Menggugat PT. Arrayan: Ahli Waris Goeteng Berjuang untuk Haknya

- Redaksi

Rabu, 16 Oktober 2024 - 23:35 WIB

5038 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satunews.id

Bekasi/| Kamaruddin Simanjuntak, SH, MH, kuasa hukum ahli waris almarhum Goeteng, telah mengajukan gugatan terhadap PT. Arrayan terkait sengketa lahan almarhum Goeteng di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Rabu (16/10/2024).

Dalam sidang tersebut, hadir ahli waris Goeteng bersama kuasa hukum mereka, Kamaruddin Simanjuntak. Pihak PT. Arrayan Group diwakili oleh Hengky, direktur perusahaan, beserta tiga pengacaranya. Sidang itu disaksikan oleh salah satu hakim PN Cikarang. Namun, setelah sidang, Hengky menolak memberikan komentar kepada media dan langsung meninggalkan pengadilan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah persidangan, ahli waris Goeteng dan Kamaruddin langsung mengunjungi lokasi sengketa di Desa Karangsentosa, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi. Kamaruddin menyampaikan kepada media bahwa ahli waris menuntut pembayaran dari PT. Arrayan Group atas tanah yang secara sah dimiliki oleh almarhum Goeteng.

“Hari ini kami telah mengajukan gugatan di PN Cikarang dengan nilai 50 miliar rupiah. Namun, pihak tergugat bersikeras mempertahankan klaim mereka dengan menggunakan surat-surat palsu,” jelas Kamaruddin.

Ia menambahkan bahwa ahli waris memiliki hak penuh untuk mengelola dan menempati lahan tersebut karena mereka memegang bukti otentik berupa surat kepemilikan tanah adat almarhum Goeteng. “Ahli waris berhak menempati lahan itu karena mereka memiliki dokumen-dokumen resmi,” ujar Kamaruddin.

Kamaruddin juga mendesak agar ahli waris segera mengambil alih tanah tersebut, termasuk lahan seluas 1,8 hektar yang telah dibangun oleh PT. Arrayan. Ia menuntut agar tanah tersebut dibayarkan sebesar 10 juta rupiah per meter oleh pihak tergugat. “Mulai hari ini, tidak ada lagi urusan dengan mereka. Urus saja sertifikatnya ke pemerintah,” tegasnya.

Dia juga memperingatkan bahwa siapa pun yang mengganggu ahli waris akan dituntut secara perdata maupun pidana.

(Red)**

Berita Terkait

Tingkatkan Kinerja Terbaik, Ryan Soeryana Kahman, S. Kom Duduki Jabatan Pimpinan Redaksi Kabarnusa24.com
Ketua RT/RW Bojong Murni Dukung Kejari Cibinong Tangani Korupsi
Awali Tahun 2025, Tim Redaksi MSN Gelar Rapat Koordinasi Perdana
DPC APMIKIMMDO Kota Medan Merayakan Open House Tahun Baru 2025
Cerita di Balik Dugaan Korupsi Dana UKW PWI-BUMN Rp 6 Miliar: Sengkarut Administrasi atau Kejahatan?
PTPN 1 Hancuran Bangunan Ponpes Mathla’ul Anwar di Desa Natar, Picu Kemarahan Umat Islam
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, SKKP Siap Bangun Ribuan Dapur Sehat di Seluruh Indonesia
Jabar Tingkatkan Pembibitan Domba Garut

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:22 WIB

Kang DS: Jangan Saling Menyalahkan, Saatnya Bersama Tuntaskan Persoalan Dayeuhkolot.

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:35 WIB

Kadisdik Kabupaten Bandung Monitoring SPMB, Pastikan Proses Berjalan Objektif dan Transparan

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:09 WIB

Sukses Menangi Pileg 2024, KDS Kembali Pimpin PKB Kabupaten Bandung

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:52 WIB

9th Anniversary MC.BDG Nawawarna, Wadah Profesional MC Bandung Kian Berkembang

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:25 WIB

Bandung Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Tenis Meja ASEAN, 114 Atlet dari 6 Negara Bertanding

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:54 WIB

Ketua DPRD Kab Bandung Renie Rahayu Gelar Program Boling, Serap Aspirasi Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:53 WIB

PENGUKUHAN KEPENGURUSAN PENCAK SILAT MILITER DI WILAYAH KODAM III/SILIWANGI, PERKUAT PELESTARIAN BUDAYA DAN JIWA BELA NEGARA

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:25 WIB

DPP PCMI dan DPP LSM PMPRI Tegaskan Komitmen Mengawal Keadilan bagi Masyarakat Indonesia

Berita Terbaru