi persoalan. Ema sudah menginstruksikan kepada Dinas Pendidikan agar terus monitoring sekolah yang masih melakukan penahanan ijazah itu.
“Apa sebetulnya yang menjadi alasan sekolah menahan ijazah? Kadisdik pun sudah sering mengingatkan kepada pihak sekolah, kebijakannya jangan seperti itu. Penahanan kan menyangkut kepentingan orang untuk melanjutkan pendidikan. Tidak terpikir kenapa harus dengan cara menahan ijazah?,” ucapnya.
“Jangan sampai orang tuanya tidak mampu atau belum beruntung, terus anaknya sampai jadi korban. Saya suka prihatin,” tambahnya.
Namun jika ada kejadian penahanan ijazah, ia menyebut Pemkot Bandung telah mengalokasikan anggaran. Tentunya dengan pendataan terlebih dahulu ada berapa ijazah di Kota Bandung yang tertahan.
“Tapi (sekolah) jangan merasa ‘nanti juga dibayar pemerintah’, lalu kebijakannya tidak berubah. Itu menurut saya tidak bijak. Walaupun si anak masih ada tunggakan juga tidak harus begitu. Itu kan dengan adanya RMP (rawan melanjutkan pendidikan), tiap tahun oleh kita ini sekitar 85-120 miliar diberikan walau tiap tahun berbeda-beda (anggarannya),” ujar Ema.
Ia menjelaskan, Pemkot Bandung bisa melakukan intervensi pada sekolah-sekolah. Hal ini dilakukan agar jangan sampai ada masyarakat kota Bandung di usia sekolah, walau pun orang tuanya belum beruntung dalam segi ekonomi.
Terlebih Ema menyebut Disdik Kota Bandung selalu mewanti-wanti pada sekolah-sekolah agar mengkomunikasikan jika terjadi tunggakan atau masalah. Sehingga, langkah penahanan ijazah tak diperlukan lagi.
“Intervensi iya, tapi kalau sampai sanksi gitu saya pikir tidak perlu juga. Toh ini pun bagian dari aspek persoalan moral dan psikologi saja. Kita akan arahkan kalau ada persoalan silahkan cari formula lain. Prinsipnya orang tua tidak ada unsur keinginan, kesengajaan, tapi karena faktor ekonomi. Beda kalau anaknya berandalan dan bikin keonaran, misalnya, itu lain persoalan,” kata dia.
( Nensih)**