Polres Sumenep Berhasil Amankan DPO Narkotika Jenis Sabu

- Redaksi

Senin, 10 Februari 2025 - 21:26 WIB

5025 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Sumenep Berhasil Amankan DPO Narkotika Jenis Sabu

Polres Sumenep Berhasil Amankan DPO Narkotika Jenis Sabu

Polres Sumenep Berhasil Amankan DPO Narkotika Jenis Sabu

Sumenep, satunews.id – Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis sabu. Petugas berhasil menangkap Riyanto (37) di dalam kamar rumahnya di Dusun Nyabungan, Desa Pajanangger, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep.

Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas, AKP Widiarti S., S.H., mengungkapkan bahwa Riyanto diketahui merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus narkoba. Riyanto berhasil diamankan pada hari Senin tanggal 10 Februari sekitar pukul 04.30 Wib.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat kotor sekitar 1,31 gram. Barang bukti tersebut terdiri dari, 1 paket sabu seberat 0,56 gram, 3 paket kecil masing-masing seberat 0,33 gram, 0,23 gram, dan 0,19 gram, dan 1 unit timbangan elektrik.

Selain itu, petugas juga berhasil amankan 1 kotak senter berisi sabu, 1 pack plastik klip, 3 plastik klip ukuran sedang, 10 potongan sedotan, 3 sendok sabu dari potongan sedotan plastik, 2 unit HP dan uang tunai sebesar Rp 30.000.

Setelah menangkap Riyanto, petugas melakukan pengembangan ke sebuah gubuk tambak udang milik tersangka di Desa Lapa Taman, Kecamatan Dungkek, Sumenep.

Sekitar pukul 05.00 WIB, petugas kembali menemukan barang bukti berupa 3 paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak senter serta satu paket sabu lainnya yang ditemukan di dalam gubuk. Tersangka mengakui kepemilikan sabu tersebut adalah miliknya.

Tersangka R beserta barang bukti telah diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kami terus menghimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.

Guna mempertanggung jawabkan semua perbuatannya, Riyanto dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat.

(Hairul)**

Berita Terkait

Hj.Nia Purnakania SH,MKN: Pentingnya Pembangunan Ketahanan Keluarga Untuk Menjadikan Keluarga Berkualitas di Jawa Barat
Dukung Program MBG, AKKOPSI-AKLI Gelar Program Sertifikasi MOOC Laik Higiene Sanitasi Makanan dan Minuman
Koperasi Merah Putih Sudah Terbentuk di 270 Desa dan 10 Kelurahan di Kabupaten Bandung, Ini Langkah Selanjutnya
Satpol PP Bandung Bongkar 42 Kios Liar, PKL Ditertibkan di 6 Titik Lokasi
Ratusan Insan Pers Bekasi Raya Desak KDM Klarifikasi Terkait Statemen Tidak Ingin Kerjasama Dengan Media
Wakil Gubernur Erwan Setiawan mewisuda 398 orang lulusan Sekolah Lansia se – Jawa Barat
Soeratin Cup 2025, Kang DS : Selamat untuk Rick’s Sayati dan Bionsa, Banyak Bibit Pesepakbola Hebat
Wali Kota Bandung Sampaikan Penjelasan Raperda Perubahan APBD 2025

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 09:33 WIB

Hj.Nia Purnakania SH,MKN: Pentingnya Pembangunan Ketahanan Keluarga Untuk Menjadikan Keluarga Berkualitas di Jawa Barat

Jumat, 4 Juli 2025 - 09:31 WIB

Dukung Program MBG, AKKOPSI-AKLI Gelar Program Sertifikasi MOOC Laik Higiene Sanitasi Makanan dan Minuman

Jumat, 4 Juli 2025 - 09:26 WIB

Koperasi Merah Putih Sudah Terbentuk di 270 Desa dan 10 Kelurahan di Kabupaten Bandung, Ini Langkah Selanjutnya

Jumat, 4 Juli 2025 - 09:23 WIB

Satpol PP Bandung Bongkar 42 Kios Liar, PKL Ditertibkan di 6 Titik Lokasi

Jumat, 4 Juli 2025 - 09:19 WIB

Ratusan Insan Pers Bekasi Raya Desak KDM Klarifikasi Terkait Statemen Tidak Ingin Kerjasama Dengan Media

Jumat, 4 Juli 2025 - 09:06 WIB

Soeratin Cup 2025, Kang DS : Selamat untuk Rick’s Sayati dan Bionsa, Banyak Bibit Pesepakbola Hebat

Jumat, 4 Juli 2025 - 09:03 WIB

Wali Kota Bandung Sampaikan Penjelasan Raperda Perubahan APBD 2025

Jumat, 4 Juli 2025 - 08:08 WIB

Penderitaan

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB