Bekasi/| Kamaruddin Simanjuntak, SH, MH, kuasa hukum ahli waris almarhum Goeteng, telah mengajukan gugatan terhadap PT. Arrayan terkait sengketa lahan almarhum Goeteng di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Rabu (16/10/2024).
Dalam sidang tersebut, hadir ahli waris Goeteng bersama kuasa hukum mereka, Kamaruddin Simanjuntak. Pihak PT. Arrayan Group diwakili oleh Hengky, direktur perusahaan, beserta tiga pengacaranya. Sidang itu disaksikan oleh salah satu hakim PN Cikarang. Namun, setelah sidang, Hengky menolak memberikan komentar kepada media dan langsung meninggalkan pengadilan.
Setelah persidangan, ahli waris Goeteng dan Kamaruddin langsung mengunjungi lokasi sengketa di Desa Karangsentosa, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi. Kamaruddin menyampaikan kepada media bahwa ahli waris menuntut pembayaran dari PT. Arrayan Group atas tanah yang secara sah dimiliki oleh almarhum Goeteng.
“Hari ini kami telah mengajukan gugatan di PN Cikarang dengan nilai 50 miliar rupiah. Namun, pihak tergugat bersikeras mempertahankan klaim mereka dengan menggunakan surat-surat palsu,” jelas Kamaruddin.
Ia menambahkan bahwa ahli waris memiliki hak penuh untuk mengelola dan menempati lahan tersebut karena mereka memegang bukti otentik berupa surat kepemilikan tanah adat almarhum Goeteng. “Ahli waris berhak menempati lahan itu karena mereka memiliki dokumen-dokumen resmi,” ujar Kamaruddin.
Kamaruddin juga mendesak agar ahli waris segera mengambil alih tanah tersebut, termasuk lahan seluas 1,8 hektar yang telah dibangun oleh PT. Arrayan. Ia menuntut agar tanah tersebut dibayarkan sebesar 10 juta rupiah per meter oleh pihak tergugat. “Mulai hari ini, tidak ada lagi urusan dengan mereka. Urus saja sertifikatnya ke pemerintah,” tegasnya.
Dia juga memperingatkan bahwa siapa pun yang mengganggu ahli waris akan dituntut secara perdata maupun pidana.
(Red)**