Sikapi RKUHAP, Prabu Foundation : Jangan Ada Lembaga Penegak Hukum Dengan Kewenangan Lebih Dari APH Lainnya

SATU NEWS

- Redaksi

Sabtu, 1 Maret 2025 - 23:18 WIB

505 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab. Bandung | PRABU FOUNDATION Menggelar Seminar Nasional dengan Tajuk “Aspek Krusial Dalam RKUHAP, Perubahan, Dampak dan Implementasinya”.

Seminar yang digelar pada Jumat pagi, 28 Februari 2025 di Hotel Sultan Raja Bandung, bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam terkait perubahan regulasi yang saat ini tengah dibahas oleh DPR RI.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Acara ini menghadirkan sejumlah Narasumber, di antaranya, AAM Rahmat M.Si, Dr. Ade Anwar (Akademisi UNPAD), Asep Muhargono (Pemerhati Hukum dan Ketua Prabu Foundation) yang berbagi pandangan mereka tentang perubahan dalam RKUHAP.

Ketua Panitia Seminar, Iwan Tarwana, menyampaikan terima kasih kepada seluruh peserta yang telah berpartisipasi dalam acara ini.

Ia berharap seminar ini bisa menjadi forum yang mencerahkan bagi para peserta untuk lebih memahami dinamika perubahan RKUHAP. Khususnya terkait kewenangan Aparat Penegak Hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Dalam sambutannya, Ketua Prabu Foundation Asep Muhargono menjelaskan bahwa seminar ini memiliki tujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai perubahan dalam RKUHAP.

Menurut pandangannya, Kewenangan-kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kepolisian, Kejaksaan, Hakim, Dan Advokat, merupakan aspek penting dalam RKUHAP.

“Kewenangan ini harus diatur dengan jelas dan tegas dalam RKUHAP”, katanya.

Hal ini, lanjut Asep Muhargono bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan memastikan bahwa setiap individu mendapatkan perlindungan hukum yang layak.Diapun percaya bahwa setiap tahapan dalam proses hukum harus dilakukan dengan prinsip-prinsip Keadilan. Oleh karena itu, pengawasan terhadap tindakan APH
perlu diperkuat.

Ia kembali menekankan, bahwa diskusi ini sangat penting mengingat dampak dari regulasi yang sedang disusun oleh DPR RI tidak hanya mempengaruhi Aparat Penegak Hukum, tetapi juga masyarakat secara luas.

Dalam Closing statementnya Ketua PRABU FOUNDATION menyampaikan pandangan:

Revisi RKUHAP diperlukan untuk Mengikuti perubahan KUHP yang akan berlaku pada 1 Januari 2026 yang akan datang. Namun, KUHAP yang sedang di bahas di DPR RI sebagai Hukum Formal yang akan mengatur mekanisme Sistem Peradilan Pidana Indonesia,”Jangan sampai melahirkan Aturan yang mengakibatkan gesekan antar lembaga” untuk itu lanjut Asep, “Kami meminta agar” :

1. Revisi KUHAP harus memperhatikan aspirasi berbagai elemen masyarakat dan tidak hanya mengutamakan kepentingan politik golongan.

2. Revisi KUHAP jangan sampai menimbulkan gesekan antara aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

3. Revisi KUHAP yang menghadirkan hakim pemeriksan pendahuluan perlu dikaji kembali, karena sangat berpotensi transaksional dan koruptif.

4. Revisi KUHAP harus memperhatikan prinsip diferensiasi fungsional Denga penguatan chek and balance dalam sistem peradilan pidana

5. Revisi KUHAP akan memberikan perubahan, dampak dalam implementasi ke depan dan jangan sampai dampak yang ditimbulkan memperburuk sistem peradilan pidana Indonesia.

Asep Muhargono menegaskan, semoga pembuat Undang-undang di DPR dapat dengan bijak membuat aturan yang mengatur sistem peradilan pidana di Indonesia lebih baik.**

Berita Terkait

“Forum Mahasiswa Toleransi Bersama Kota Bandung (FMTB) Gelar Seminar & Buka Bersama Bertema: Penguatan Karakter Wawasan Kebangsaan Dan Moderasi Beragama Sebagai Senjata Melawan Radikalisme Dan Intoleransi Di Kota Bandung”
Sekda Herman Cek Longsor Sampah di TPA Sarimukti* _Instruksikan Pasang Kawat Bronjong_
Ngariung Babarengan Aria Putra: Menguatkan Silaturahmi, Kolaborasi, dan Berkarya Bersama HIPMI Cimahi
*Gubernur Dedi Mulyadi Dorong Segera Pembangunan Kembali Pasar Ciamis*
Sahur di Pasar Caringin, Wali Kota Bandung Pastikan Ketersediaan Pangan Aman
Ketua DPRD Soroti Pengelolaan Sampah Pasar Caringin, Farhan pastikan Segera Ditangani
Sariban Wafat, Wali Kota Bandung Berduka
Wali Kota Bandung Apresiasi Inovasi Maung MV3 PT Pindad

Berita Terkait

Senin, 10 Maret 2025 - 15:45 WIB

“Laskar Benteng Indonesia Menggelar Acara Buka Bersama & Santunan Anak Yatim Sekaligus Diskusi Lintas Daerah”

Minggu, 9 Maret 2025 - 00:59 WIB

Kapolres Simalungun Gelar Bakti Sosial dan Silaturahmi dengan Tokoh Agama di Pondok Pesantren Syekh Salman Daim

Sabtu, 8 Maret 2025 - 22:38 WIB

Bupati Salim Fakhry Kunjungi Dan Serahkan Bantuan Masa Panik Kepada Korban Kebakaran

Rabu, 5 Maret 2025 - 16:28 WIB

Bupati Harapkan Masyarakat Kabupaten Garut Menjadi Sehat, Lingkungan Bersih, Aman, dan Tentram

Sabtu, 1 Maret 2025 - 19:16 WIB

Dalam Rangka Bulan Suci Ramadhan “Laskar Benteng Indonesia” Membantu Pihak Berwajib untuk Memonitoring Tempat Hiburan Malam Di Kota Bandung

Sabtu, 1 Maret 2025 - 12:24 WIB

Surat Panggilan Saksi dari Kepolisian Kabupaten Bogor, Tak Bertanggal !

Jumat, 28 Februari 2025 - 15:49 WIB

Peresmian Masjid Al-Yazied Wakaf Dari Almarhum Abu Yazied M Puspa Negara

Kamis, 27 Februari 2025 - 21:52 WIB

Keributan di Polres Kabupaten Bogor: Terungkapnya Perselingkuhan KRD Saat Pemanggilan Saksi Suami

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB

Berita

DP2KBP3A Gelar Rapat Rapat Koordinasi GOW 2025

Senin, 10 Mar 2025 - 08:37 WIB