๐Œ๐š๐ก๐Ÿ๐ฎ๐ ๐Œ๐ƒ: ๐‚๐š๐ซ๐š ๐๐ž๐ซ๐ก๐ฎ๐ค๐ฎ๐ฆ ๐๐ข ๐ˆ๐ง๐๐จ๐ง๐ž๐ฌ๐ข๐š ๐’๐ฎ๐๐š๐ก ๐‘๐ฎ๐ฌ๐š๐ค ๐๐š๐ง ๐๐ฎ๐ฌ๐ฎ๐ค

- Redaksi

Senin, 10 Juni 2024 - 17:29 WIB

506 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satunews.id

JAKARTA//:Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melontarkan kritik tajam terkait putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai batas usia calon kepala daerah. Mahfud menilai cara berhukum di Indonesia sudah rusak dan dipenuhi kebusukan.

โ€œNegara ini cara berhukumnya sudah rusak dan dirusak sehingga saya katakan malas bicara yang gitu-gitu, biar aja tambah busuk, pada akhirnya kebusukan itu akan runtuh sendiri kan suatu saat,โ€ ujar Mahfud melalui akun YouTube pribadinya, Rabu (5/6).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mahfud juga menyebutkan bahwa siapa pun yang saat ini berada di posisi kekuasaan dapat melanjutkan tindakan-tindakan yang merusak hukum.

โ€œKalau yang begini diteruskan, ya sudah teruskan saja. Apa yang mau dilakukan lakukan saja, mumpung Anda masih punya posisi untuk melakukan itu,โ€ tambahnya, sembari mengingatkan bahwa merusak hukum akan ada konsekuensinya.

Putusan Mahkamah Agung yang dikritik Mahfud adalah mengenai syarat usia calon kepala daerah. Menurut Mahfud, putusan ini tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

โ€œIni tiba-tiba dibatalkan karena katanya bertentangan. Loh bertentangan dengan yang mana? Wong peraturan KPU sudah benar. Kalau memang itu mau diterima putusan MA berarti ia membatalkan isi UU sedangkan menurut hukum, konstitusi kita, MA tidak boleh melakukan judicial review atau membatalkan isi UU,โ€ tegas Mahfud.

Mahfud merinci bahwa dalam Pasal 7 UU Nomor 10 Tahun 2016, butir-butir pasalnya sudah jelas. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap warga negara berhak untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah, dengan syarat usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

โ€œKenapa putusan MA ini memutuskan atau membatalkan satu isu Peraturan KPU yang sudah sesuai dengan UU tetapi dinyatakan bertentangan dengan UU?โ€ tanya Mahfud heran.

Mahkamah Agung sebelumnya mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon kepala daerah yang dilayangkan oleh Ahmad Ridha Sabana, Ketua Umum Partai Garuda. Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diketok pada 29 Mei 2024 itu menyatakan bahwa peraturan KPU yang mengatur syarat usia calon kepala daerah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Menanggapi situasi ini, Mahfud juga menyampaikan bahwa putusan MA telah membuat hukum di Indonesia semakin kacau. โ€œOleh sebab itu, ini bukan hanya cacat etik, cacat moral, tapi juga cacat hukum,โ€ katanya.

Mahfud mengingatkan bahwa setiap putusan yang cacat moral atau hukum tidak perlu dilaksanakan. Ia juga menyoroti bahwa putusan MA ini memicu kecurigaan masyarakat yang mengaitkannya dengan kepentingan tertentu, seperti dugaan terkait pencalonan Kaesang sebagai kepala daerah.

Sebagai pakar hukum, Mahfud menyatakan keprihatinannya terhadap kondisi lembaga hukum yang menjadi bahan cemoohan publik. Meski begitu, ia masih memiliki harapan bahwa perubahan positif akan terjadi di masa depan.

โ€œKalau saya masih punya harapan, mudah-mudahan nanti kalau sudah dilantik Pak Prabowo melakukan perubahan-perubahan yang bagus, itu akan membantu bagi pemerintah, akan membantu bagi Pak Prabowo kalau hukum ditegakkan dengan benar,โ€ pungkas Mahfud.

(Red)**

Berita Terkait

Putusan Fatwa MUI Tahun 2012 telah Tegaskan Hukum Vasektomi Haram
Aksi Nyata DP2KBP3A Sambut Hari Jadi Kabupaten Bandung
*PBB NTB Gelar Musyawarah Wilayah ke-6: Konsolidasi Kuat Menuju Pileg 2029*
Hari Jadi Kabupaten Bandung DP2KBP3A Hadir dengan Beragam Layanan Masyarakat
Ribuan Anak PAUD Kabupaten Bandung Ukir Sejarah dengan Ecoprint
Kemenag Kabupaten Bandung Gelar Pertemuan Koordinasi Petugas Haji Jelang Keberangkatan.
Rantau Penuh Cinta: IKMT dan PKDP Tasikmalaya Disambut Hangat di Cianjur
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 4 Mei 2025 - 18:58 WIB

Melalui Parade Budaya Bojonggede 2025 Jaga Warisan Tradisi di Tengah Arus Modernisasi

Minggu, 4 Mei 2025 - 18:26 WIB

Bandung Kota Inklusif, Rayakan Keberagaman Lewat Pagelaran Budaya Madura dan Sunda

Minggu, 4 Mei 2025 - 15:38 WIB

Pemkot Bandung dan Cimahi Perkuat Sinergi Tata Wilayah Hingga Infrastruktur

Minggu, 4 Mei 2025 - 13:43 WIB

Cadas Night Race Sumedang dipastikan akan rutin digelar bahkan tak menutup kemungkinan skalanya akan ditingkatkan menjadi level kabupaten dan kota se-Jawa Barat

Minggu, 4 Mei 2025 - 13:18 WIB

Lewat Program Pengabdian Masyarakat, RSUDMA Sumenep Bersama IOA dan YOI Perkuat Layanan Ortopedi

Minggu, 4 Mei 2025 - 13:14 WIB

RSUDMA Sumenep Melalui dr. Spesialis Kulit Imbau Masyarakat Hati-Hati Memilih Skincare

Sabtu, 3 Mei 2025 - 19:24 WIB

Ketua TP PKK, Eva Rudy Susmanto Hadiri Lebaran Bojonggede

Sabtu, 3 Mei 2025 - 13:06 WIB

Bipolar Awareness Week 2025: Seni sebagai Terapi Mental

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB

Caption :
Ft. Yusuf Apandi

Artikel

Kebebasan Pers Terbelenggu Diera Modernisasi

Minggu, 4 Mei 2025 - 18:56 WIB