Tramadol Dijual Bebas di Bekasi : Ada Apa Dengan Penegak Hukum? 

Satunews.id

- Redaksi

Minggu, 20 Juli 2025 - 12:21 WIB

5034 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, Satunews.id – 19 Juli 2025. Fenomena peredaran Tramadol secara bebas di wilayah Bekasi kian memprihatinkan. Awak Media Satunews.id menemukan fakta mengejutkan saat melakukan penelusuran langsung di lapangan. Meski salah satu pedagang besar Tramadol di kawasan padat penduduk Jalan Cempaka, Bekasi, baru saja digerebek aparat, justru semakin banyak pedagang lain yang diduga nekat dan terang-terangan menjual obat terlarang tersebut.

Kondisi ini bak pepatah: “Mati satu, tumbuh seribu.” Setelah penggerebekan, diduga para pedagang lain justru merasa memiliki peluang emas untuk membuka lapak baru, seolah tak ada rasa takut terhadap hukum.

Pertanyaan besarnya: Mengapa ini bisa terjadi?
Padahal, Tramadol termasuk dalam kategori Obat Keras, dan penjualannya secara bebas tanpa resep dokter adalah tindakan melanggar hukum. Bahkan, penyalahgunaan Tramadol dengan dosis tinggi masuk dalam kategori penyalahgunaan Narkotika karena berisiko menyebabkan ketergantungan dan efek samping serius.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 196. “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).”

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jika Tramadol digunakan melebihi dosis wajar atau disalahgunakan. Pasal 114 Ayat (1) “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.”

“Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Penggolongan Obat, Tramadol masuk dalam daftar Obat Keras yang pengedarannya wajib dengan resep dokter.”

Dari hasil penelusuran, muncul dugaan adanya praktik “biaya koordinasi” antara pemilik toko dengan oknum aparat, yang membuat para pedagang Tramadol merasa aman dan kebal hukum. Saat ditanya terkait nominal setoran bulanan tersebut, penjaga toko enggan menjelaskan.”Itu urusan Bos,” ujar penjaga toko singkat.

Jika benar praktik ini dibiarkan, maka hal ini menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan mencoreng kredibilitas penegakan hukum di Indonesia. Masyarakat pun bertanya, apakah hukum masih relevan di era digitalisasi ini? Mengapa hukum sering terasa tumpul ke atas dan tajam ke bawah?

Kami mendesak aparat hukum, baik dari Kepolisian, Kejaksaan, maupun instansi terkait lainnya untuk segera Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penegakan hukum di wilayah Setempat, Menindak tegas yang diduga para pedagang Tramadol ilegal, serta Memproses hukum yang diduga oknum aparat yang bermain mata dengan para pengedar barang terlarang tersebut.

Penegakan hukum yang adil dan transparan adalah kunci kepercayaan masyarakat kepada negara.

(Aminah/Red)

Berita Terkait

GASI Kritis Respon Propam Sampang Terhadap Dugaan Pelanggaran Anggota dan Perwira
Kades Cup 2025 Resmi Bergulir: Ajang Pemersatu dan Prestasi Pemuda Desa Nambo
Pemdes Bicabbi Salurkan BLT-DD Tahap IV Melalui BPRS Bhakti Sumekar, Begini Harapannya
Museum Situs Gua Harimau Diresmikan: Tonggak Baru Pelestarian Warisan Peradaban Nusantara di OKU
H. Sanafi Terpilih Jadi Kepala Desa Antarwaktu Singajaya, MUSDES Berlangsung Lancar dan Demokratis
Kepala Rutan Baturaja Dukung Pelestarian Sejarah, Hadiri Peresmian Museum Situs Gua Harimau oleh Menteri Kebudayaan
TMMD ke-126 Kodim 0608/Cianjur Bangun TPT dan Pipanisasi untuk Akses Air Bersih Warga
NasDem Kabupaten Cianjur Gercep Benahi Struktur, Puluhan Calon Ketua DPC Ikuti Wawancara

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 13:33 WIB

GASI Kritis Respon Propam Sampang Terhadap Dugaan Pelanggaran Anggota dan Perwira

Senin, 20 Oktober 2025 - 13:30 WIB

Kades Cup 2025 Resmi Bergulir: Ajang Pemersatu dan Prestasi Pemuda Desa Nambo

Senin, 20 Oktober 2025 - 13:24 WIB

Pemdes Bicabbi Salurkan BLT-DD Tahap IV Melalui BPRS Bhakti Sumekar, Begini Harapannya

Minggu, 19 Oktober 2025 - 21:07 WIB

H. Sanafi Terpilih Jadi Kepala Desa Antarwaktu Singajaya, MUSDES Berlangsung Lancar dan Demokratis

Minggu, 19 Oktober 2025 - 19:12 WIB

Kepala Rutan Baturaja Dukung Pelestarian Sejarah, Hadiri Peresmian Museum Situs Gua Harimau oleh Menteri Kebudayaan

Minggu, 19 Oktober 2025 - 16:30 WIB

TMMD ke-126 Kodim 0608/Cianjur Bangun TPT dan Pipanisasi untuk Akses Air Bersih Warga

Minggu, 19 Oktober 2025 - 16:22 WIB

NasDem Kabupaten Cianjur Gercep Benahi Struktur, Puluhan Calon Ketua DPC Ikuti Wawancara

Minggu, 19 Oktober 2025 - 15:40 WIB

Mayat Pria Asal Tasikmalaya Ditemukan Membusuk di Sungai Ogan, Desa Kelumpang OKU

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB