Polres Sumenep Berhasil Amankan DPO Narkotika Jenis Sabu
Sumenep, satunews.id – Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis sabu. Petugas berhasil menangkap Riyanto (37) di dalam kamar rumahnya di Dusun Nyabungan, Desa Pajanangger, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep.
Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas, AKP Widiarti S., S.H., mengungkapkan bahwa Riyanto diketahui merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus narkoba. Riyanto berhasil diamankan pada hari Senin tanggal 10 Februari sekitar pukul 04.30 Wib.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat kotor sekitar 1,31 gram. Barang bukti tersebut terdiri dari, 1 paket sabu seberat 0,56 gram, 3 paket kecil masing-masing seberat 0,33 gram, 0,23 gram, dan 0,19 gram, dan 1 unit timbangan elektrik.
Selain itu, petugas juga berhasil amankan 1 kotak senter berisi sabu, 1 pack plastik klip, 3 plastik klip ukuran sedang, 10 potongan sedotan, 3 sendok sabu dari potongan sedotan plastik, 2 unit HP dan uang tunai sebesar Rp 30.000.
Setelah menangkap Riyanto, petugas melakukan pengembangan ke sebuah gubuk tambak udang milik tersangka di Desa Lapa Taman, Kecamatan Dungkek, Sumenep.
Sekitar pukul 05.00 WIB, petugas kembali menemukan barang bukti berupa 3 paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak senter serta satu paket sabu lainnya yang ditemukan di dalam gubuk. Tersangka mengakui kepemilikan sabu tersebut adalah miliknya.
Tersangka R beserta barang bukti telah diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kami terus menghimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.
Guna mempertanggung jawabkan semua perbuatannya, Riyanto dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat.
(Hairul)**