BANDUNG || SATUNEWS.ID–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) memberikan bantuan sosial tidak terencanakan untuk korban bencana alam angin puting beliung di dua desa dan satu kelurahan di Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung, Kamis (7/9/2023).
Sebanyak 297 unit rumah yang dihuni para korban bencana alam angin puting menerima bantuan sosial dampak dari bencana alam angin puting beliung yang terjadi beberapa waktu lalu di Desa Bojong Malaka, Desa Rancamanyar dan Kelurahan Andir Kecamatan Baleendah.
Penyerahan bantuan itu secara simbolis oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna diwakili Sekretaris Daerah Kab Bandung Cakra Amiyana didampingi Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bandung Uka Suska Puji Utama dan Kepala Desa Bojong Malaka Dedi Darmawan di Pendopo Desa Bojong Malaka.
Masing-masing pemilik rumah yang terkena dampak bencana alam menerima bantuan sosial sebesar Rp 500 ribu yang disalurkan melalui rekening BPR Kerta Raharja. Sumber dana ini berasal dari anggaran belanja tidak terduga Kabupaten Bandung tahun 2023.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Cakra Amiyana mengatakan pemberian bantuan sosial ini merupakan bentuk kepedulian Bupati Bandung Dadang Supriatna terhadap para korban.
“Pak Bupati Bandung sudah peduli. Beliau sudah mengalokasikan anggaran dari bansos yang tidak terencanakan untuk memberikan bantuan kepada korban angin puting beliung. Dalam proses penyalurannya, bantuan itu melalui tabungan rekening BPR Kerta Raharja,” tutur Cakra Amiyana.
Cakra Amiyana menghimbau kepada sejumlah pihak dalam penyaluran bantuan sosial ini tidak hanya mengandalkan bantuan atau anggaran dari pemerintah saja. Tetapi melalui kolaborasi pentahelix.
“Kita juga berharap kedepan dilakukan mitigasi bencana,” katanya.
Cakra Amiyana mengatakan, bantuan sosial yang diberikan kepada para korban bencana alam itu merupakan bantuan darurat yang langsung diberikan kepada para korban.
“Uangnya sebesar Rp 500 ribu langsung diberikan, untuk penanganan daruratnya. Maaf anggarannya tidak begitu besar. Tapi ketentuan seperti itu,” katanya.
Cakra Amiyana juga berharap kepada masyarakat untuk lebih siap dalam menghadapi potensi ancaman bencana alam angin puting beliung tersebut. “Apalagi jika setiap tahun selalu ada kejadian bencana alam. Bagaimana upaya untuk melakukan mitigasi bencana. Disaat terjadi bencana tidak terlalu berat dampaknya,” katanya.
Cakra Amiyana pun
Berharap agar kira semua dapat mengambil hikmah dari kejadian bencana alam tersebut. Untuk itu, Sekda Kabupaten Bandung ini mendorong untuk melakukan mitigasi karena ada potensi ancaman bencana serupa.
“Inilah pentingnya melakukan sosialisasi kepada masyarakat, selain melakukan mitigasi. Ketika terjadi bencana, tak berat. Kita harus siap hidup berdampingan dengan bencana, sehingga tak menimbulkan dampak berat,” tutur Cakra Amiyana.
Ia pun mendorong kepada masyarakat untuk membuat desain bangunan rumah yang aman untuk dihuni disaat menghadapi ancaman angin puting beliung. “Kita harus waspada disaat atap rumah dari seng atau asbes, inilah pentingnya dilakukan sosialisasi dalam menghadapi potensi bencana,” ujarnya
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Kab. Bandung Uka Suska Puji Utama mengatakan berdasarkan indeks resiko bencana Indonesia tahun 2022, bahwa Kabupaten Bandung menduduki peringkat ke-186 dari seluruh kabupaten/kota di Indonesia dengan skor 145,94 dengan kelas risiko tinggi.
“Sementara berdasarkan tabel indeks resiko bencana Provinsi Jawa Barat pada tahun 2022, Kabupaten Bandung memiliki skor 145,94 dengan kelas resiko tinggi. Adapun kejadian bencana hidrometeorologi yang sering terjadi di Kabupaten Bandung, yaitu bencana tanah longsor, banjir dan angin,” jelas Uka Suska.
“Di Kecamatan Baleendah, dampak angin puting beliung sektor yang mengalami kerusakan paling banyak yaitu sektor permukiman,” imbuhnya.
Uka Suska mengatakan, dari 297 unit rumah warga yang mengalami kerusakan itu, sebanyak 203 unit rumah di Desa Bojong Malaka, 28 unit rumah di Kelurahan Andir dan 66 unit rumah di Desa Rancamanyar yang mengalami kerusakan.
“Dalam rangka mengantisipasi serta memberikan pelayanan dasar dan kelayakan kehidupan dan penghidupan untuk masyarakat yang terkena dampak bencana alam, maka kami ajukan bantuan sosial yang tidak terencana sebagaimana yang tertuang dalam Permendagri No. 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” tuturnya.
Uka Suska mengatakan bantuan sosial ini diberikan kepada korban yang mengalami kerusakan bangunan rumah dengan masing-masing penyintas dari Desa Bojong Malaka, Desa Rancamanyar dan Kelurahan Andir.
“Bantuan sosial ini sifatnya hanya stimulan dan semoga dapat meringankan beban para korban yang terkena musibah,” katanya.***
(DR)